Perintah Jaksa Agung ke Bidang Pengawasan Adhyaksa

TeropongIstana.com Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di bawah komando Amir Yanto menyampaikan dahulu tugas Aparatur Pengawasan, berperan sebagai ‘watchdog’ yaitu hanya berfokus mencari-cari kesalahan. Namun kini paradigma tersebut telah bergeser dari watchdog menjadi Consultan dan Catalyst.

Hal itu ditegaskan Jaksa Agung saat memberikan arahan yang dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi pada penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis 2021) Bidang Pengawasan secara virtual dari Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 6 Oktober 2021 kemarin.

“Sebagai watchdog, Aparatur Pengawasan berperan sebagai pengawas semua kebijakan yang akan dilaksanakan oleh organisasi. Kuncinya sebagai pengawas apabila terjadi penyimpangan, kesalahan dan keterlambatan jangka pendek yang perlu dikoreksi, inspeksi, perhitungan, pengecekan, observasi serta memberikan saran atau rekomendasi,”kata Setia Untung, melalui rillisnya, Kamis (7/10)

Baca juga

 

Lanjut Untung, sebagai Consultant, Aparatur Pengawasan berperan melayani klien dengan baik dan mendukung kepentingan klien dengan tetap mempertahankan loyalitasnya.

“Sebagai Catalyst, Aparatur Pengawasan bertindak sebagai fasilitator yang terlibat aktif dalam melakukan penilaian risiko yang terdapat dalam proses bisnis organisasi,” ungkap dia.

“Fokus hanya mencari kesalahan sudah kurang relevan seiring dengan kebutuhan organisasi,”tambah Untung.

Setia Untung menyampaikan merespon dinamika perkembangan jaman, Kejaksaan RI secara organisatoris pun telah melakukan langkah pembenahan yaitu melalui Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2018 yang merekomendasikan perlunya mengubah paradigma bidang pengawasan dari Watchdog menjadi Consultant dan Catalyst yang selanjutnya diterbitkan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor B-69/H/Hjw/06/2019 perihal Perubahan Paradigma Bidang Pengawasan dari Watchdog menjadi Consultant dan Catalyst.

“Pada pokoknya memberikan arahan umum terkait, pemeriksaan ketaatan satuan kerja terhadap peraturan yang berlaku, pemeriksaan akuntabilitas keuangan, pendampingan dalam perencanaan program dan anggaran; pendampingan dalam penyusunan laporan kinerja dan laporan keuangan;
pemberian konsultasi terhadap pelaksanaan tugas bidang Lain; pembangunan lingkungan yang bersih dan bebas,”beber Untung.

Lanjut Setia Untung, perubahan paradigma di bidang Pengawasan harus dilaksanakan secara optimal dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya, tidak hanya menjadi semboyan tanpa disertai adanya tindakan nyata.

“Untuk selanjutnya saya berpesan, agar kita memanfaatkan kemajuan teknologi, sebagai penunjang efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas,”terang Wakajagung.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *