by

Aspek Hukum Kontrak Bsnis

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Perkembangan jaman yang semakin modern serta cepatnya proses globalisasi yang merambah hampir di semua aspek kehidupan umat manusia membawa pengaruh di bidang hukum. Aspek hukum dituntut untuk menyesuaikan dengan perkembangan jaman terutama hukum ekonomi sebab pada hakekat filosofisnya hukum ekonomi bisnis adalah hukum yang hidup. Menurut teori realisme hukum, kita harus bersikap realistis dalam berhukum walaupun hukum irusudah ditetapkan dalam rumusan pasal-pasal dalam undang-undang namun dalam pelaksanaannya harus mempertimbangkan realitas sosial di masyarakat.

Realitas ini juga sejalan dengan pandangan sejatinya Rahardjo dalam konsep hukum progresifnya. Menurutnya, dalam berhukum kita tidak hanya memperhatikan logika kepastian hukum saja tetapi juga harus mempertimbangkan asas keadilan dan kemafaatannya.

Dalam dunia ekonomi bisnis dewasa ini, hubungan hukum antar para pihak seringkali mengalami kesalah pahaman atau perbedaan pendapat yang mengakibatkan sengketa dari hal atau suatu peristiwa yang pernah disepakati. Hal ini sebagai akibat dari paradigma atausudut pandang yang berbeda dalam memhami suatu peristiwa hukum yang telah terjadi dan disepkati dalam lapangan hukum ekonomi bisnis.

Tulisan ini lebih ditekankan pada aspek hukum bisnis modern yang berkaitan dengan perikatan, perjanjian, serta kontrak bisnis yang dalam teori hukum progresifnya Rahardjo dikenal juga dengan teori tentng hukum kata kerja.

Perjanjian yang di buat Para Pihak dalam Lapangan Hukum Kekayaan (Bisnis) adalah Bagaimana Para Pihak memahami karakter filosofisnya secara baik dan benar yang diatur dalam KUH Perdata yaitu:

Bunyi/isi:
Pasal 1338: Semua perjanjian yang di buat oleh para pihak berlaku bagaikan undang-undang bagi mereka yang mebuatnya.

Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat para pihak atau karena alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Pelaksanaanya harus dengan iktikad baik. (Ibrahim R)
Pasal 1320: Untuk sahnya suatu perjanjian diperluhkan empat syarat:

Sepakat bagi mereka yang mengikat dirinya,
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian,
Suatu hal tertentu,
Suatu sebab yang halal atau penipuan (Ibrahim R)

Pasal 1321 : Tidak ada Kesepakatan yang sah, apabila kesepakatan itu diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan (Ibrahim R)

Hubungan Perikatan, Perjanjian dan Kontrak
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara dua pihak atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lain wajib memenuhi prestasi tersebut dalam lapangan hukum perdata.

Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seseorang yang lain untuk melaksanakan suatu hal.
Menurut pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan, ketika seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap suatu hal atau lebih.

Perikatan merupakan suatu hubungan hukum.Perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum.Perbuatan hukum menimbulkan adanya hubungan hukum perikatan, dapat dikatakan perjanjian merupakan sumber perikatan.Hubungan perikatan dan perjanjian adalah perjanjian menimbulkan perikatan. Perjanjian atau persetujuan

Merupakan sumber lahirnya perikatan.
Dalam bentuknya, janji dapat berbentuk lisan dan tulisan,Kontrak merupakan bagian dari perjanjian dan perjanjian merupakan bagian dari perikatan. Jadi suatu kontrak pasti merupakan suatu perjanjian.

