SIKAT…!Rugikan Negara 2,6 Triliun, Lima Pejabat LPEI Ditetapkan Tersangk di Kejagung

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Kasus itu diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 5 (lima) orang Tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya, Kamis (6/1).

Berikut lima tersangka

  1. AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.
  2. FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018.
  3. JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016.
  4. JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia.
  5. S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan oleh Kejagung. Penahanan untuk memudahkan proses penyidikan.

Untuk AS, FS, dan JD, mereka ditahan di Rutan Kejagung. Sementara untuk JAS dan S ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga : MAINKAN…!Jaksa Agung, Refleksi Akhir 2021 dan Program Prioritas 2022

Eben mengungkapkan konstruksi perkara korupsi yang menjerat kelima orang tersebut sebagai tersangka. Dikatakan Eben, dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional, LPEI diduga telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Serta tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI.

Sehingga, kata Eben hal itu berdampak pada meningkatnya kredit macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39 persen dan berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4.700.000.000.000.

“Bahwa LPEI dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada 8 group (terdiri dari 27 perusahaan) tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI dan sesuai Laporan Sistem Informasi Manajemen Risiko Pembiayaan dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet),”tutur Eben.

Berikut perusahaan Group Walet terdiri dari 3 perusahaan

  1. CV Mulia Walet Indonesia, awal memperoleh pembiayaan sebesar Rp 90.000.000.000 dan kemudian di-take over ke PT. Mulya Walet Indonesia. Jumlah pembiayaan sebesar Rp 175.000.000.000.
  2. MPT Jasa Mulya Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp 276.000.000.000.
  3. PT Borneo Walet Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp 125.000.000.000.

“Bahwa untuk Group Walet, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar Rp 576.000.000.000,”beber Eben.

Penyidik menetapkan tersangka AS, FS, dan S, terkait Walet Group ini.

Group Johan Darsono, terdiri dari 12 perusahaan yaitu:

  1. PT Kemilau Kemas Timur menerima pembiayaan sebesar Rp 200.000.000.000
  2. CV Abhayagiri Timur menerima pembiayaan sebesar Rp 15.000.000.000
  3. CV Multi Mandala menerima pembiayaan sebesar Rp 15.000.000.000
  4. CV Prima Garuda menerima pembiayaan sebesar Rp 15.000.000.000
  5. CV Inti Makmur menerima pembiayaan sebesar Rp 15.000.000.000
  6. PT Permata Sinita Kemasindo menerima pembiayaan sebesar Rp 200.000.000.000
  7. PT Summit Paper Indonesia menerima pembiayaan sebesar Rp 199.600.000.000
  8. PT Ellite Paper Indonesia menerima pembiayaan sebesar Rp 200.000.000.000
  9. PT Everbliss Packaging Indonesia menerima pembiayaan sebesar Rp 200.000.000.000
  10. PT Mount Dreams Indonesia menerima pembiayaan sebesar Rp 645.000.000.000
  11. PT Gunung Geliat menerima pembiayaan senilai Rp 345.000.000.000
  12. PT Kertas Basuki Rahmat menerima pembiayaan sebesar Rp 460.000.000.000

“Bahwa untuk Group Johan Darsono, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar lebih kurang Rp 2.100.000.000.000,”terang Eben.

Penyidik menetapkan JAS, AS, dan JD sebagai tersangka terkait pembiayaan tersebut.

“Terhadap perbuatan melawan hukum tersebut, dari perhitungan sementara Penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) kurang lebih sebesar Rp 2.600.000.000.000 dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI,” ucap Eben.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *