{"id":162274,"date":"2022-11-26T09:46:03","date_gmt":"2022-11-26T02:46:03","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=162274"},"modified":"2022-11-26T19:35:21","modified_gmt":"2022-11-26T12:35:21","slug":"bongkar-pak-oknum-jaksa-kejati-sulteng-diduga-halangi-pencari-keadilan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/news\/162274\/bongkar-pak-oknum-jaksa-kejati-sulteng-diduga-halangi-pencari-keadilan\/","title":{"rendered":"BONGKAR PAK&#8230;!Oknum Jaksa Kejati Sulteng Diduga Halangi Pencari Keadilan"},"content":{"rendered":"<p><strong>Teropongistana.com Jakarta<\/strong> &#8211; Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr ST Burhanuddin dimohon menindaklanjuti adanya oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), diduga menjadi otak yang menghalangi Rakyat Pencari Keadilan. Oknum Jaksa Kejati Sulteng berinisial Fit tersebut diduga sengaja berpihak kepada pelaku kejahatan, dengan cara menolak terus menerus berkas yang sudah lengkap dari Penyidik.<\/p>\n<p>Korban Hansen Ponidjan, yang merupakan Direktur PT Maju Bersama Terus (PT MBT), telah melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Andhika yakni\u00a0Direktur PT\u00a0Mangun Kerta Karya (PT MKK) ke Polda Sulawesi Tengah. Andhika diduga melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, terhadap sejumlah alat berat milik PT Maju Bersama Terus (PT MBT) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.<\/p>\n<p>Pihak Penyidik Polda Sulawesi Tengah pun sudah menindaklanjuti laporannya Hansen Ponidjan tersebut, dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, serta menetapkan Andhika yakni Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) sebagai Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu. Penyidik Polda Sulteng juga sudah melengkapi semua bukti-bukti mau pun berkas-berkas, serta semua petunjuk yang disampaikan Jaksa.<\/p>\n<p><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/teropongistana.com\/kasus-gagal-ginjal-jaksa-agung-diminta-tak-sakiti-keluarga-korban\/\">Kasus Gagal Ginjal, Jaksa Agung Diminta Tak Sakiti Keluarga Korban<\/a><\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Akan tetapi, hingga kini, sudah berkali-kali berkas dari Polda Sulawesi Tengah itu dikembalikan oleh oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dengan alasan yang dibuat-buat, serta mengada-ada. Anggota Kuasa Hukum Hansen Ponidjan, Parlin Hasibuan, memohon kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin, agar kiranya menindaklanjuti adanya perilaku\u00a0oknum Jaksa di Kejati Sulteng, yang dengan bersengaja telah menghalang-halangi pencari keadilan, yaitu kliennya Hansen Ponidjan, untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.<\/p>\n<p>\u201cKami tidak tahu mengapa berkas klien kami masih saja di-ping pong. Berkas klien kami sepertinya sengaja digantung-gantung, karena menurut informasi yang kami peroleh, Pengacara Tersangka sangat berpengaruh di Sulawesi Tengah, dan juga berkawan sangat baik dengan oknum Jaksa di Kejati Sulteng itu,\u201d ungkap Parlin Hasibuan kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (26\/11\/2022).<\/p>\n<p>Menurut Parlin Hasibuan, berkas perkara kliennya itu sudah hampir satu tahun ini ditolak terus menerus oleh oknum Jaksa Kejati Sulteng.<\/p>\n<p>\u201cKami menduga ada yang tidak beres antara Pengacara Si Tersangka dengan Oknum Jaksa. Sehingga, berkas perkara Penyidik Polda Sulteng atas laporan klien kami ditahan-tahan dan tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,\u201d tutur Parlin Hasibuan.