Semua perjanjian pasti merupakan perikatan.Perbuatan Hukum adalah suatu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum (hak dan kewajiban).Menurut pasal 1365 KUH Peradata, perbuatan melawan hukum harus memenuhi unsur-unsurnya yaitu:
Melanggar hukum,Membawa kerugian pada orang lain,Adanya unsur kesalahan atau kelalaian (Pasal 1366)

Subjek Perjanjian
Subjek perjanjian ialah pihak-pihak yang terikat dengan diadakannya suatu perjanjian. Pihak-pihak dalam perjanjian diatur dalam Pasal 1315, Pasal 1317, Pasal 1318 dan Pasal 1340 KUH Perdata. Secara umum, subyek perjanjian adalah pihak-pihak yang membuat perjanjian. Tetapi dalam praktik ada juga pihak yang tidak terlibat dalam perjanjian tetapi terikat oleh berlakunya perjanjian, yaitu.Perjanjian berlaku bagi para pihak yang mebuat perjanjian,

Perjanjian berlaku bagi ahli waris dan mereka yang mendapat hak,
Perjanian berlaku bagi pihak ketiga
Pasal 1315 KUH Perdata menyatakan bahwa

“umumnya tidak seorangpun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji daripada untuk dirinya sendiri”.Pasal ini menerangkan bahwa seorang yang membuat perjanjian tidak dapat mengatasnamakan orang lain, dalam arti yang menanggung kewajiban dan yang memperoleh hak dari perjanjian itu hanya pihak yang melakukan perjanjian itu sendiri.

Hal ini diperkuat oleh Pasal 1340 KUH Perdata yang berbunyi “Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317”

Pasal 1315 dan 1340 dikenal sebagai asas kepribadian atau asas personalia. Asas ini tidak bersifat mutlak, namun dapat dikecualikan.Pengecualian asas kepribadian di atur dalam Pasal 1317 dan Pasal 1318 KUH Perdata.Pasal 1317 KUH Perdata menyatakan bahwa “dapat pula diadakan perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung syarat semacam itu.Siapapun yang telah menentukan suatu syarat, tidak boleh menariknya kembali, jika pihak ketiga telah menyatakan akan mempergunakan syarat itu.

Pasal 1317 KUH Perdata mempunyai arti bahwa seseorang dapat mengadakan perjanjian atau kontrak untuk kepentingan pihak ketiga, dengan adanya suatu syarat yang ditentukan.

Pasal 1318 KUH perdata menyatakan bahwa “orang dianggap memperoleh sesuatu dengan perjanjian untuk diri sendiri dan untuk ahli warisnya dan orang yang memperoleh hak daripadanya, kecuali jika dengan tegas ditetapkan atau telah nyata dari sifat perjanjian itu bahwa bukan itu maksudnya.”

Objek Perjanjian
Objek perjanjian adalah prestasi. Salah satu bentuk prestasi yang paling umum adalah benda. Benda yang dijadikan objek perjanjian harus memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:Benda tersebut dapat diperdagangkan,Benda yang dipergunakan untuk kepentingan umum antara lain jalan umum, Dapat ditentukan jenisnya,
Dapat berupa barang yang akan datang.

Jika tidak memenuhi salah satu syarat diatas maka perjanjian itu batal demi hukum. Apabila perjanjian yang dilakukan obyek/perihalnya atau tidak didasari pada iktikad yang baik maka dengan sendirinya perjanjian tersebut batal demi hukum. Dalam kondisi ini perjanjian dianggap tidak pernah ada dan lebih lanjut para pihak tidak memiliki dasar penuntutan di depan hakim.
Unsur-unsur pembentuk perjanjian:

Pengertian Kontrak Bisnis
Pasal 1233 KUH Perdata: “Tiap-tiap perikatan lahir karena suatu perjanjian atau karena undang-undang”

Pasal 1313 KUH Perdata: “Suatu perjanjian adalah sebuah perbuatan dimana seorang atau lenih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”

Perjajian dimaknai sebagai manifestasi perikatan para pihak yang dilakukan secara sadar untuk memenuhi hal yang telah disepakatinya.

Kesepakatan terhadap suatu hal dalam konteks hukum perdata disebut dengan istilah prestasi, dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu, meliputi barang, jasa, atau sebuah tindakan diam.

