Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Nasional

Bahlil Kemukakan Wacana Pilpres Mundur, Pengamat Sebut Bahlul

 Bahlil Kemukakan Wacana Pilpres Mundur, Pengamat Sebut Bahlul Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA -Pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bahwa para pengusaha menginginkan pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) mundur menuai kritik dari berbagai kalangan, baik dari partai politik maupun dunia akademik. Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Septa Dinata, menilai wacana ini memiliki landasan yang rapuh.

“Landasannya gak kuat itu alias _bahlul_. Ekonomi memang penting dan fundamental, tapi alasan ekonomi tidak bisa menjadi landasan untuk menabrak konstitusi, apalagi Undang Undang Dasar. Apalagi situasinya bukan dalam kegentingan,” ujar Septa.

Menurut Septa rujukan sistem hukum kita sebagian besar adalah model kontinental. Para penyelenggara negara perlu meletakkan konstitusi di atas segala-segalanya supaya wibawa negara tetap terjaga.

“Dalam tradisi kontinental, hukum yang tertulis itu sangat penting. Mari belajar menghormatinya. Bukan malah menjadikan aturan, terlebih undang-undang dasar, sebagai bagian dari permainan politik untuk kepentingan sesaat. Ini akan menjadi preseden buruk ke depannya. Gampang sekali mengotak-atik sesuai selera penguasa semasa,” tuturnya.

Baca juga : Pengamat Sebut Belum Ada Jadwal Pemilu 2024 Picu Ketidakpastian Politik

Septa juga mempertanyakan independensi Komisi Pemilihan Umum dalam menetapkan jadwal pemilu. Menurutnya, kewenangan delegatif dari undang-undang itu ada pada KPU. Namun, alasan perlu berkonsultasi dengan pemerintah menjadi kendala bagi KPU dalam menggunakan kewenangannya tersebut.

“Meski wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah seperti Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu, konsultasi tersebut sudah tidak lagi mengikat selerti putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016. Jika dilihat gelagat soal wacana pemilu mundur, pemerintah dan DPR bisa dilihat pihak yang berkepentingan agar pemilu mundur. Ini sudah tidak sehat,” tungkasnya.

Maka dari itu, Septa menghimbau agar KPU segera menggunakan kewenangannya dalam menetapkan jadwal pemilu. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati kewenangan tersebut.

“Ini perlu dikunci agar tidak liar ke mana-mana dengan segera mentapkan jadwal pemilu. Jika tidak, wacana ini akan semakin tak menentu dan KPU akan semakin terseret dengan agenda politik kelompok tertentu,” ujarnya.

Narasumber: Septa Dinata
Insitutusi: Dosen Sosiologi Universitas Paramadina
No HP/WA: 08568270767

Baca Lainnya

Kementerian Agama Kota Bogor Kukuhkan Tim PMU dan Luncurkan Proyek Dana Abadi

8 Oktober 2024 - 10:18

IMG 20241008 WA0005

Sertifikasi Profesi Operator Budidaya Organik Tanaman oleh LSP Pertani Indonesia

7 Oktober 2024 - 14:17

IMG 20241007 WA0029

Hilgers dan Reijners Resmi Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas di Kualifikasi Piala Dunia 2026

2 Oktober 2024 - 14:51

Hilgers dan Reijners resmi jadi pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Sebanyak 241 Orang Prajurit Korem 064/MY Menerima Kenaikan Pangkat

2 Oktober 2024 - 08:24

Sebanyak 241 Orang Prajurit Korem 064/MY Menerima Kenaikan Pangkat

Kemenkumham Jabar Peringati Hari Kesaktian Pancasila Sebagai Momentum Bersama Menuju Indonesia Emas

1 Oktober 2024 - 10:43

Kemenkumham Jabar Peringati Hari Kesaktian Pancasila Sebagai Momentum Bersama Menuju Indonesia Emas
Trending di Nasional