<br \/>\nOleh karena itu, pihaknya memohon kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, dan juga kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum), Fadil Zumhana, agar kiranya menindaklanjuti persoalan ini di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.<\/p>\n<p>\u201cKasihan sekali para pencari keadilan diping-pong\u00a0dan digantung-gantung. Semua petunjuk Jaksa sudah dipenuhi, tapi\u00a0kok\u00a0masih terus menerus tidak kunjung P21,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Parlin Hasibuan menerangkan, awal kasus ini,\u00a0\u00a0Sthepanus Aditya\u00a0yakni\u00a0abang kandung Direktur PT\u00a0Maju Bersama Terus\u00a0(PT MBT) Hansen Ponidjan,\u00a0menawarkan kerja\u00a0sama sewa alat berat di lokasi tambang Nikel Morawali Utara kepada Hansen Ponidjan. Dengan janji,\u00a0pembayaran sewa alat berat berdasarkan hasil produksi 50.000 MWT setiap bulannya.<\/p>\n<p>Karena percaya dan tertarik keuntungan yang ditawarkan Stephanus Aditya, maka\u00a0Direktur\u00a0PT\u00a0Maju Bersama Terus\u00a0(PT MBT),\u00a0Hansen Ponidjan,\u00a0percaya dan mau bekerja sama. Yang dibuktikan\u00a0Direktur\u00a0PT\u00a0Mangun Kerta Karya (PT MKK) Andhika\u00a0dengan PT\u00a0Maju Bersama Terus\u00a0(PT MBT),\u00a0Hansen Ponidjan menandatangani Perjanjian No. 001\/Kontrak-MKK\/I\/2021 mengenai sewa\u00a0Alat Berat tersebut.<\/p>\n<p>Di dalam Perjanjian, diricincikan, satu, objek\u00a0\u00a0total\u00a0\u00a0alat berat sebanyak 19 unit milik PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) terdiri dari 12 unit Dumptruk Scania, 3 unit excavator PC 400, 2 unit excavator PC 200, 1 unit Greder, 1 unit Dozer. Dua, kapasitas produksi yang dijanjikan Sthepanus Aditya yakni Direktur PT Maju Bersama Terus (PT MBT) adalah sebanyak 50.000,- WMT Ore per bulan.<\/p>\n<p>Tiga, nilai sewa alat 1,7 US Dolar. \u00a0 Empat,\u00a0jangka waktu perjanjian 2 tahun setelah unit diterima dilokasi kerja PT\u00a0Mangun Kerta Karya (PT MKK). Lima,\u00a0sistem sewa alat berat lepas kunci. Enam,\u00a0kewajiban PT\u00a0Mangun Kerta Karya (PT MKK)\u00a0: melakukan cek unit serah terima di lokasi, melakukan perbaikan minor, perawatan berkala, menyediakan\u00a0spare part\u00a0\u00a0yang standar, melakukan pembayaran sesuai jadwal yang telah disepakati, menyediakan operator yang cakap.<\/p>\n<p>Tujuh,\u00a0PT\u00a0Maju Bersama Terus\u00a0(PT MBT)\u00a0memberikan pinjaman atau\u00a0DP\u00a0sebesar Rp 1.190.000.000,-\u00a0\u00a0yang gunanya untuk memperbaiki alat berat agar sesuai standar\u00a0dealer. Delapan,\u00a0Pemutusan\u00a0Hubungan\u00a0Kerja harus\u00a0berdasarkan\u00a0kesepakatan\u00a0para Pihak. Sembilan,\u00a0kompetensi penyelesaian masalah\u00a0Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.<\/p>\n<p>Selanjutnya, diterangkan Parlin Hasibuan, bahwa alat berat dan\u00a0dump truck\u00a0yang\u00a0\u00a0disewa oleh\u00a0Andhika yakni\u00a0Direktur PT\u00a0Mangun Kerta Karya (PT MKK)\u00a0tersebut digunakan untuk keperluan pertambangan dan produksi nikel\u00a0di\u00a0lokasi IUP PT BUMANIK.<\/p>\n<p>Sebelum masuk ke lokasi, semua alat berat milik PT\u00a0Maju Bersama Terus\u00a0(PT MBT)\u00a0diperbaiki oleh\u00a0dealer\u00a0PT\u00a0United Tractor. Kemudian pada 08 Juni 2021, Stephanus Aditya dan Hansen\u00a0Ponidjan\u00a0bertemu di lokasi tambang. Setelah melihat kondisi tambang,\u00a0ternyata lokasi tambang tidak sesuai dengan janji\u00a0Sthepanus Aditya.