TeropongIstana.com Jakarta – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019. Mereka yang diperiksa sebanyak lima orang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, bahwa mereka yang diperiksa untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersebut.
Baca juga
- Buronan Kasus Korupsi APBD Manado Ditangkap di Jakarta
- Jaksa Agung Terima Kunjungan Kontingen Paralympic Games 2020 Tokyo
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero),” kata Eben lewar rilis yang dikirimnya, Jumat (1/10/2021).
Baca juga : Menkominfo Ciptakan Ekosistem Kondusif dan Aman
Mengingat Indonesia masih dilanda Covid-19, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ada.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,”tegas Eben.
Berikut daftra nama-nama saksi yang diperiksa :
1. EH selaku Mantan Dealer PT. Millenium, diperiksa terkait transaksi saham SIAP, BCIP dan SUGI untuk Tersangka ESS, Tersangka B, dan Tersangka RARL
2. ID selaku Mantan Dealer PT. Millenium, diperiksa terkait transaksi saham SIAP, BCIP dan SUGI untuk Tersangka ESS, Tersangka B, dan Tersangka RARL
3. BS selaku Direktur Utama PT. Waterfront Securities Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
4. FG selaku Direktur PT. Tandikek Asri Lestari, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI). (Rls)