Menu

Mode Gelap
KAHMI Resmi Luncurkan Buku Transformasi Birokras Nekat, PLN Diduga Salurkan Listrik ke Tambang Batubara Ilegal di Cibobos Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu Wali Kota Sukabumi Tancap Gas Jalankan Koperasi Merah Putih, Hadirkan Beras dan Minyak Berkualitas Lurah Tapian Nauli Ucapkan Selamat kepada Kedua Mempelai dalam Resepsi Syukuran Pernikahan Pimpinan DPRD Banten Komitmen Anggaran Dukung Program Sekolah Gratis

Hukum

Segera Turun Tangan, GSBK Minta Kejagung Turun Tangan Periksa Tender Asuransi Central Asia di Kota Bogor


Keterangan foto : Kordinator Nasional GSBK, Febri Yohansyah, kepada media, Kamis (26/6/2025). Perbesar

Keterangan foto : Kordinator Nasional GSBK, Febri Yohansyah, kepada media, Kamis (26/6/2025).

Teropongistana.com Jakarta – Perusahaan Asuransi Central Asia (ACA) yang beralamat di Jalan Siliwangi, Kota Bogor, tercatat meraup pendapatan senilai Rp2,15 miliar dari dua tender asuransi yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor selama tahun 2025. Hal ini menuai sorotan tajam dari Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), yang menilai adanya kejanggalan dalam proses lelang.

“Kami mencium adanya indikasi permainan dalam proyek asuransi gedung dan kendaraan milik daerah yang selalu dimenangkan oleh ACA. Ini perlu diselidiki oleh Kejaksaan Agung,” ujar Kordinator Nasional GSBK, Febri Yohansyah, kepada media, Kamis (26/6/2025).

Menurut Febri, lelang asuransi kendaraan bermotor milik daerah yang digelar BKAD diikuti oleh lima perusahaan. Namun, hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran, yaitu ACA, dan langsung dimenangkan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.155.462.496.

“Sangat aneh, lima perusahaan ikut lelang tapi cuma satu yang ajukan penawaran harga. Dan selalu saja yang menang itu ACA,” tegasnya.

Sementara itu, dalam lelang asuransi gedung milik daerah, terdapat 12 peserta, namun hanya dua yang mengajukan penawaran harga, yakni ACA dan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967. ACA kembali memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp955.018.670. Bumiputera Muda dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat aset minimum senilai Rp13,5 triliun, sedangkan mereka hanya memiliki aset Rp824,85 miliar.

“Persyaratan aset minimum seperti ini diduga menjadi alat kunci untuk memenangkan ACA. Ini harus diusut tuntas, apakah ada unsur pengkondisian atau favoritisme di balik kemenangan beruntun tersebut,” tambah Febri.

GSBK secara resmi meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses pengadaan jasa asuransi di BKAD Kota Bogor tahun 2025 ini.

“Jangan sampai aset dan uang rakyat dikorbankan demi kepentingan kelompok tertentu,” pungkas Febri.

Baca Lainnya

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

10 Juli 2025 - 18:30 WIB

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro Di Pasangkayu, Kuasa Hukum Apsp: Masih Ada Yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir di Sidang Praperadilan

9 Juli 2025 - 18:13 WIB

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir Di Sidang Praperadilan

Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun

9 Juli 2025 - 17:56 WIB

Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan Dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun
Trending di Hukum