<\/p>\n<p>Selanjutnya PT\u00a0Mangun Kerta Karya (PT MKK) dan\u00a0PT\u00a0Maju Bersama Terus\u00a0(PT MBT)\u00a0melakukan\u00a0Addendum\u00a0Perjanjian Sewa Fleet Alat berat dan Truk No. 004\/KONTRAK-MKK\/V\/2021 tanggal 18 Mei 2021,\u00a0yang semula pembayaran sewa alat berat berdasarkan hasil produksi diubah menjadi sistem rental per\u00a0jam.<\/p>\n<p>\u201cKetika sistem rental\u00a0per\u00a0jam alat berat dijalankan, ternyata Terlapor, yakni Andhika yang merupakan\u00a0Direktur PT\u00a0Mangun Kerta Karya (PT MKK),\u00a0\u00a0juga tidak melaksanakan kewajibannya,\u201d ujar Parlin Hasibuan.<\/p>\n<p>Kewajiban yang tidak dilaksanakan\u00a0Terlapor, yakni Andhika yang merupakan\u00a0Direktur PT\u00a0Mangun Kerta Karya (PT MKK) adalah: Pertama,\u00a0hasil produksi di lokasi tambang hanya kurang lebih 8000 Metrik Ton,\u00a0sangat jauh dari apa yang dijanjikan Terlapor. LoKedua,\u00a0pembayaran rental alat berat tidak sesuai dengan hasil kerja alat berat.<\/p>\n<p>Ketiga,\u00a0operator alat berat tidak disediakan Terlapor sesuai dengan jumlah alat berat,\u00a0sehingga tidak akan mungkin mendapat hasil yang maksimal. Keempat,\u00a0alat yang rusak yang seharusnya beban Terlapor,\u00a0tidak diperbaiki. Kelima,\u00a0Terlapor memaksa agar kembali ke Perjanjian No. 001\/Kontrak-MKK\/I\/2021 dan mengganti Addendum Perjanjian No. 004\/KONTRAK-MKK\/V\/2021 tanggal 18 Mei 2021.<\/p>\n<p>Parlin Hasibuan melanjutkan,\u00a0untuk membahas permasalahan tersebut,\u00a0antara Pelapor dengan Terlapor melakukan negosiasi dan rekonsiliasi. Untuk menghindari kerugian yang lebih besar,\u00a0untuk sementara Pelapor menghentikan operasi alat berat agar terjadi penyelesaian masalah.<\/p>\n<p>\u201cKemudian,\u00a0sewaktu proses negosiasi secara tiba-tiba pengacara Terlapor mengirimkan somasi kepada Pelapor,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Dalam somasinya,\u00a0Pengacara\u00a0dari\u00a0PT\u00a0Mangun Kerta Karya (PT MKK)\u00a0memaksakan kehendaknya agar kembali ke Perjanjian No. 001\/Kontrak-MKK\/I\/2021 mengesampingkan\u00a0\u00a0Addendum Perjanjian Sewa Fleet Alat berat dan Truk No. 004\/KONTRAK-MKK\/V\/2021 tanggal 18 Mei 2021. Pengacara dari\u00a0PT\u00a0Mangun Kerta Karya (PT MKK)\u00a0\u00a0juga\u00a0kembali memaksakan sewa alat berat dibayar menggunakan hasil produksi.<\/p>\n<p>\u201cPadahal,\u00a0addendum\u00a0perjanjian belum disepakati untuk diubah atau diganti. Maka PT\u00a0Maju Bersama Terus\u00a0(PT MBT)\u00a0memutuskan untuk menarik alat berat miliknya,\u201d lanjut Parlin Hasibuan.<\/p>\n<p>Selanjutnya, oleh karena\u00a0\u00a0pembayaran yang tidak sesusai dengan perjanjian, ada somasi yang memaksa kembali ke perjanjian No. 001\/Kontrak-MKK\/I\/2021, maka PT\u00a0Maju Bersama Terus\u00a0(PT MBT)\u00a0bermaksud menarik alat berat dan truk dari lokasi.<\/p>\n<p>Namun ketika PT\u00a0Maju Bersama Terus\u00a0(PT MBT)\u00a0menyampaikan hendak menarik dan mengirimkan kuasa hukumnya menarik alat berat dan truk,\u00a0namun PT\u00a0Mangun Kerta Karya (PT MKK)\u00a0\u00a0\u00a0melarang untuk menarik alat berat.<\/p>\n<p>\u201cPihak\u00a0PT\u00a0Mangun Kerta Karya (PT MKK)\u00a0menahan dan melakukan perbuatan\u00a0\u00a0penyitaan ilegal tanpa ada dasar dari Pengadilan Negeri,\u00a0dan menutup akses keluar alat tambang,\u201d jelas Parlin Hasibuan.<\/p>\n<p>Kemudian diketahui,\u00a0di setiap alat berat milik PT\u00a0Maju Bersama Terus\u00a0(PT MBT)\u00a0ditempeli tulisan\u00a0UNIT INI SEDANG DALAM SENGKETA NOMOR PERKARA 944\/Pdt.G\/2021\/PN.Jkt Brt.<\/p>\n<p>\u201cPadahal,\u00a0Pengadilan tidak pernah menetapkan sita terhadap alat berat dan truk milik PT\u00a0Maju Bersama Terus\u00a0(PT MBT),\u201d tegas Parlin Hasibuan.