Mahfud MD Tegaskan Pemerintah dan DPR Sejajar Jangan Saling Tuding

Teropongistana.com JAKARTA – Rapat Komisi III DPR RI dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam) Mahfud MD hari ini digelar. Agenda rapat untuk mendengarkan penjelasan Mahfud MD terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TTPU) yang mencapai Rp 349 Tri

Diawal sidang sempat berlangsung panas, saat Mahfud MD memberikan penjelasannya. Saat itu ia mengatakan jika pemerintah dan DPR kedudukannya sejajar. Oleh karena itu ia meminta kepada anggota DPR tidak saling menuding.

Baca juga : DPRD Banten Gelar Rapim Bahas Pj Gubernur

 

Tak hanya itu Mahfud juga meminta DPR untuk tidak asal menuduh dan menggertak maupun mengancam dirinya. Dengan mengumumkan adanya transaksi yang mencurigakan yang mencapai ratusan miliar.

” Jangan main gertak gertak, saya juga bisa gertak jika kalian bisa dihukum jika menghalangi penegakan hukum,” ucapnya dihadapan peserta rapat di gedung parlemen Senayan Jakarta Rabu (29/3/2023).

Atas pernyataannya suasana rapat menjadi riuh, sejumlah anggota komisi III melakukan interupsi. Namun, mantan Ketua Mahkamah konsitusi ini meminta mereka untuk tidak melakukan interupsi sebelum dirinya Selesai menjelaskan semuanya.

” Saya mesti kalau ke sini mesti dikeroyok, belum habis ngomong pasti diinterupsi, waktu kasus kasus Sambo juga begitu, belum ngomong di interupsi, dituding tuding untuk membubarkan, jangan begitu dong ” kata Mahfud dengan nada kesal.

Melihat kondisi yang tidak nyaman itu, pimpinan rapat Sahroni mencoba untuk menengahi. Ia meminta kepada anggota rapat untuk tidak melakukan interupsi sebelum Menkopolhukam selesai memberikan klarifikasi.

” Pak. Mahfud kita teruskan saja dulu yang interupsi biar nanti saja,” Ujar Sahroni sambil mempersilahkan Mahfud MD kembali menjelaskan.

Kemudian Mahfud melanjutkan dengan menyampaikan dugaan TTPU itu dirinya tidak menyebutkan nama. Dirinya malah meminta kepada anggota dewan untuk menanyakan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani yang telah menyebutkan nama.

” Dalam undang undang ada ketentuan yang tidak boleh menyebutkan indentitas, nama perusahaan, akun pribadi dan lain sebagainya,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahfud mengungkapkan jika pengumuman dugaan TPPU ke publik itu sifatnya agregat.Jadi perputaran uang itu, dirinya mengaku tidak menyebut nama orang dan tidak juga nama akun.menurutnya yang boleh disebut namanya yang sudah menjadi kasus hukum seperti Rafael Akun Trisambodo dan Angin Prayitno. (sir)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *