Menu

Mode Gelap
Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan PFM Respons PROJO: Kemenangan Jokowi Milik Rakyat, Bukan Klaim Individu SMKN 1 Rangkasbitung Diduga Pungut Biaya Kelulusan Siswa Kelas XII Pemkab Diminta Bertindak, THM Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk dan Indah Akhrom Saleh Dukung Kenaikan BBM Non-Subsidi, Langkah Tepat Selamatkan APBN

Hukum

CBA Desak Kejagung Dibongkar, Periksa Dugaan Hibah Ilegal Koni Bekasi


					Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi, Rabu (25/6/2025) Perbesar

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi, Rabu (25/6/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Polemik penggunaan dana hibah KONI Kota Bekasi terus bergulir. Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan dana hibah yang dinilai tidak sesuai mekanisme formal, sebagaimana direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua Harian KONI Kota Bekasi, Agus Irianto, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah tersebut. Ia menjelaskan bahwa KONI Kota Bekasi telah meminta pendampingan dari Inspektorat Kota Bekasi untuk melakukan verifikasi.

“Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, kami telah meminta pendampingan dari Inspektorat Kota Bekasi untuk melakukan verifikasi, dan hasilnya sudah kami terima sebagai bahan perbaikan tata kelola,” jelas Agus.

Namun, Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai langkah verifikasi internal oleh Inspektorat Kota Bekasi belum cukup dan justru menimbulkan kecurigaan.

“Jangan hanya Inspektorat Kota Bekasi yang melakukan verifikasi atas dana hibah Kota Bekasi. Ini namanya jeruk makan jeruk, dan dugaan penyimpangan tidak bakal diketahui publik,” tegas Uchok kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Uchok menilai seharusnya Kejaksaan Agung mengambil alih penyelidikan ini, merujuk pada temuan BPK. Ia mengungkapkan bahwa BPK menemukan penggunaan dana hibah tanpa dasar hukum yang sah, yakni tanpa adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan usulan resmi yang disetujui.

“Artinya, dana hibah Kota Bekasi dipakai atau direalisasi sesuai selera mereka saja. Tanpa memakai ‘baju’ NPHD. Kalau sudah seperti ini, banyak dugaan penyimpangannya. Maka harus diusut oleh Kejaksaan Agung,” tegas Uchok.

Menurut CBA, pelanggaran terhadap prosedur formal semacam ini bukan hanya soal administratif, tetapi bisa menjurus pada dugaan tindak pidana korupsi. CBA pun mendesak Kejaksaan Agung untuk segera membuka penyelidikan berdasarkan rekomendasi BPK tersebut.

“Dari rekomendasi BPK ini, Kejaksaan Agung sudah bisa melakukan pemanggilan kepada orang-orang yang berkaitan dengan dana hibah KONI tersebut,” pungkas Uchok.

Desakan agar Kejaksaan Agung turun tangan ini menjadi sinyal kuat bahwa publik menginginkan pengusutan tuntas terhadap dana hibah yang berasal dari APBD dan seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kelompok tertentu.

Baca Lainnya

Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk dan Indah

19 April 2026 - 15:53 WIB

Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk Dan Indah

Sering Menginap di Hotel Padahal Rumah di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi

19 April 2026 - 00:24 WIB

Sering Menginap Di Hotel Padahal Rumah Di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi

Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos

18 April 2026 - 21:04 WIB

Modus Kejam, Nama Asn Ini Dihancurkan Di Medsos
Trending di Hukum