Menu

Mode Gelap
Wakil Walikota Bandung Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag Borong Dua Penghargaan KPK di Harkordia 2025 Pengamat Ungkap Sinyal Parpol Lain Agar Nyalakan Lampu Sen Unhan RI dan FSI Gelar Forum Group Discussion Bahas Strategi Indonesia Hadapi Eskalasi di Indo-Pasifik Diduga Intervensi Kasus : Ketua Baleg DPR RI Dilaporkan ke MKD Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Priok Dipertanyakan, KAKI Minta Penegakan Hukum

Daerah

Gawat, CV Buana Gumilang Abaikan K3 Pekerja Irigasi di Cimayang Tanpa APD


Foto (Red) Perbesar

Foto (Red)

Teropongistana.com Lebak – Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi seluas 80 hektar di Desa Cimayang, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, yang dibiayai dari uang negara senilai Rp543.683.800, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, CV. Buana Gumilang selaku pelaksana kegiatan, diduga mengabaikan aspek fundamental dalam pekerjaan konstruksi: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan awak media di lokasi pada Senin, 4 Agustus 2025, menemukan fakta mencengangkan. Para pekerja tampak bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD)—tidak ada helm, rompi keselamatan, apalagi sepatu boot standar proyek. Pemandangan ini tak hanya mencoreng profesionalisme kontraktor, tapi juga membahayakan nyawa para pekerja.

Padahal, aturan jelas dan tegas: Permen PU No. 05 Tahun 2014 mewajibkan penyedia jasa untuk melampirkan dan menjalankan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) sebagai bagian dari pelaksanaan kontrak. Lebih jauh lagi, Permenakertrans No. Per.08/MEN/VII/2010 tentang APD bahkan mengancam sanksi pidana hingga tiga bulan penjara bagi pelanggar.

Ironis! Di tengah semangat pemerintah membangun infrastruktur yang berkualitas dan aman, justru ada kontraktor yang diduga sembrono, lalai, dan abai terhadap nyawa manusia. Di mana pengawasan dari dinas terkait? Apakah kualitas pekerjaan juga akan seremeh keselamatan kerjanya?

CV. Buana Gumilang seharusnya sadar: proyek ini bukan proyek pribadi, tapi dibiayai dari uang rakyat. Maka sudah sepantasnya dilaksanakan secara transparan, profesional, dan patuh terhadap regulasi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi. Namun masyarakat berharap, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak tidak tinggal diam dan segera menindak tegas bila benar terjadi pelanggaran.

Ingat, nyawa pekerja bukan tumbal proyek. APD bukan formalitas. Ini soal kemanusiaan. (Red)

Baca Lainnya

Momentun Pengukuhan FKUB Majalengka, Fatayat NU Dorong Gerakan Perempuan Penjaga Toleransi

9 Desember 2025 - 16:56 WIB

Momentun Pengukuhan Fkub Majalengka, Fatayat Nu Dorong Gerakan Perempuan Penjaga Toleransi

Yudo Darmawan, Anggota Polri Asal Jawa Tengah Sukses Ciptakan Album Lewat Band DKA77

9 Desember 2025 - 16:03 WIB

Yudo Darmawan, Anggota Polri Asal Jawa Tengah Sukses Ciptakan Album Lewat Band Dka77

Hari Anti Korupsi Sedunia, HAMI Serukan Penguatan Kejaksaan

9 Desember 2025 - 14:07 WIB

Hari Anti Korupsi Sedunia, Hami Serukan Penguatan Kejaksaan
Trending di Daerah