<\/p>\n<p>Tindakan Terlapor PT\u00a0Mangun Kerta Karya (PT MKK) yakni\u00a0Stephanus Aditya dan Andhika\u00a0yang menahan alat berat,\u00a0telah mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi PT\u00a0Maju Bersama Terus\u00a0(PT MBT).<\/p>\n<p>\u201cSehingga\u00a0PT\u00a0Maju Bersama Terus\u00a0(PT MBT)\u00a0sebagai pemilik alat,\u00a0tidak dapat menikmati hasil sewa alat berat,\u00a0dan tidak bisa mengambil alat berat miliknya,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Akibat\u00a0Perbuatan\u00a0Melawan\u00a0Hukum PT\u00a0Mangun Kerta Karya (PT MKK)\u00a0yang menahan alat berat milik Pelapor\u00a0yakni\u00a0Direktur PT\u00a0Maju Bersama Terus\u00a0(PT MBT) Hansen Ponidjan,\u00a0dan tidak mau mengembalikan alat berat kepada pemiliknya,\u00a0dapat diduga melakukan\u00a0Perbuatan\u00a0Melawan\u00a0Hukum,\u00a0dan telah melakukan\u00a0penggelapan unit alat berat\u00a0sebagaimana diatur dalam\u00a0Pasal 372 KUHP.<br \/>\nPerbuatan\u00a0Andhika selaku\u00a0Direktur PT\u00a0Mangun Kerta Karya (PT MKK),\u00a0baik secara langsung maupun oleh kuasanya,\u00a0yang menahan dan tetap menguasai alat berat dan truk yang berjumlah\u00a01 unit\u00a0alat berat.<\/p>\n<p>Walau\u00a0pun telah diminta untuk dikembalikan atau disampaikan akan ditarik oleh\u00a0Direktur PT\u00a0Maju Bersama Terus\u00a0(PT MBT) Hansen Ponidjan,\u00a0dengan cara menginstruksikan pihak PT SDM dan PT BUMANIK menyatakan tidak boleh ada alat berat atau truk yang keluar, sekalipun utusan ataupun kuasa PT\u00a0Maju Bersama Terus\u00a0(PT MBT)\u00a0menyampaikan kehendak Direktur PT\u00a0Maju Bersama Terus\u00a0(PT MBT) Hansen Ponidjan\u00a0atas barang itu.<\/p>\n<p>Maka perbuatan\u00a0Andhika selaku\u00a0Direktur PT\u00a0Mangun Kerta Karya (PT MKK),\u00a0termasuk dalam kualifikasi\u00a0\u201cmemiliki\u201d\u00a0memperlakukan seolah sebagai\u00a0\u201cmilik sendiri\u201d\u00a0atas barang-barang dimaksud, sehingga dapat dikategorikan merupakan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana\u00a0Pasal 372 KUHP.<\/p>\n<p>Selanjutnya,\u00a0Direktur PT\u00a0Maju Bersama Terus\u00a0(PT MBT) Hansen Ponidjan\u00a0melaporkan perbuatan penggelapan yang diduga dilakukan oleh\u00a0Andhika selaku\u00a0Direktur PT\u00a0Mangun Kerta Karya (PT MKK),\u00a0sesuai dengan Laporan Polisi No.LP\/B\/342\/XI\/2021\/SPKT\/POLDA SULTENG tanggal 16 November 2021 di Polda Palu, Sulawesi Tengah. Atas laporan Polisi tersebut,\u00a0Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dari pihak Pelapor, saksi dari pihak terlapor,\u00a0Andhika selaku\u00a0Direktur PT\u00a0MKK.<\/p>\n<p>Juga, Penyidik telah memeriksa alat bukti surat dan\u00a0meminta keterangan ahli pidana. Dr\u00a0Chairul Huda, perbuatan\u00a0Tersangka\u00a0Andhika selaku\u00a0Direktur PT MKK,\u00a0dapat diduga dikategorikan sebagai perbuatan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.<\/p>\n<p>\u201cJadi, kurang tepat jika oknum Jaksa di Kejati Sulteng itu membolak-balik lagi berkas klien kami. Kasus ini adalah Pidana. Oknum Jaksa jangan ngotot dan berlindung di balik alasan bahwa ini adalah Perdata,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Atas kasus ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr Chairul Huda menegaskan,\u00a0perbuatan\u00a0Andhika selaku\u00a0Direktur PT\u00a0Mangun Kerta Karya (PT MKK)\u00a0itu\u00a0\u00a0merupakan\u00a0Perbuatan\u00a0Melawan\u00a0Hukum\u00a0(wederrechtelijke heid), yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan. Menurut Chairul Huda, unsur-unsur\u00a0\u201cdengan sengaja dan melawan hukum\u201d\u00a0terpenuhi.