BEKASI II TROPONGISTANA.COM II Ungkapan ‘Mafia tanah’ yang identik kebal hukum di Desa Setialaksana, Kecamatan Cabang Bungin, rupanya sudah tidak relevan lagi.
Pasalnya, saat ini Polres Metro Bekasi Kabupaten sedang memburu mafia-mafia tanah tersebut.
Hal itu dilakukan menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut mafia tanah guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan perkara dugaan oknum Mafia Tanah yang dilaporkan masyarakat, korban penyerobotan oknum di Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin.
Laporan pengaduan masyarakat terkait Mafia Tanah sedang dalam proses,” kata Kapolres Metro Bekasi kepada wartawan, Kamis (17/3/22).
Bahkan pihaknya akan bekerja secara maksimal dan transparan dalam mengusut mafia tanah, Namun, lanjut Kapolres, Polri tetap berpegang pada asas semua orang sama di depan hukum dalam penanganan perkara mafia tanah.
Sehingga, Kombes Gidion Arif Setyawan mengimbau kepada masyarakat yang sudah melaporkan dapat mempercayakan prosesnya kepada Polri dalam menuntaskan kasus mafia tanah tersebut.
Diimbau agar masyarakat bersabar. Dipastikan tindakan Polri tegas dan transparan terhadap perkara Mafia Tanah sesuai instruksi Bapak Presiden,” tandasnya.
Sementara, Kuasa Hukum salah satu korban Mafia tanah. Eri Efendi, SH mengatakan, oknum Mafia tanah inisial M, warga Desa Setialaksana dikenal sangat licin.
Sebab kata dia, sejauh ini sudah beberapa korban yang sudah melaporkannya kepada pihak Polres Metro Bekasi. Namun, sambungnya, oknum Mafia tanah tersebut saat ini masih bebas melenggang melakukan praktek yang merugikan masyarakat tersebut.
“M ini memang sangat licin yang sulit tersentuh hukum, sehingga mendapat ungkapan di masyarakat dengan istilah kebal hukum,” katanya.
Eri berharap, pihak Polres Metro Bekasi bisa bertindak tegas terhadap perkara oknum Mafia tanah tersebut lantaran sudah membuat resah masyarakat. dengan cara-caranya.
Aksi mafia tanah tersebut, lanjutnya, dengan memalsukan dokumen seperti akta jual beli (AJB), kwitansi pembayaran hingga sertipikat. Yang kemudian, mengklaim tanah-tanah masyarakat dengan surat-surat palsunya tersebut.
“Kami mendesak agar pihak Polres Metro Bekasi segera menetapkan tersangka dalam perkara Mafia tanah di desa Setialaksana karena sudah meresahkan masyarakat,” harapnya.
(Misnan LL.B)