Syarat Sahnya Kontrak Bisnis
Ketentuan pasal 1320 KUH Perdata:
Syarat Subjektif :Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya (Rohnya Kontrak/Perjanjian)Kecakapan untuk mebuat suatu perikatan (Kedewasaan)

Syarat Objektif:
Suatu pokok persoalan tertentu, dan
Suatu sebab yang tidak terlarang Halal,

Asas-asas Kontrak Bisnis
Asas hukum merupakan abstraksi nilai umum yang digunakan sebagai pedoman dalam memberlakukan sebuah norma hukum

Asas-asas hukum digunakan oleh para pihak sebagai pedoman bertingkah laku baik secara tersirat maupun tersurat
Asas-asas hukum yang digunakan dalam sebuah perjanjian atau kontrak bisnis adalah:

Asas Konsesualisme
Asas konsesualisme tercermin pada rumusan pasal 1320 KUH Perdata, yang menegaskan bahwa salah satu syarat sahnya suatu perjanjian adalah tercapainya kata sepakat (toestemming) diantara para pihak Konsesus bermakna sebagai sebuah keadaan tercapainya kesepakatan diantara dua pihak atau lebih mengenai suatu hal.

Asas kebebasan berkontrak
Asas kebebasan berkontrak tertung dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata: “Semua perjanjian yang dibuat sesuai sengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang mebuatnya”.

Kebebasan yang dianut pada asas kebebasan berkontrak ini tidak bersifat mutlak, dikarenakan sifat bebas yang dimiliki oleh para pihak tetap dibatasi oleh batasan-batasan tertentu.

Asas Daya Mengikat (pacta sunt servanda)
Rumusan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata: “Suatu perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.Asas daya mengikat bermakna bahwa sebuah perjanjian bersifat mengikat para pihak seperti undang-undang.

Asas Kepercayan
Sebuah perjanjian ditandai dengan terciptanya kepercayaan antara para pihak bahwa perjanjian tersebut tidak akan dilalaikan maupun diingkari oleh salah satu pihak.Adanya kepercayaan diantara para pihak, pelaksanaan perjanjian tersebut mempunyai kekuatan yang mengikat seperti undang-undang kepada para pihak.

Asas Persamaan Hak
Asas persamaan hak bermakna bahwa para pihak berhak untuk mendapatkan hak yang sesuai dengan substansi dari perjanjian yang telah disepakati.Masing-masing pihak berhak diperlakukan setara di depan hukum, para pihak berhak untuk mempertahankan haknya terkait pelaksanaan sebuah perjanjian.

Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan merupakan suatu asas yang menghendaki bahwa masing-masing pihak memenuhi hak dan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak sebelumnya.

Asas keseimbangan dalam sebuah perjanjian, masing-masing pihak akan memiliki posisi tawar (bergaining position) yang setara.

Asas Kebiasaan
Pasal 1346 KUH Perdata: “Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan harus dianggap telah termasuk dalam perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dimasukkan dalam perjanjian”.

Asas kebiasaan bersifat umum dapat mengikat para pihak, meskipun tidak tercantum dalam klausul perjanjian. Kebiasaan yang bersifat umum dapat mengikat para pihak sepanjang kebiasaan yang dimaksud tidak bertentangan dengan undang-undang.

Asas Kepatutan
Ketentuan pasal 1339 KUH Perdata: “Sebuah perjanjian juga berpedoman pada norma kesusilaan dan ketertiban umum selain mengacu kepada ketentuan undang-undang”.Asas kepatutan bermakna bahwa setiap tindakan para pihak dalam pelaksanaan perjanjian harus berada pada batas-batas kepatutan.

Asas Iktikad Baik
Ketentuan Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik”.Para pihak dituntut untuk memenuhi prestasi yang telah disepakati secara bertanggung jawab, iktikad baik merupakan hal yang penting dari perumusan masalah sebuah perjanjian hingga terlaksananya sebuah perjanjian.

