Teropongistana.com Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (9/6/2026). Langkah strategis legislatif ini menuai apresiasi positif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.
Koordinator Sahabat Presisi, Egi Hendrawan, menyatakan dukungan penuh dan apresiasi yang tinggi atas disahkannya regulasi baru tersebut. Menurutnya, pembaruan payung hukum ini merupakan momentum emas untuk mentransformasikan Polri menjadi institusi yang lebih modern, adaptif, dan responsif terhadap dinamika zaman.
“Kami dari Sahabat Presisi mengapresiasi tinggi langkah cepat dan taktis DPR RI serta Pemerintah dalam mengesahkan UU Polri ini. Ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan sebuah lompatan besar dan legitimasi kuat untuk melahirkan wajah baru kepolisian yang jauh lebih profesional, responsif, dan humanis,” ujar Egi Hendrawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Egi menekankan bahwa tantangan penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan di era digital serta globalisasi saat ini semakin kompleks. Oleh karena itu, penyesuaian substansi dalam UU yang baru dinilai sangat relevan untuk memperkokoh fondasi institusi dalam mengayomi masyarakat.
Menyoroti Poin Inklusif dan Penguatan Kinerja
Secara khusus, Sahabat Presisi menyoroti beberapa poin krusial yang diakomodasi dalam UU Polri terbaru, salah satunya adalah ruang afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen anggota berdasarkan keahlian khusus, serta penataan batas usia pensiun dan jaminan sosial.
“Dua poin ini sangat progresif. Adanya afirmasi untuk rekan-rekan disabilitas membuktikan bahwa Polri kini bergerak menjadi institusi yang inklusif dan menghargai kompetensi spesifik tanpa diskriminasi. Sementara itu, penataan batas usia pensiun memberikan kepastian karier dan ruang yang cukup bagi personel untuk menuntaskan agenda-agenda strategis nasional,” urai Egi.
Egi juga menambahkan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur institusi kini memiliki landasan yuridis yang semakin kokoh dan terukur. Hal ini dipandang positif guna mendukung kebijakan strategis pemerintah, sepanjang tetap tegak lurus pada khitah Polri di Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yaitu memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selaras dengan Dorongan Parlemen dan Pemerintah
Apresiasi dari Sahabat Presisi ini sejalan dengan pandangan dari internal parlemen. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa aturan baru ini menjadi pijakan penting bagi Polri ke depan.
“Ini suatu langkah yang bagus buat Polri ke depan lebih profesional, lebih mengayomi dan melayani masyarakat tanpa pandang bulu,” tutur Sahroni. Politikus Partai NasDem tersebut mengingatkan bahwa Polri harus tetap peka terhadap problematika riil di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej seusai rapat paripurna menjelaskan bahwa proses pembahasan revisi ini berjalan relatif singkat lantaran fokus pada substansi yang terbatas. Pemerintah dan DPR menyepakati sekitar 20 substansi baru yang dikelompokkan ke dalam tujuh materi utama.
Menutup pernyataannya, Egi Hendrawan menegaskan bahwa Sahabat Presisi akan terus mengawal implementasi dari UU baru ini di lapangan.
“Tantangan ke depan tidak mudah. Dengan adanya regulasi baru ini, ekspektasi publik tentu akan semakin tinggi. Kami berharap seluruh jajaran Korps Bhayangkara, dari tingkat Mabes hingga Polsek, dapat menerjemahkan amanat undang-undang ini melalui pelayanan yang bersih, adil, dan tanpa pandang bulu,” pungkas Egi.









