SIKAT TERUS…!Kejagung Sita Aset Milik Tersangka Korupsi PT Asabri

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus PT Asabri (Persero) yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 triliun.

Kali ini, Kejagung menyita aset milik tersangka Teddy Tjokrosaputro (TT) berupa 3 (tiga) bidang tanah dan/atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 821 meter persegi.

 

Baca juga 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer menyampaikan, penyitaan tiga bidang tanah dan/atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” kata Leonard, dalam keterangan resmi,” Kamis (18/11/2021).

Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 809/Pen.Pid/2021/PN.Smn tanggal 15 November 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka TT yaitu :

1 bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. 2099 atas nama pemegang hak PT Sinergi Megah Internusa Tbk dengan luas tanah 417 meter persegi yang terletak di Desa Caturtunggal, Kec. Depok, Kab/Kota Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
1 bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. 2099 atas nama pemegang hak PT Sinergi Megah Internusa Tbk nomor 2100 atas nama pemegang hak PT Sinergi Megah Internusa Tbk dengan luas tanah 154 meter persegi yang terletak di Desa Caturtunggal, Kec. Depok, Kab/Kota Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
1 bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2098 atas nama pemegang hak PT Sinergi Megah Internusa Tbk dengan luas tanah 250 meter persegi yang terletak di Desa Caturtunggal, Kec. Depok, Kab/Kota Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kejagung menyebut, di atas 3 bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa sudah menetapkan 13 sebagai tersangka di kasus ini. Tersangka tersebut antara lain Teddy Tjokrosaputro (saudara kandung dari tersangka kasus yang sama yang sudah lebih dulu ditetapkan, Benny Tjokrosaputro (BT) alias Bentjok.

Lalu pada 14 September lalu, Kejagung menambah tiga tersangka baru yakni Edward Seky Soeryadjaya (EES), mantan Direktur Ortus Holding, Bety (B), Komisaris Utama Milenium Sekuritas, dan Rennier A R Latief (RARL), President Commisioner Sekawan Inti Pratama (periode 2015), perusahaan terbuka yang pernah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham SIAP.

Sembilan orang lainnya adalah Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015. Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Lalu, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017 (sudah meninggal dunia 31 Juli 2021), Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *