Teropongistana.com JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendukung pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Polri menjadi undang-undang. Ia menilai regulasi tersebut merupakan langkah positif untuk mendorong institusi Polri semakin profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Ini suatu langkah yang bagus buat Polri ke depan lebih profesional, lebih mengayomi, dan melayani masyarakat tanpa pandang bulu,” ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Politikus Partai NasDem itu mengatakan tantangan Polri ke depan tidaklah mudah. Karena itu, ia berharap jajaran kepolisian semakin peka terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Kerja-kerja ke depan cukup berat. Polri harus benar-benar peka terhadap problematika yang terjadi di masyarakat,” katanya.
Sahroni juga optimistis Polri akan semakin profesional setelah revisi UU Polri disahkan. Meski demikian, menurutnya, upaya tersebut membutuhkan kerja keras dan komitmen seluruh anggota kepolisian.
“Harus profesional. Memang kerja-kerja ke depan tidak mudah, tetapi dengan perpanjangan waktu ini Polri diharapkan makin baik dan terus membaik,” tuturnya.
Diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi UU Polri dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej, menjelaskan pembahasan revisi UU Polri berlangsung relatif singkat karena substansi yang diubah terbatas.
“RUU Polri ini pembahasannya tidak begitu lama karena hanya ada sekitar 20 substansi baru yang menjadi materi pembahasan, dan itu dikelompokkan dalam tujuh materi utama,” ujar Eddy usai rapat paripurna.
Beberapa materi yang diatur dalam revisi tersebut antara lain tugas Polri dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah, afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen anggota Polri berdasarkan keahlian khusus, hingga pengaturan mengenai jaminan sosial dan batas usia pensiun.
Selain itu, revisi UU juga mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Menurut Eddy, ketentuan tersebut tetap merujuk pada fungsi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.
(red)









