TEROPONGISTANA.COM – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) melakukan penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan sesuai amanat Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik di lingkungan Polda Metro Jaya. Hal tersebut sesuai kewilayahan dan kewenangan Ombudsman Jakarta Raya dalam melihat ketampakan fisik maupun online pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Polda Metro Jaya pada khususnya.
Plt. Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil penilaian tersebut kepada pihak Polda Metro Jaya yang dalam hal ini diwakili oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Hendro Pandowo beserta seluruh Kapolres di lingkungan Polda Metro Jaya pada Selasa, 22 Maret 2022 lalu.
Baca juga : Kota Serang Masuk Zona Kuning Penilaian Kepatuhan Ombudsman
Lebih lanjut, Dedy menjelaskan, bahwa indikator yang digunakan oleh Ombudsman adalah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sehingga sudah sepatutnya semua unit penyelenggara pelayanan publik dapat memenuhi komponen standar pelayanan publik yang diamanatkan dalam UU tersebut. Dan untuk mendapatkan predikat kepatuhan tinggi zona hijau, para penyelenggara harus mendapatkan skor nilai 81-100, sedangkan zona kuning skor nilai di 51,00-80,99 dan zona merah 0-50,99.
Penilaian sendiri dilakukan pada 11 unit satuan wilayah dan satuan kerja di lingkungan Polda Metro Jaya pada Tahun 2021 lalu, adapun Satuan Wilayah yang dilakukan penilaian adalah Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Bekasi Kota Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Kota Depok, Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Bekasi Kabupaten, dan Polres Kepulauan Seribu serta 1 Satuan Unit Penyelenggaraan SIM (Satpas) Polda Metro Jaya. Sementara, produk layanan yang menjadi objek penilaian dari 11 Unit Satuan Wilayah dan Satuan Kerja tersebut adalah Pembuatan SIM A (Baru), Pembuatan SIM C (Baru), Pembuatan SKCK, Pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi.
Dari hasil penilaian tersebut, sebanyak 4 Polres masuk dalam Zona Hijau, yakni: Polres Metro Jakarta Barat (89,87), Polres Metro Bekasi Kota (86,66), Polres Metro Jakarta Selatan (82,33) dan Polres Metro Kota Depok (81,91) serta 1 Satuan Kerja masuk dalam zona hijau, yakni Satpas Polda Metro Jaya (87,54). Sementara, 5 Polres lain masuk dalam Zona Kuning, yakni: Polres Metro Jakarta Pusat (79,55), Polres Metro Jakarta Timur (79,20), Polres Metro Bekasi (77,85), Polres Metro Jakarta Utara (76,55), serta Polres Kepulauan Seribu (75,02).
Dedy menegaskan, sebenarnya dari Polres yang masuk zona kuning hanya terpaut sedikit lagi untuk masuk ke zona hijau, hanya ada beberapa indikator minor yang sebenarnya sangat bisa dari Polres-Polres tersebut untuk segera mungkin ditingkatkan, salah satunya seperti tidak adanya informasi standar pelayanan pada website yang berdomain .go.id.
“Banyak Polres yang masih berdomain .com yang seharusnya hal domain tersebut bukan untuk domain Lembaga Negara/Pemerintah. Agar masyarakat yang mengakses layanan tersbut diberikan kepastian layanan dan tidak dibuat kebingungan dari banyaknya situs yang mengatasnamakan .com tersebut,” kata Plt Kepala Ombudsman Jakarta Raya Dedy Irsan kepada awak media, Selasa (29/3).
Namun, ada hasil yang cukup menggembirakan, dari akumulasi nilai Satuan Wilayah dan Satuan Kerja yang menjadi objek penilaian tersebut, Polda Metro Jaya, sebagai instansi pembina mendapatkan nilai akumulatif dengan rata-rata 81,64 dan masuk dalam zona hijau sebagai instansi yang dapat membina instansi di bawahnya dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. (Red)