{"id":1222,"date":"2021-10-18T07:49:55","date_gmt":"2021-10-18T00:49:55","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=1222"},"modified":"2025-12-25T13:40:14","modified_gmt":"2025-12-25T06:40:14","slug":"tiga-orang-pembuat-konten-berita-hoax-diringkus-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/news\/1222\/tiga-orang-pembuat-konten-berita-hoax-diringkus-polisi\/","title":{"rendered":"Tiga Orang Pembuat Konten Berita Hoax Diringkus Polisi"},"content":{"rendered":"<p><strong>TEROPONGISTANA.COM JAKARTA<\/strong> &#8211; Tiga orang pengelola akun kanal Youtube Aktual TV ditangkap dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang dapat menimbulkan konflik. Dari hasil ratusan konten yang dibuat, keuntungannya mencapai Rp 2 Miliar.<\/p>\n<p>Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengky Haryadi mengatakan mereka bertiga merupakan sindikat pembuat hoax melalui akun Youtube. Kemudian disebarkan melalui platform lain.<\/p>\n<p>&#8220;Ternyata ini yang harus menjadi cacatan, ini modus operandi baru dan fenomena baru. Yang bersangkutan (pelaku-red) membuat akun yang diperoleh dari jual beli akun, tujuannya agar tidak mudah terdeteksi oleh pihak kepolisian,&#8221; ujar Hengky siaran jumpa pers yang dikutip Minggu (17\/10\/2021).<\/p>\n<p>Pemeriksaan dan penangkapan, kata Hengky menyisir wilayah Jawa Tengah dan terakhir di Jawa Timur. Alhasil, tiga orang ditetapkan menjadi tersangka yakni berinisal AZ, M dan AF kasus penyebaran berita bohong yang melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik.<\/p>\n<p>&#8220;Kami dapatkan tiga orang dengan peranan masing-masing,&#8221; tandasnya.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Kapolri Layak Dapat Penghargaan Sebagai Bapak Inovasi Polri<\/li>\n<li>Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal<\/li>\n<\/ul>\n<p>Kapolres ungkap selama kurun delapan bulan, para tersangka memperoleh keuntungan mencapai Rp2 Miliar rupiah berasal dari Adsane Youtube.<\/p>\n<p>&#8220;Kelompok ini memperoleh keuntungan kurang lebih antara Rp 1,8-2 Miliar. Bayangkan, tapi menimbulkan damage yang sangat luar biasa&#8221; kata Hengky.<\/p>\n<p>Hengky menilai sungguh memprihatinkan, demi mencari keuntungan pribadi. Namun, teganya ketiga tersangka ini membuat konflik bangsa Indonesia.<\/p>\n<p>&#8220;Membuat kegaduhan, memfitnah, menyebarkan berita bohong hingga membuat terpecah belah atau terpolarisasinya bangsa ini serta mengganggu sinergitas TNI\/Polri, ini sangat berbahaya untuk keberlangsungan bangsa,&#8221; paparnya.<\/p>\n<p><strong>Baca juga :\u00a0Gila, Duit dan Emas Pasien Covid-19 Dipaling Saat Karantina di Wisma Atlit<\/strong><\/p>\n<p>Ia menghimbau kepada masyarakat untuk memahami pentingnya literasi digital agar tidak mudah percaya. Dengan contoh penyebaran berita bohong serupa di media sosial.<\/p>\n<p>&#8220;Karena ini beda dengan media mainstream yang lain. Mereka tidak ada Pemrednya (Pemimpin Redaksi) tidak ada penanggung jawabnya seperti ini Anonymous,&#8221; kata Hengky.<\/p>\n<p>&#8220;Mari kita bersama-sama bersinergi agar kita bisa terbebas dari adu domba seperti ini hal-hal yang bersifat hoax yang membahayakan masyarakat secara luas,&#8221; sambungnya<\/p>\n<p>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketiga tersangka berhasil ditangkap pada bulan Agustus 2021.<\/p>\n<p>Peranan ketiga nya cukup sentral untuk melakukan penyebaran konten berupa berita bohong.<\/p>\n<p>&#8220;AZ merupakan direktur salah satu PT media televisi di Jawa Timur. Tersangka kedua M sebagai pengelola dari channel. Kemudian yang ketiga AF sebagai pengisi suara,&#8221; ungkap Yusri. (Red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>TEROPONGISTANA.COM JAKARTA &#8211; Tiga orang pengelola akun kanal Youtube Aktual TV ditangkap dugaan kasus penyebaran&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":1224,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[48,53,1],"tags":[393,597,598,596],"class_list":["post-1222","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","category-megapolitan","category-news","tag-kapolda-banten","tag-kapolres-jakarta-pusat","tag-kasus-penyebar-konten-bohong","tag-kombes-hengky-heryadi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/1222","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=1222"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/1222\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/1224"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=1222"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=1222"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=1222"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}