Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

News

Ombudsman Banten Apresiasi Website Desa Se Kabupaten Serang

 Ombudsman Banten Apresiasi Website Desa Se Kabupaten Serang Perbesar

TEROPONGISTANA.COM SERANG – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten), Dedy Irsan di dampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Eni Nuraeni dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Zainal Muttaqin serta Rizal Nurjaman menyampaikan apresiasi kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah atas diluncurkannya website Desa se Kabupaten Serang, hal ini merupakan inovasi yang baik dan bermanfaat serta perlu ditiru oleh Pemerintah Kabupaten yang lain yang ada di Banten, dalam pertemuan tersebut Dedy juga menyampaikan Laporan Hasil Analisis kajian cepat (rapid assessment) mengenai pengelolaan pengaduan pelayanan publik di tingkat Pemerintahan Desa di Provinsi Banten kepada Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah.

Laporan Akhir Hasil kajian cepat (Rapid Assessment) tersebut diterima langsung oleh Bupati Serang yang di dampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, hari ini, Rabu 22 Desember 2021.

Bertempat di Pendopo Kabupaten Serang, Dedy Irsan menyampaikan bahwa Pemerintah Desa merupakan garda terdepan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga pelayanan yang diberikan harus diberikan secara maksimal, termasuk tersedianya unit pengelolaan pengaduan yang sangat penting untuk dikelola dengan baik.

Terlebih, lanjut Dedy, telah terdapat regulasi yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan pengelolaan pengaduan masyarakat yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kemudian dipertegas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, dan lebih khusus diamanatkan dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.

Dalam proses pengambilan data kajian, diperoleh data bahwa hampir seluruh pemerintah desa yang dikunjungi di Provinsi Banten belum memiliki sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang sesuai dengan regulasi.

“Dari hasil kajian ini, ada beberapa temuan diantaranya Kantor Desa yang didatangi oleh Ombudsman sebagai sampel tidak memiliki unit pengelola pengaduan, tidak ada kanalnya, tidak ada petugasnya dan tidak ada prosedur pengaduannya”jelas Dedy.

Kemudian, Dedy juga menyampaikan bahwa mengingat pentingnya sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan mengacu pada regulasi yang sudah mewajibkan penyelenggara pelayanan publik termasuk Pemerintah Desa, melalui Laporan Hasil Analisis ini, maka Ombudsman Banten menyampaikan saran perbaikan kepada Bupati Serang.

“Hasil kajian ini diharapkan dapat menghasilkan perbaikan/penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik serta perubahan tata kelola pengaduan pelayanan publik di Pemerintahan Desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Ujar Dedy.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Dedy Irsan, Ratu Tatu Chasanah menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Ombudsman. Tatu menerangkan bahwa Pemkab Serang selalu terbuka terhadap saran perbaikan dan siap bermitra dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam pertemuan tersebut, Ratu Tatu Chasanah juga menyatakan akan segera menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman dan akan menyampaikan progres laporannya kepada Ombudsman Banten.

Baca Lainnya

Industri dan Praktik Calo Di Banten, Begini Penjelasannya

4 September 2024 - 15:50

Perusahaan pabrik di Cikande

Relawan Dukung Langkah Tepat Cagub Andra Soni Libatkan Anak Muda Bangun Banten Maju

9 Agustus 2024 - 20:29

IMG 20240615 WA0016

Relawan Relawan Ganjar Mahfud MD 2024 Deklarasi Di Sumbar Bersama Forlop Indonesia dan Harmoni Indonesia

19 Oktober 2023 - 22:48

IMG 20231019 WA0443

Pulihkan Duit Negara 800 Miliar, Kejari Jakbar Terima Penghargaan dari Kemenkeu

19 Oktober 2023 - 19:45

IMG 20231019 WA0301

Jaga Konstitusi Kita, Bersihkan MK dari Makelar Keluarga

19 Oktober 2023 - 14:42

IMG 20231019 143502
Trending di News