Menu

Mode Gelap
Sefto Jepersen, menilai Bupati Muara Enim dan DLH Terlalu lambat Respons surat Resmi Warga Terkait Dana CSR Aktivis Desak Usut CV Sinarjaya, Wartawan Diduga di Intimidasi di Lapangan Gawat Menguatnya TNI di Pemerintahan Prabowo, Ruang Sipil Tergerus Polemik Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Begini kata Farkhan Evendi Bersama Rakyat, Batalyon Infanteri TP 840/Golok Sakti Peringati Hari Pahlawan Nasional Pahlawan Sejati: Keteladanan Pemimpin Muda Harapan Bangsa

Hukum

Kejari Jakpus Geledah PT AL Usut Dugaan Korupsi PDNS Kominfo


Keterangan foto : Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah PT AL, Jumat (26/4/2025) Perbesar

Keterangan foto : Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah PT AL, Jumat (26/4/2025)

Teropongistana.com JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah PT AL. Penggeledahan tersebut terkait dengan pengusutan korupsi proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) Safrianto Zuriat Putra melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting menerangkan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Tangerang Selatan.

“Kami telah melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi seperti kantor PT STM (BDx Data Center), kantor PT AL, gudang/warehouse milik PT AL, dan rumah salah satu saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,” kata Bani melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis (24/4/2025)

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika penggeledahan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

Bani mengatakan, jika penyidik menilai tindakan ini perlu dilakukan guna menambah dan memperkuat alat bukti yang sudah dikumpulkan.

“Dari hasil penggeledahan hari ini, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan PDNS serta beberapa barang bukti elektronik yang akan digunakan dalam proses penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan,” ujar Bani.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa lebih dari 70 saksi serta beberapa ahli di bidang terkait.

“Kami memastikan bahwa proses pemeriksaan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih dalam dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut,” imbuhnya.

Bani menambahkan bahwa dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Beberapa nama calon tersangka sudah dikantongi dan akan segera diumumkan kepada publik setelah melalui proses finalisasi,” jelasnya.

Baca Lainnya

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri

Arif Rahman: DPR Melalui Komisi VIII Harus Memperkuat Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Haji.

5 November 2025 - 18:16 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

3 November 2025 - 15:04 WIB

Kpk Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Dan Pencucian Uang
Trending di Hukum