Menu

Mode Gelap
SOKSI Jakarta Timur Gelar Musyawarah Cabang Luar Biasa, Teguhkan Konsolidasi dan Soliditas Organisasi Di Antara Kopi dan Ketakutan: Festival Film Horor 2025 Membaca Arah Sinema Horor Nasional Camelia Petir Tekankan Kekompakan di Puncak HUT ke-1 dan Seminar Nasional Perkuat Organisasi, FWS Sukseskan Rapat Konsolidasi Kepengurusan Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Sebagai Dasar Tata Kelola AI Indonesia Menag Dorong Papua Barat Daya Jadi Teladan Kerukunan Antarumat

Hukum

Mantul, Amir Yanto Sebut PNBP Kejaksaan Periode Januari 2025 Capai Rp269,1 Miliar


Kepala Badan Pemulihan Aset (Kaban PA) Kejaksaan RI, Dr Amir Yanto SH MH, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/02/2025). Perbesar

Kepala Badan Pemulihan Aset (Kaban PA) Kejaksaan RI, Dr Amir Yanto SH MH, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/02/2025).

Teropongistana.com JAKARTA – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI yang berasal dari Badan Pemulihan Aset (BPA) hingga periode Januari 2025 mencapai Rp 269,1 miliar. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pemulihan Aset (Kaban PA) Kejaksaan RI, Dr Amir Yanto SH MH, dalam keterangannya kepada wartawan dikutif dari http://Terasmedia.co di Jakarta, Kamis (27/02/2025).

Amir Yanto mengungkapkan bahwa PNBP tersebut terdiri dari :

  1. Lelang : Rp46.978.460.691
  2. Uang : Rp21.158.327.208
  3. Penyelesaian UP: Rp199.904.384.196
  4. Penjualan Langsung : Rp1.153.001.083

Selain itu, kata Amir Yanto, Badan Pemulihan Aset juga melaksanakan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 352/KM.6/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-8/BPA/BPApa/12/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“PSP Barang Milik Negara itu berupa 3 unit Apartemen South Hills bertempat di Jl. Denpasar Raya RT 16/ RW 7, Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan senilai Rp16,1 miliar,” terang Amir Yanto.

Baca Lainnya

Diduga Intervensi Kasus : Ketua Baleg DPR RI Dilaporkan ke MKD

10 Desember 2025 - 00:15 WIB

Diduga Intervensi Kasus : Ketua Baleg Dpr Ri Dilaporkan Ke Mkd

Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Priok Dipertanyakan, KAKI Minta Penegakan Hukum

9 Desember 2025 - 19:20 WIB

Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Priok Dipertanyakan, Kaki Minta Penegakan Hukum

KONI Pusat Diduga Langgar AD/ART, Kini Digugat ke PTUN Jakarta

9 Desember 2025 - 18:52 WIB

Koni Pusat Diduga Langgar Ad/Art, Kini Digugat Ke Ptun Jakarta
Trending di Hukum