TeropongIstana.com Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum pada Dinas Tata Kota Manado atas nama Ir. Paulus Iwo.
“Buronan tersebut diamankan Selasa pagi 21 September 2021, di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8 Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur,” ungkap Leo dalam keterangan yang diterima redaksi TeropongIstana, di Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Baca juga
- Polres Serang, Kasus Proyek Jalan Kopo Naik ke Penyidikan
- Menkominfo Ciptakan Ekosistem Kondusif dan Aman
Dijelaskan, Terpidana Paulus Iwo merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado yang melakukan Tindak pidana Korupsi APBD Manado.
“Terpidana Ir. PAULUS IWO (Direktur PT. Triofa Perkasa) selaku penyandang dana bersama-sama dengan Ir. Robert Hendry Wowor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lucky Alfredo Martolomius Dandel selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ariyanti Marolla, ST selaku Kuasa Direksi PT. Subota International Contractor telah bekerjasama dalam penentuan pemenang proyek dimana PT. Subota International Contractor sebagai pemenang lelang dan terpidana telah meminjam PT. Subota International Contractor untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Padahal jaminan lelang yang dimasukkan dalam dokumen lelang adalah palsu. Kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan, terpidana telah melakukan perubahan spesifikasi baterai yang seharusnya merk Best Solution Batery (BSB) 12 V – 120 Ah, diubah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power, yang dibeli dari China, tidak dilengkapi SNI serta belum dilakukan uji laboratorium (kekuatan hanya 3-6 jam sehari sedangkan dalam kontrak disyaratkan 10 jam per hari). Dan sampai dengan kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2014, pekerjaan dimaksud tidak selesai namun dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap I sebagai tanda bahwa Terpidana telah menyelesaikan pekerjaan 100 persen,” jelas Leo.
Menurutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018, Terpidana Ir. Paulus Iwo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama dalam Kegiatan Pekerjaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum pada Dinas Tata Kota Manado yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado T.A 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp9.664.219.000,- (sembilan miliar enam ratus enam puluh empat juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah).
Dan akibat perbuatan Terpidana Ir. Paulus Iwo yang melakukan pekerjaan menyimpang dari kontrak serta menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan, telah merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp3.003.155.532,00 (tiga miliar tiga juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah),
“Oleh karenanya Terpidana Ir. Paulus Iwo dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.443.155.532,00 (dua miliar empat ratus empat puluh tiga juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah),” ucapnya menambahkan.
Leo menambahkan, Paulus Iwo diamankan di kediamannya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manado, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
“Sehingga yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah tim melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal Terpidana selama beberapa hari,” sambung Leo.
Setelah dilaksanakan pengamanan terhadap Terpidana, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes PCR di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.
“Selanjutnya, Terpidana Ir. Paulus Iwo dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititip sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk kemudian akan dibawa ke Manado dalam rangka eksekusi, pada Rabu, 22 September 2021, pukul 10:00 WIB, menggunakan pesawat dengan mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.