Teropongistana.com, TANGERANG -| Anggota Bawaslu RI Puadi, ingatkan potensi pelanggaran pemilu di wilayah Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam pelaksanaan supervisi Penanganan Pelanggaran dalam Persiapan Pemilu Tahun 2024.
“Pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satunya pelanggaran kode etik,” ujarnya saat menyampaikan pesan kepada divisi PP di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Di hadiri oleh Andi Irawan ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang. Dan Anis Darari, Zulfikar, Hasanudin dan Muslik selaku anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang. juga turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir dan Samani. Dan seluruh peserta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tangerang Jum’at (20/01/23).
Baca juga : Komisi II DPR RI Minta Bawaslu RI Evaluasi Pengawasan
Puadi menyampaikan selamat kepada Panwaslu Kecamatan karena sudah hadir ditengah-tengah kita semua, kehadiran panwaslu disini harus benar-benar memastikan kinerja-kinerja bawaslu. Tidak hanya sekedar itu, kehadiran Panwaslu Kecamatan sangat membantu proses tahapan pemilu berlangsung.

Lanjut Puadi mengatakan, ada dua Aspek yang harus di perhatikan bersama terkait perekrutan Panwaslu Kelurahan Desa, yang pertama itu panwaslu kelurahan desa harus mempunyai Integritas, kedua Personalitas.
“Dua hal ini yang harus diperhatikan, agar Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) yang terpilih mampu menyampaikan amanat demokrasi jujur dan adil,”pungkasnya.
Baca juga : Kemendagri Tegaskan Timsel KPU dan Bawaslu Independen
Dalam kesempatan itu, pihaknya berpesan kepada seluruh Pengawas pemilu harus tetap saling berkoordinasi satu sama lain baik pengawas tingkat Kecamatan, Kabupaten Kota Sampai Provinsi, dalam upaya penguatan lembaga pada pemilu 2024.
“Oleh karena itu dalam rangka penguatan penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik harus benar-benar dicermati dan jeli melihat potensi pelanggaran pemilu pada pendaftaran peserta pemilu tahun 2024,”tandasnya. (4r).