Menu

Mode Gelap
UU Polri Disahkan, Sahroni Yakin Korps Bhayangkara Makin Profesional Tirtanadi Lakukan Perawatan JDU di Jalan Purwo Delitua, Pelanggan Diminta Tampung Air Spesialis Begal Pelajar di Sorong Barat Dibekuk, Terancam 9 Tahun Penjara Pedagang Cilok Tewas, Polisi Tangkap Ayah-Anak di Jakarta Tawarkan Ganti Rugi Rp30 Juta, Warga Nabire Akan Laporkan PT JDI ke Mabes Polri Gaji PPPK Terkendala, CBA Soroti Anggaran Perjalanan Dinas Malut Rp120 Miliar

Nasional

Tawarkan Ganti Rugi Rp30 Juta, Warga Nabire Akan Laporkan PT JDI ke Mabes Polri


					Keterangan foto : Berandus Pokai Perbesar

Keterangan foto : Berandus Pokai

Teropongistana.com Jakarta – Penebangan pohon di luar batas wilayah izin usaha maupun di atas lahan milik masyarakat diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (HPH) dilarang melakukan penebangan di luar area yang telah ditetapkan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen hasil hutan tanpa izin resmi atau di luar kawasan yang disetujui pejabat berwenang. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pengambilan hasil hutan secara tidak sah.

Sementara itu, lahan milik masyarakat atau yang dikenal sebagai hutan hak juga mendapatkan perlindungan hukum. Pemanfaatan kayu tanpa persetujuan dan kesepakatan pemiliknya dapat dijerat sebagai tindak pidana pencurian dan perusakan, serta melanggar ketentuan di bidang kehutanan. Pelaku tindakan pembalakan liar terancam sanksi pidana penjara dan denda yang berat sesuai Pasal 78 UU Kehutanan. Penegakan hukum juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur ancaman hukuman yang lebih tegas bagi perorangan maupun korporasi yang terbukti melanggar aturan.

Sementara itu, Bernadus Pokai, warga Kampung Karadiri, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menyampaikan pernyataannya terkait permasalahan yang dihadapinya.

Menurutnya, berdasarkan data yang dikumpulkan selama bertahun-tahun, PT Jati Dharma Indah (JDI) beroperasi bukan di dalam areal konsesi yang diizinkan negara, melainkan merambah ke wilayah Sungai Kali Bumi yang merupakan hak milik pribadinya. Selama delapan tahun beroperasi di lahan tersebut, ia menaksir kerugian yang dialaminya mencapai Rp5 miliar.

Selain kerugian materi, Bernadus menyebutkan hutan yang gundul kini tidak lagi mampu menahan air hujan. Akibatnya, tanah longsor sering terjadi dan risiko banjir bandang mengancam wilayah tersebut setiap kali curah hujan tinggi. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada ganti rugi maupun kontribusi sosial yang diberikan perusahaan kepadanya selaku pemilik lahan.

“Pihak perusahaan sempat menawarkan kompensasi sebesar Rp30 juta, namun dengan syarat semua laporan yang telah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus ditarik kembali. Menurut saya, nilai tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang saya derita,” ungkap Bernadus.

Ia telah melaporkan permasalahan ini ke Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan dan melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Gakkum). Tim Gakkum diketahui telah turun langsung ke lokasi dan melakukan investigasi, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai hasil laporan dan tindak lanjutnya.

“Tim penegak hukum sudah datang dan melihat sendiri bukti di lapangan, namun sampai saat ini belum ada informasi resmi mengenai hasilnya. Hal ini membuat saya mempertanyakan langkah penanganan yang diambil,” katanya.

Bernadus menegaskan bahwa penyelesaian yang ditawarkan perusahaan dinilai tidak memadai. Oleh karena itu, ia berencana melaporkan dugaan kejahatan yang dilakukan PT JDI ke Mabes Polri dalam waktu dekat.

“Karena belum ditemukan jalan damai yang adil, saya akan melaporkan peristiwa ini ke Mabes Polri agar ditangani secara hukum yang tegas dan transparan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan harapan kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk meninjau permasalahan ini lebih lanjut. Ia meminta dilakukan evaluasi kinerja terhadap aparat di wilayah tersebut, termasuk jabatan Kepala Balai Jayapura, guna memastikan penanganan yang objektif dan berpihak pada keadilan.

“Saya berharap Bapak Menteri dapat turun tangan langsung dan memastikan hak saya yang dirugikan dapat dipulihkan sebagaimana mestinya,” pungkas Bernadus.

Baca Lainnya

UU Polri Disahkan, Sahroni Yakin Korps Bhayangkara Makin Profesional

9 Juni 2026 - 21:40 WIB

Uu Polri Disahkan, Sahroni Yakin Korps Bhayangkara Makin Profesional

Gaji PPPK Terkendala, CBA Soroti Anggaran Perjalanan Dinas Malut Rp120 Miliar

9 Juni 2026 - 18:41 WIB

Gaji Pppk Terkendala, Cba Soroti Anggaran Perjalanan Dinas Malut Rp120 Miliar

Egi Hendrawan Sebut UU Polri Baru Jawab Tantangan Global

9 Juni 2026 - 18:33 WIB

Egi Hendrawan Sebut Uu Polri Baru Jawab Tantangan Global
Trending di Nasional