Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Megapolitan

MANTAP…!Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Perumahan TNI AD

 MANTAP…!Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Perumahan TNI AD Perbesar

TEROPONGISRANA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/PM/PMpd.1/03/2022.

“Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menetapkan KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana TWP AD Tahun 2013-2020,” kata Ketut dalam konferensi pers , Rabu (16/3/2022).

Setelah dijadikan tersangka, Ketut mengatakan, tersangka KGS MMS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/03/2022 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga : Kejari Kab. Bekasi Segera Bangun Kampung Keadilan Restorative

Dalam perkara ini, diungkapkan Ketut, tersangka KGS MMS berperan dalam menyediakan lahan untuk lahan perumahan prajurit di Nagreg Jawa Barat seluas 40 hektare dengan nilai Rp32 miliar, tetapi hanya terealisasi 17,8 hektare. Kemudian untuk pengadaan lahan di Palembang, untuk 40 hektare senilai Rp41,8 miliar, tetapi tidak ada yang terealisasi alias fiktif.

“Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp51 miliar,” ungkap Ketut.

Sebelumnya, lanjut Ketut, langkah penyidikan dimulai dari pelacakan dan beberapa kali pemanggilan terhadap KGS MMS yang diduga selaku pihak penyedia lahan TWP TNI AD di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang.Tim Penyidik Koneksitas pada Selasa (15/3/2022) pukul 08.00 WIB mendatangi rumah KGS MMS di Cijaruwa Girang.

Saat tiba di lokasi, KGS MMS tidak berada di rumah dan menurut keterangan keluarga, KGS MMS sedang melakukan check-up ke Rumah Sakit Edelweis.Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Penyidik Koneksitas mendatangi Rumah Sakit Edelweis.

Dari hasil pengecekan, tidak ada pasien atas nama KGS MMS sedang berobat atau check-up ke dokter, kemudian Tim Penyidik Koneksitas melanjutkan pelacakan di beberapa alamat yang diduga merupakan tempat tinggal KGS MMS, salah satunya di Saturnus Timur Margahayu Raya.

Saat tiba di lokasi Saturnus Timur Margahayu Raya, Tim Penyidik Koneksitas memperoleh informasi bahwa rumah tersebut telah dijual oleh KGS MMS. Pelacakan kembali dilanjutkan dan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan diperoleh informasi bahwa KGS MMS berada di salah satu hotel di wilayah Cibeunying,” beber Ketut.

“Lalu pada pukul 18.00 WIB, Tim Penyidik Koneksitas berhasil mengamankan KGS MMS untuk dimintai keterangan guna dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dan selanjutnya dilakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka,” imbuhnya

Baca Lainnya

Kementerian Agama Kota Bogor Kukuhkan Tim PMU dan Luncurkan Proyek Dana Abadi

8 Oktober 2024 - 10:18

IMG 20241008 WA0005

Kemenkumham Jabar Audiensi Bersama Ombudsman Jakarta Raya Jalin Sinergi Wujudkan Pelayanan Publik Semakin PASTI

7 Oktober 2024 - 17:19

Kemenkumham Jabar Audiensi Bersama Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Jalin Sinergitas Pelayanan publik

Sertifikasi Profesi Operator Budidaya Organik Tanaman oleh LSP Pertani Indonesia

7 Oktober 2024 - 14:17

IMG 20241007 WA0029

Kakanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Inspeksi Rutin ke Rutan Perempuan Bandung, Begini Hasilnya

6 Oktober 2024 - 23:56

Kakanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Inspeksi Rutan Perempuan Bandung

Kemenkumham Jabar Ikuti INACRAFT On October Vol.3 Untuk Promosikan Kekayaan Intelektual di Jawa Barat

5 Oktober 2024 - 17:28

Kemenkumham Jabar Ikuti INACRAFT On October Vol.3 Promosikan Kekayaan Intelektual di Jawa Barat
Trending di Megapolitan