Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Nasional

Aktivis Pemuda Adat Puji Sikap Tegas Panglima TNI

 Aktivis Pemuda Adat Puji Sikap Tegas Panglima TNI Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Tindakan tegas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang memberikan sanksi terhadap oknum TNI berpangkat Kolonel berinisial PR dan Kopral Dua (Kopda) DA serta Kopda AM mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan. Salah satunya, muncul dari aktivis buruh dan mantan Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Moh Jumri.

”Kita harus mengapresiasi perintah Panglima TNI untuk menindak tegas Kol P dan 2 bintara yang bersamanya.”kata Aktivis Buruh dan mantan Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Moh Jumri, Senin (27/12) di Jakarta.

Dikatakan, Jumri, saat ini sudah ada pernyataan resmi dari Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Prantara Santosa yang menjelaskan, bahwa Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik Polisi Militer TNI dan TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memproses hukum ketiga pelaku. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun.

Baca juga : Presiden Ingin Pancasila Dibumikan Lewat Cara Baru Kekinian

Selanjutnya, Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

“Pak Andika juga sudah tegas menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” ucap Jumri.

Jumri menyebut, TNI sebagai garda terdepan yang penjaga kedaulatan negara tentu tidak dibenarkan melakukan tindakan seperti itu. Peristiwa ini pun harus menjadi alasan peninjauan kembali Wanjakti seseorang untuk naik pangkat. Selain itu, Wanjakti juga harus disertai dengan peningkatan kualitas psikologi.

“Agar selalu dicintai oleh rakyat, tentu sangat perlu evaluasi pendidikan di TNI bukan saja yang bersifat akademik tapi juga budaya, komunikasi dan kepribadian baik itu dalam ruang pendidikan maupun di masyarakat.”tutur Jumri.

Baca juga : Panglima TNI Bertemu Kapolri Pastikan Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri

Sebelumnya, diberitakan ada peristiwa tabrakan yang melibatkan Handi, Salsabila, dan tiga oknum TNI AD terjadi pada 8 Desember 2021. Setelah peristiwa tersebut, para korban diduga dibawa oleh tiga oknum TNI tersebut lalu hilang secara misterius.

Kemudian pada 11 Desember, dua jenazah korban itu ditemukan di aliran Sungai Serayu yang ada di Jawa Tengah. Setelah ditemukan, jenazah para korban dikembalikan ke keluarga dan dimakamkan.

Baca Lainnya

Kementerian Agama Kota Bogor Kukuhkan Tim PMU dan Luncurkan Proyek Dana Abadi

8 Oktober 2024 - 10:18

IMG 20241008 WA0005

Kemenkumham Jabar Audiensi Bersama Ombudsman Jakarta Raya Jalin Sinergi Wujudkan Pelayanan Publik Semakin PASTI

7 Oktober 2024 - 17:19

Kemenkumham Jabar Audiensi Bersama Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Jalin Sinergitas Pelayanan publik

Sertifikasi Profesi Operator Budidaya Organik Tanaman oleh LSP Pertani Indonesia

7 Oktober 2024 - 14:17

IMG 20241007 WA0029

Kakanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Inspeksi Rutin ke Rutan Perempuan Bandung, Begini Hasilnya

6 Oktober 2024 - 23:56

Kakanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Inspeksi Rutan Perempuan Bandung

Kemenkumham Jabar Ikuti INACRAFT On October Vol.3 Untuk Promosikan Kekayaan Intelektual di Jawa Barat

5 Oktober 2024 - 17:28

Kemenkumham Jabar Ikuti INACRAFT On October Vol.3 Promosikan Kekayaan Intelektual di Jawa Barat
Trending di Megapolitan