TEROPONGISTANA.COM JAKARTA-Kejaksaan Agung RI menutup tahun 2021 dan membuka tahun 2022 dengan menyampaikan refleksi dan sejumlah rencana program prioritas yang akan dikejar pada tahun ini.
Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa pasang surut penegakan hukum yang terjadi selama setahun terakhir telah menjadi batu uji bagi Kejaksaan dalam mengemban tugas dan tanggung jawab secara professional.
Hal itu khususnya dalam upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan mendukung pembangunan bersama seluruh komponen bangsa dengan memberdayakan potensi yang kita miliki.
Dia melanjutkan bahwa 2021 merupakan momentum bersejarah bagi penegakan hukum di Indonesia. Ketika negeri ini diguncang gelombang kedua pandemi Covid-19, semangat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar tidak pernah surut.
Bahkan, lanjutnya, negeri ini tetap menunjukkan semangat untuk bangkit dan tertap berkarya mewujudkan Indonesia Tanggung, Indonesia Tumbuh.
“Berbagai kebijakan, pembaharuan, inovasi, dan terobosan hukum telah dikeluarkan untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan, serta mendukung pembangunan Indonesia,” ujar Burhanuddin yang menyampaikan refleksi akhir tahun 2021 dan rencana program prioritas tahun 2022 didampingi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Baca juga : JANGAN KENDOR…!Kejagung Selidiki Kasus Mafia Pelabuhan di Tanjung Priok
Burhanuddin menyebutkan langkah tersebut juga merupakan cerminan kepekaan Kejaksaan dalam menyikapi perkembangan hukum yang terjadi. Berangkat dari semangat tersebut, dan berdasarkan empat pilar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional IV (RPJMN IV) serta tujuh agenda pembangunan RPJMN IV tahun 2020 – 2024, Kejaksaan telah menetapkan Rencana Strategis Tahun 2020 – 2024.
Pertama, yaitu meningkatnya profesionalisme aparatur Kejaksaan RI. Kedua, terwujudnya Kejaksaan RI yang akuntabel dan aparatur Kejaksaan RI yang berintegritas. Ketiga, meningkatnya upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Keempat, meningkatnya keberhasilan penyelesaian perkara tindak pidana. Kelima, meningkatnya pengembalian aset dan kerugian negara. Keenam, meningkatnya optimalisasi kinerja aparatur Kejaksaan RI berbasis teknologi informasi sesuai IT master plan Kejaksaan RI.
Adapun, sepanjang 2021, Jaksa Agung menyampaikan sejumlah capaian kinerja strategis. Pertama, ujarnya, peningkatan profesionalisme aparat Kejaksaan. Indikator utamanya adalah jumlah persentase aparat Kejaksaan yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau keahlian yaitu mencapai 146,65%.
Kedua, peningkatan akuntabilitas dan integritas aparat Kejaksaan. Indikatornya adalah persentase nilai maturitas SPIP Kejaksaan RI yang mencapai 94,12%.
Baca juga :
Ketiga, terwujudnya upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Indikatornya adalah persentase kegiatan yang mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi seperti kegiatan penerangan hukum, penyuluhan hukum, kegiatan jaksa masuk sekolah dan lain sebagainya.
“Untuk kegiatan tersebut kinerja pada tahun 2021 telah mencapai 175,6%,” katanya.
Keempat, peningkatan keberhasilan tindak pidana. Indikatornya yakni persentase penyelesaian perkara tindak pidana umum yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan dieksekusi, yaitu mencapai 103, 25%.
Kelima, meningkatkan pengembalian aset dan kerugian negara. Indikatornya adalah persentase penyelamatan dan pengembalian kerugian negara melalui jalur pidana, yaitu mencapai angka 107,22%.
Keenam, terwujudnya optimalisasi kinerja aparatur Kejaksaan. Indikatornya adalah persentase satuan kerja Kejaksaan RI yang berhasil menerapkan sarana dan prasarana berbasis teknologi informasi. Contohnya, yaitu melakukan penyusunan dokumen IT Master Plan 2020-2024. “Untuk kegiatan tersebut telah mencapai 130, 77%,” katanya.
Burhanuddin menyampaikan bahwa bukti nyata kiprah Kejaksaan dalam merealisasikan tujuh Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI tahun 2021 telah dirangkum dalam refleksi akhir tahun ini.
Pada 2021, Kejaksaan berhasil membentuk Satgas Investasi, membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan, mendukung Satgas Penanganan hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), serta melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu sekitar Rp162,5 triliun.
Kejaksaan juga berhasil melakukan penegakan integritas pegawai melalui Satgas 53, melaksanakan workshop dan pelatihan kolaboratif, melakukan seleksi pengisian jabatan berkualifikasi pemantapan, digitalisasi Kejaksaan, membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum, dan lainnya.
Berbicara mengenai kebijakan penanganan perkara tindak pidana umum sepanjang tahun 2021, Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan telah menangani sebanyak 147.624 SPDP atau perkara. Dari jumlah tersebut, telah dieksekusi sebanyak 94.461 perkara, dengan mayoritas berupa perkara tindak pidana narkotika, pencurian, dan penganiayaan.
Selain itu terdapat 346 (tiga ratus empat puluh enam) perkara yang telah berhasil diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.
“Dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Jaksa Agung mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, Bapak Erik Tohir. Atas kontribusi dan kerja samanya, Kejaksaan dapat mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI [Persero].”
Selanjutnya Kejaksaan telah menangani sebanyak 1.852 perkara dan telah mengeksekusi pidana badan sebanyak 935 terpidana, serta berbagai capaian lainnya. Di antaranya yakni penyelamatan keuangan negara sebesar Rp21,2 triliun, US$763.080, dan S$32.900.
Selanjutnya, penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp415,6 miliar yang terdiri dari pendapatan uang sitaan atau uang rampasan sebesar Rp185,4 miliar, pendapatan uang pengganti sebesar Rp145,1 miliar, pendapatan penjualan hasil lelang sebesar Rp46,8 miliar, dan pendapatan denda sebesar Rp38,1 miliar.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan juga telah menorehkan prestasi selama tahun 2021 dari sisi penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, di antaranya adalah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp421,4 miliar dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp3,5 triliun, serta beberapa capaian lain.
Di antaranya penanganan dan penyelesaian perkara perdata sebanyak 60 kegiatan, penanganan dan penyelesaian perkara tata usaha negara sebanyak 47 kegiatan, penanganan dan penyelesaian perkara pertimbangan hukum sebanyak 154 kegiatan, bantuan hukum sebanyak 7.112 kegiatan, penegakan hukum sebanyak 20 kegiatan, pertimbangan hukum sebanyak 2.925 kegiatan, tindakan hukum lain sebanyak 101 kegiatan, serta pelayanan hukum 1.851 kegiatan.