TEROPONGISTANA.COM JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi Satuan Tugas (Satgas) 53 mengamankan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati NTT, Kundrat Mantolas (KM), pada Senin (21/12/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan KM saat ini sudah berada di Jakarta dan sedang melakukan pemeriksaan.
“Saat ini, oknum jaksa KM tersebut telah dibawa Tim Satgas 53 ke Kejaksaan Agung Jakarta untuk dilakukan klarifikasi maupun pendalaman pemeriksaan,” kata Leonard Eben Simanjuntak lewat rillisnya, Selasa (21/12).
Baca juga : Kejagung Tangkap Eks Direktur PT Tani Tirta
Eben menjelaskan , kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh bidang pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Eben mengatakan KM terindikasi melakukan perbuatan tercela. Namun Leonard masih belum menjabarkan jenis perbuatan apa yang dilakukan KM.
Baca juga : GITU DONG…!Gunakan Nurani, Kejagung Bebaskan Tuntutan Setahun Penjara Valencya
Penangkapan terhadap KM dilakukan pada 20 Desember 2021 sekitar pukul 19:30 WIB, di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang, NTT.
“Yang terindikasi melakukan perbuatan tercela,”terang Eben.
Comment