{"id":159196,"date":"2022-11-18T13:56:35","date_gmt":"2022-11-18T06:56:35","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=159196"},"modified":"2026-03-06T23:11:03","modified_gmt":"2026-03-06T16:11:03","slug":"kadis-dp3akkb-banten-pastikan-program-penanganan-kdrt-di-banten-berjalan-baik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/news\/159196\/kadis-dp3akkb-banten-pastikan-program-penanganan-kdrt-di-banten-berjalan-baik\/","title":{"rendered":"Kadis DP3AKKB Banten Pastikan Program Penanganan KDRT di Banten Berjalan Baik"},"content":{"rendered":"<p><strong>Teropongistana.com Serang<\/strong> &#8211; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB), Siti Ma&#8217;ani Nina memastikan program penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada perempuan dan anak di Banten berjalan baik.<\/p>\n<p>Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana atau DP3AKKB merupakan salah satu lembaga yang ikut serta dalam melakukan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga pada perempuan dan anak.<\/p>\n<p>Ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pencapaian perkembangan diri yang optimal dengan diwujudkan adanya pelayanan di bidang konseling atau psikologis.<\/p>\n<p>DPC KWRI Se-Provinsi Banten Gelar Rakerda dan Muscab 2022<\/p>\n<p>Siti Ma&#8217;ani Nina menjelaskan program pencegahan dan penanganan kasus KDRT pada perempuan dan anak mulai dari konseling hingga psikolog.<\/p>\n<p>&#8220;Ada berbagai kegiatan program bagaimana kita selalu mensosialisasikan dan juga bagaimana masyarakat ini selalu waspada terhadap potensi kekerasan itu sendiri,&#8221; kata Siti Ma&#8217;ani Nina kepada awak media pada Rabu 15 November 2022.<\/p>\n<p>&#8220;Kita memberikan ruang bagaimana untuk konsultasi, curhat, konseling, psikolog dan sebagainya. Itu sudah berjalan, kalaupun ada kasus yang ditemukan sekarang itu sesegera mungkin (ditangani),&#8221; sambung Siti Ma&#8217;ani Nina.<\/p>\n<p>Nina mengungkapkan, dalam menjalankan program tersebut melibatkan berbagai lembaga termasuk aparat penegak hukum.<\/p>\n<p>&#8220;Kita harus ditangani dengan aparar penegak hukum,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Dilantik PJ Gubernur Banten, Al Muktabar Banyak Dukungan Kiyai<\/p>\n<p>Menurut Nina, kasus kekerasan dalam rumah tangga pada perempuan dan anak di Banten terus berkurang. Namun demikian, Nina tidak merinci soal data kekerasan secara keseluruhan.<\/p>\n<p>Nina menambahkan, program penanganan KDRT pada perempuan dan anak melalui program bimbingan konseling dan psikolog sangat efektif untuk menekan kasus KDRT.<\/p>\n<p>Diketahui, berdasarkan UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tindakan kekerasan pada peremuan tidak hanya mengacu pada kekerasan fisik, melinkan terdapat beberapa jenis kekerasan antara lain;<\/p>\n<p>1. Kekerasan Emosional<\/p>\n<p>Kekerasan emosional merupakan tindakan yang menyebabkan korban ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemapuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.<\/p>\n<p>Tak hanya tindakan berupa cacian dan makian, tanda perliaku kasar pada perempuan dalam rumah tangga yang menyerang psikis juga berupa pelarangan, pamaksaaan, dan isolasi sosial.<\/p>\n<p>2. Kekerasan Fisik<\/p>\n<p>Kekerasa fisik merupakan perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.<\/p>\n<p>Tindakan kekerasan fisik meliputi menampar, memukul, meludahi, menarik rambut, menendang, menyundut dengan rokok, melukai dengan senjata lainnya yang berujung pada kekerasan.<\/p>\n<p>3. Kekerasan Seksual<\/p>\n<p>Kekerasa seksual adalah tindakan pemaksaan hubungan seksual dan pelecehan seksual, pemaksaan hubungan dengan pola yang tidak dikehendaki oleh istri juga termasuk kekerasan seksual.<\/p>\n<p>4. Kekerasan Ekonomi<\/p>\n<p>Kekerasan Ekoonomi disebut dengan kekerasan penelantaran rumah tangga.<\/p>\n<p>Jenis kekerasan ini erat berakitan dengan memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan.<\/p>\n<p>Kekerasan ini berupa tidak memberikan nafkah, membatasi finansial korban dengan tidak wajar. (ADV)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com Serang &#8211; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB), Siti&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":159197,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-159196","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/159196","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=159196"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/159196\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/159197"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=159196"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=159196"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=159196"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}