Menu

Mode Gelap
Spesialis Begal Pelajar di Sorong Barat Dibekuk, Terancam 9 Tahun Penjara Pedagang Cilok Tewas, Polisi Tangkap Ayah-Anak di Jakarta Tawarkan Ganti Rugi Rp30 Juta, Warga Nabire Akan Laporkan PT JDI ke Mabes Polri Gaji PPPK Terkendala, CBA Soroti Anggaran Perjalanan Dinas Malut Rp120 Miliar Egi Hendrawan Sebut UU Polri Baru Jawab Tantangan Global Tekanan Keuangan Global: Harga Kemandirian Indonesia

Daerah

Pedagang Cilok Tewas, Polisi Tangkap Ayah-Anak di Jakarta


					Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Perbesar

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah,

Tangerang – Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang pedagang cilok berinisial P alias R (33), warga Bangkalan, Jawa Timur. Korban ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyatakan penemuan mayat berawal dari kejanggalan yang dirasakan rekan korban. Malam harinya, rekan korban mencoba menghubungi untuk memberitahu gerobak dagangan yang masih tertinggal, namun tidak mendapat jawaban. Keesokan harinya, rekan tersebut meminta bantuan pemilik kontrakan untuk membuka pintu yang terkunci dari luar menggunakan kunci cadangan. Di dalam, korban ditemukan tergeletak tertelungkup dengan ceceran darah di sekitarnya.

Petugas Polsek Cikupa segera mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan membawa jasad korban ke RSUD Balaraja untuk autopsi. Hasilnya menunjukkan korban menderita delapan luka tusukan senjata tajam dan memar di sekujur tubuh, serta diperkirakan telah meninggal sekitar 20 jam sebelum ditemukan. Korban diketahui baru menempati kontrakan tersebut selama 10 hari bersama seorang rekan sesama pedagang cilok berinisial MS (17).

Kehilangan jejak MS pasca-peristiwa menjadi titik awal penyelidikan. Tim gabungan polisi menelusuri keberadaannya hingga ke sejumlah daerah, seperti Lebak, Sukabumi, Ciamis, dan Kebumen. Akhirnya, pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, MS berhasil diamankan di dalam bus jurusan Salatiga yang singgah di Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur. Bersamaan dengan itu, polisi juga menangkap ayah kandung MS, berinisial BT (41).

Dari pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya. Motif bermula dari rasa tertekan dan sakit hati yang dialami MS. Ia mengaku sering diintimidasi dan dimintai uang oleh korban, bahkan sebelum kejadian diminta sebesar Rp500 ribu. Keluhan tersebut kemudian disampaikan kepada ayahnya, dan keduanya sepakat melancarkan aksi tersebut.

Pembunuhan terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang tertidur. MS membekap wajah korban dengan handuk, sedangkan BT menyayat leher korban menggunakan pisau cutter dan memukul kepalanya dengan tabung gas elpiji 3 kg sebanyak empat kali. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, keduanya menyeret jasad ke ruang belakang, meninggalkan jejak darah di sepanjang lantai.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, tabung gas, pisau cutter, serta pakaian dan perlengkapan yang diduga digunakan saat kejadian. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara 20 tahun.

Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan jalan kekerasan, melainkan menempuh jalur hukum yang tersedia.

Baca Lainnya

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

9 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah Dan Khitanan Gratis

Gotong Royong Serbuan Teritorial, Kodim Pandeglang Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Dasar

8 Juni 2026 - 23:09 WIB

Gotong Royong Serbuan Teritorial, Kodim Pandeglang Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Dasar

Polda Banten Tegaskan Rekrutmen Polri 2026 Bersih dan Tanpa Calo

8 Juni 2026 - 22:11 WIB

Polda Banten Tegaskan Rekrutmen Polri 2026 Bersih Dan Tanpa Calo
Trending di Daerah