TEROPONGISTANA.COM – Menyampaikan pendapat di depan umum adalah hak kemerdekaan setiap individu yang dijamin oleh negara dan dipertegas dalam regulasi kita.
Hari ini telah terjadi penangkapan terhadap Ketua Umum LMND Indonesia, Muhammad Asrul dan Sekretaris Wilayah LMND DKI Jakarta, Goldy Herdiansyah D beserta Kolektif LMND DKI Jakarta pada aksi demonstrasi 11 april 2022.
Baca juga : Pengusiran Dirut KS, Bikin Rakyat Tak Percaya DPR
Penangkapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum bukan saja mencederai demokrasi indonesia tetapi juga secara bersamaan melanggar hak Menyampaikan pendapat di muka umum yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi ” “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.
Atas kejadian di atas, Saya selaku Ketua Wilayah LMND DKI Jakarta menyatakan:
1. Mendukung penuh aksi yang dilakukan oleh mahasiswa-mahasiswi untuk menyuarakan aspiratif dari rakyat indonesia secara keseluruhan.
2. Menolak kenaikan BBM, PPN dan bahan pokok lainnya.
3. Mengutuk keras tindakan represif aparatur negara dalam hal ini adalah kepolisian yang dilakukan terhadap aksi massa mahasiswa-mahasiswi di seluruh indonesia.
4. Mengutuk Penangkapan Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Muhammad Asrul dan Sekretaris Wilayah LMND DKI Jakarta, Goldy Herdiansyah D, pada aksi unjuk rasa di depan patung kuda jakarta.