Asas Kepribadian
Ketentuan pasal 1317 KUH Perdata: “Dapat pula perjanjian diadakan untuk pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung suatu syarat semacam itu”.Asas kepribadian bermakna bahwa sebuah perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuat perjanjian tersebut.

Namun dalam keadaan tertentu, terdapat ruang untuk pihak ketiga untuk turut terikat dalam perjanjian tersebut dengan tidak mengurangi kewajiban dari para pihak untuk memenuhi kewajibannya dalam perjanjian tersebut.

Penyelesaian Masalah Kontrak Bisnis
Dalam konteks hukum bisnis yang modern, kecenderungan penyelesaian perbedaan pendapat lebih ditekankan pada pola komunikasi, konsultasi, mediasi ecara kekeluargaan dan internal penyelesaian dengan penekanan pada minimalisir biaya penyelesaian serta tetap menjalin hubungan secara harmonis.

Penyelesaian kontrak berdasarkan kewenangan Lembaga diluar pengadilan, yakni upaya penyelesaian sengketa yang dipilih/ditententukan sendiri oleh para pihak berdasarkan perjanjian dan itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di pengadilan negeri.
Lembaga peradilan umum, melalui litigasi di pengdilan negeri berupa pengajuan gugatan atau permohonan.

Penyelesaian kontrak berdasarkan sifat
Non yudisial berupa proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar lembaga peradilan umum, baik yang dilakukan para pihak maupun dengan jasa pihak ketiga. Putusan dilaksananakan oleh para pihak memiliki kekuatan mengikat berdasarkan iktikad baik (negosiasi, mediasi, konsiliasi)

Yudisial berupa proses penyelesaian sengketa yang diputuskan oleh pihak ketiga dalam sebuah forum (tribunal), baik melalui lembaga arbitrase maupun lembaga peradilan umum (judicial statement). Putusannya memiliki kekuatan mengikat dan bersifat memaksa.

Non YudisialN

egosiasi ,Dilakukan sendiri oleh para pihak dengan caranya sendiri tanpa melibatkan pihak lainUpaya yang dilakukan merupakan upaya perdamaian, sehingga putusan yang dihasilkan dengan upaya damai ini bersifat mengikat dengan iktikad baik (as as pacta sunt sevad, setiap perjanjian harus ditepati).

Proses pelaksanaan penyelesaian dengan memperhatikan ketentuan UU No. 30/199 Pasal 6 ayat (2) dilakukan dengan cara pertemuan langsung para pihak, jangka waktu 14 hari, dan kesepakatan tertulis) dan ayat 3 (3) (jika upaya sebelumnya tidak terselesaikan, dapat meminta bantuan penasihat ahli).

Mediasi ,Merupakan forum penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan diterima oleh pihak yang bersengketa,Mediator dapat berperan melalui saran-saran yang bersifat proseduran terkait upaya/cara penyelesaian sengketa Sifat putusan hasil mediasi adalah final dan mengikat dengan iktikad baik para pihak Proses pelaksanaan penyelesaian dengan memperhatikan ketentuan Pasal 6 ayat (7) UU No. 30/199 (jangka waktu 30 hari dan ada kesepakatan tertulis para pihak)

Konsiliasi,Tahap pertemuan langsung para pihak yang bersengketa Berdasarkan kesepakatan para pihak dapat menghubungi lembaga arbitrase mediator Mediator harus aktif memberikan penawaran alternatif penyelesaian.Mediasi konsiliasi harus dimulai dalam waktu 7 hari Maksimal 30 hari harus tercapai kesepakatan tertulis,Putusan bersifat final dengan iktikad baik Maksimal 30 hari sejak penandatanganan kesepakatan wajib didaftar di pengadilan negeri setempat

Yudisial,Merupakan cara penyelesaian masalah yang timbul dilapangan hukum bisnis melalui mekanisme dan prosedur hukum formal (Litigasi) yaitu melaui jalur pengadilan negeri dimana para pihak bersengketa.

OLEH: MIKAEL MALI

Loading

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *