Menu

Mode Gelap
Avanza Berisi 11 Penumpang Tabrak Truk di Tol Bakter, 3 Orang Tewas Diduga Sopir Kelelahan Duel Panas Brasil vs Maroko di Grup C Piala Dunia 2026, Mohamed Ouahbi: Kami Mau Menang! UU Polri Disahkan, Sahroni Yakin Korps Bhayangkara Makin Profesional Tirtanadi Lakukan Perawatan JDU di Jalan Purwo Delitua, Pelanggan Diminta Tampung Air Spesialis Begal Pelajar di Sorong Barat Dibekuk, Terancam 9 Tahun Penjara Pedagang Cilok Tewas, Polisi Tangkap Ayah-Anak di Jakarta

Hukum

Spesialis Begal Pelajar di Sorong Barat Dibekuk, Terancam 9 Tahun Penjara


					Dok. Tim Elang Polsek Sorong Barat Perbesar

Dok. Tim Elang Polsek Sorong Barat

Teropongistana.com Kota Sorong – Tim Elang Polsek Sorong Barat berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (begal), FY (18) alias Nando, warga Jalan Umbata, Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Selasa (9/6/2026).

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/152/VI/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya,” kata Kasi Humas Polresta Sorong Kota.

Didin menjelaskan, korban dalam kasus tersebut merupakan seorang pelajar berusia 18 tahun berinisial HZF yang tinggal di Jalan Titikora, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

“Barang bukti yang berhasil diidentifikasi dalam perkara ini adalah satu unit telepon genggam yang saat ini masih dalam proses pencarian,” ujarnya.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Kampung Salak menuju Rufei Pemda. Saat tiba di depan tanjakan kuburan, korban tiba-tiba dihadang oleh terduga pelaku.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul wajah serta bagian belakang kepala korban, kemudian merampas telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Polsek Sorong Barat untuk membuat laporan polisi.

Lebih lanjut, Didin menerangkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Reskrim Polsek Sorong Barat pada Selasa, 9 Juni 2026. Tim kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali ke kediamannya.

Tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek Sorong Barat, AKP Max Pigai, segera bergerak melakukan penangkapan. Namun saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri.

Beruntung, dengan bantuan orang tua pelaku, FY akhirnya diserahkan ke Polsek Sorong Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” kata Didin.

Menanggapi keberhasilan tersebut, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Tim Elang Polsek Sorong Barat.

“Kami mengapresiasi kinerja Tim Elang Polsek Sorong Barat yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini,” ujar Kapolresta.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat Kota Sorong agar selalu waspada dan tidak ragu segera melapor apabila menjadi korban maupun menyaksikan tindak kejahatan.

“Manfaatkan layanan kedaruratan Polri di nomor 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Polresta Sorong Kota berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sorong. (Jun)

Baca Lainnya

Sudah 10 Kasus Kecelakaan, KP MBG Minta Komnas HAM Tinjau Seluruh Program

8 Juni 2026 - 23:21 WIB

Sudah 10 Kasus Kecelakaan, Kp Mbg Minta Komnas Ham Tinjau Seluruh Program

Susul Josep Anakotta, ASN Kelurahan Makbusun Ditahan Kejari Sorong

8 Juni 2026 - 18:57 WIB

Susul Josep Anakotta, Asn Kelurahan Makbusun Ditahan Kejari Sorong

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Rusia di Bali, 7,8 Kg Hashis Disita dari Dua WNA

7 Juni 2026 - 21:45 WIB

Bnn Bongkar Jaringan Narkoba Rusia Di Bali, 7,8 Kg Hashis Disita Dari Dua Wna
Trending di Hukum