<\/p>\n<p>Karena berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan, sebagaimana dikemukakan Penyelidik\/Pemeriksa, tergambar adanya\u00a0Andhika selaku\u00a0Direktur PT\u00a0Mangun Kerta Karya (PT MKK)\u00a0yang dengan\u00a0kehendak dan pengetahuan atau kesadarannya (willen en weten) merupakan perbuatan tanpa hak sendiri atau perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, yaitu hak\u00a0dari\u00a0Direktur PT\u00a0Maju Bersama Terus\u00a0(PT MBT) Hansen Ponidjan,\u00a0sebagai\u00a0\u00a0pemilik\u00a0\u00a0alat berat dan truk yang berjumlah\u00a019 unit\u00a0yang disewakan kepada\u00a0\u00a0PT\u00a0Mangun Kerta Karya (PT MKK),\u00a0dan digunakan\u00a0\u00a0PT SDM\u00a0dalam lokasi tambang\u00a0\u00a0PT BUMANIK, sebagaimana dituangkan dalam\u00a0Perjanjian Sewa Fleet Alat Berat dan Truk.<\/p>\n<p>Kemudian, Penyidik Polda Sulteng\u00a0juga telah\u00a0meminta keterangan dari Ahli\u00a0Pidana,\u00a0Dr Syachdin SH., MH., dari\u00a0Universitas Negeri Tadulako, Sulawesi Tengah. Dan menerangkan\u00a0bahwa atas keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan bukti surat-surat dalam\u00a0Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka penyidik Polda Sulteng telah menetapkan\u00a0\u00a0Andhika selaku\u00a0Direktur PT\u00a0Mangun Kerta Karya (PT MKK)\u00a0sebagai\u00a0Tersangka.<\/p>\n<p>\u201cKarena perbuatannya diduga telah memenuhi unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP,\u201d sebut ahli pidana\u00a0Dr Syachdin.<\/p>\n<p>Kemudian, ditambahkan anggota Kuasa Hukum\u00a0Direktur PT\u00a0Maju Bersama Terus\u00a0(PT MBT) Hansen Ponidjan, Parlin Hasibuan, Penyidik Polda Sulteng telah menetapkan Andhika selaku\u00a0Direktur PT\u00a0Mangun Kerta Karya (PT MKK)\u00a0sebagai\u00a0Tersangka,\u00a0dan telah menahan\u00a0Tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan.<\/p>\n<p>Penyidik Polda\u00a0Sulteng\u00a0beberapa kali mengirimkan berkas ke Kejati Sulawesi,\u00a0namun Kejati beberapa kali mengembalikan berkas\u00a0Penyidik Polda Sulteng. Kemudian pada\u00a0November 2022\u00a0ini, Kejati Sulteng mengembalikan berkas penyidik sampai dengan putusnya perkara Banding. Dugaan pengembalian berkas sangat tidak berdasar,\u00a0karena jelas-jelas kepemilikan alat berat dan truk tersebut milik PT\u00a0Maju Bersama Terus\u00a0(PT MBT).<\/p>\n<p>\u201cSedangkan perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta mengenai perjanjian,\u201d ujar Parlin Hasibuan menandaskan. (Nanang)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com Jakarta &#8211; Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr ST Burhanuddin dimohon menindaklanjuti adanya oknum&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":162292,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[48,53,1026,1],"tags":[2773],"class_list":["post-162274","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","category-megapolitan","category-nasional","category-news","tag-kejati-sulteng"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/162274","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=162274"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/162274\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/162292"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=162274"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=162274"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=162274"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}