{"id":216938,"date":"2023-02-03T15:49:54","date_gmt":"2023-02-03T08:49:54","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=216938"},"modified":"2023-02-03T15:49:54","modified_gmt":"2023-02-03T08:49:54","slug":"marak-kontraktor-di-jambi-pakai-spk-bodong-kuasai-lahan-tambang-bukan-miliknya-polisi-diduga-tak-gubris-laporan-warga","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/news\/216938\/marak-kontraktor-di-jambi-pakai-spk-bodong-kuasai-lahan-tambang-bukan-miliknya-polisi-diduga-tak-gubris-laporan-warga\/","title":{"rendered":"Marak Kontraktor di Jambi Pakai SPK Bodong Kuasai Lahan Tambang Bukan Miliknya, Polisi Diduga Tak Gubris Laporan Warga"},"content":{"rendered":"<p><strong>Teropongistana.com Jambi<\/strong> &#8211; Pihak Bareskrim Polri diminta segera turun tangan mengusut tuntas praktik penguasaan dan pengelolaan atau pendudukan lahan tambang batu bara diduga ilegal. Hal itu diduga dilakukan oleh kontraktor bodong yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong di Kabupaten Muaro, Provinsi Jambi.<\/p>\n<p>Berdasarkan laporan wartawan dari lokasi ke yang masuk ke meja redaksi di Jakarta, Kamis (02\/02\/2023), terungkap bahwa seseorang berinisial HT (Herman Trisna-Red), berupaya menguasai lahan tambang, dengan menjual-jual Surat Perintah Kerja (SPK) bodong kepada sejumlah kontraktor lainnya.<\/p>\n<p>HT yang diduga sebagai seorang kontraktor bodong juga memberikan keleluasaan untuk bebas melakukan penambangan dan mengambil sebanyak-banyaknya batu bara yang disanggupi dari areal konsesi tambang batu bara Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Bumi Borneo Inti (PT BBI), di Kabupaten Muaro, Jambi.<\/p>\n<p><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/teropongistana.com\/sikat-dong-kpk-tetapkan-28-tersangka-suap-rapbd-jambi-2017-2018\/\">SIKAT DONG&amp;#8230;!KPK Tetapkan 28 Tersangka Suap RAPBD Jambi 2017-2018<\/a><\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Temuan fakta di lapangan hingga Kamis (02\/02\/2023), HT yang masih mengklaim dirinya sebagai\u00a0pemilik lama PT Bumi Borneo Inti (PT BBI) diduga mengadakan\u00a0sejumlah\u00a0kontrak\u00a0Surat Perintah Kerja (SPK)\u00a0dengan pihak\u00a0penambang dan kontraktor secara sporadis dan ugal-ugalan,\u00a0hal itu terlihat dari banyaknya\u00a0Open Pit Mining atau areal tambang terbuka\u00a0yang ilegal, yang dibuka atas nama inisial HT.<\/p>\n<p>Kondisi ini sudah dilaporkan oleh Pemilik lahan tambang yang sah yang juga Pemilik PT Bumi Borneo Inti (BBI) yang sebenarnya kepada pihak Polda Jambi. Namun, sungguh sangat disayangkan, aparat kepolisian tidak menggubris laporan warga yang merupakan pencari keadilan.<\/p>\n<p>Polda Jambi tidak menindaklanjuti Surat Aduan yang dilayangkan oleh Direktur Utama PT Bumi Borneo Inti (PT BBI) sejak bulan Agustus 2022 lalu. HT hanya dengan hanya berbekal fotokopian Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), dan fotokopian akta yang sudah tidak valid, kok bisa membuka banyak kontrak yang tidak berdasar kepada para kontraktor tambang.<\/p>\n<p>Setelah dicek di Direktorat Jenderal Administrasi Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), juga di\u00a0One Single Submission atau OSS, serta keabsahan\u00a0Nomor Induk Berusaha atau (NIB)\u00a0atas nama Herman Trisna, ternyata Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dijadikan alat jualan itu tidak valid alias bodong.<\/p>\n<p>Lewat aksinya, HT memungut biaya deposit besar-besaran, mulai dari Rp 500 juta sampai\u00a0Rp1,5 Miliar kepada para kontraktor tambang. \u00a0Padahal, sesuai akta mutakhir pada 8 September 2022, serta data AHU\u00a0terkini, dan sesuai NIB, OSS,\u00a0Direktur Utama PT Bumi Borneo Inti (PT BBI) adalah M Ichsan dengan kepemilikan saham 80 persen oleh H Deniel Chandra.<\/p>\n<p>Hal ini juga dipertegas dengan aktivasi di data\u00a0EFIN, E-Nofa, MODI, dan MOMS, pada Dirjen Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM, ternyata Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Bumi Borneo Inti (PT BBI) sudah sepenuhnya berada di bawah manajemen baru sesuai dengan akta terbaru.<\/p>\n<p>Pelu diketahui,\u00a0Electronic Filing Identification Number (EFIN)\u00a0adalah\u00a0nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui\u00a0e-Filing\u00a0dan pembuatan kode\u00a0billing\u00a0pembayaran pajak.<\/p>\n<p>E-Nofa\u00a0sendiri adalah\u00a0website\u00a0yang memiliki fungsi untuk pengajuan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak online keluaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sebelumnya dilakukan secara manual. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sendiri adalah salah satu syarat pembuatan faktur pajak. Mineral One Data Indonesia (MODI), adalah sebuah\u00a0aplikasi yang dikembangkan untuk membantu mengelola data perusahaan mineral dan batu bara di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.<\/p>\n<p>Mineral Online Monitoring System (MOMS)\u00a0merupakan\u00a0sistem yang dibuat dalam rangka untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi dan penjualan komoditas mineral dan batu bara. Berkaca dari kondisi saat ini, pelaporan, evaluasi, atau rekapitulasi masih dilakukan secara manual.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, pria yang dikenal dengan inisial HT adalah kontraktor bodong, yang dengan bukan haknya dan bukan kewenangannya menawarkan\u00a0sejumlah\u00a0kontrak\u00a0Surat Perintah Kerja (SPK)\u00a0dengan pihak\u00a0penambang dan kontraktor, secara sporadis dan ugal-ugalan. HT juga dipastikan sudah tidak memiliki saham apa pun di PT Bumi Borneo Inti (PT BBI) sejak Maret 2021.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Karena itu, HT tidak memiliki wewenang apa pun terhadap lahan wilayah konsesi PT Bumi Borneo Inti (PT BBI). Anehnya, hingga kini HT terus bermanuver dan membuat ulah serta aksi-aksi yang seolah-olah sebagai pelaku sah. HT membuat banyak manuver mulai dari menggugat Akta di PTUN yang hasilnya sudah 2 kali ditolak. Dan masih mencoba peruntungan\u00a0\u2018gambling\u2019\u00a0ke Mahkamah Agung (MA).<\/p>\n<p>Sangat disayangkan, HT memanfaatkan momen ini untuk membuka banyak SPK\u00a0dan mengambil manfaat dengan memungut biaya-biaya deposit ke para kontraktor yang bekerja di sana. Diduga Pembebasan ini menjadikan areal PT Bumi Borneo Inti (PT BBI) layaknya areal tidak berada dalam teritorial hukum.<\/p>\n<p>Sayangnya, para penambang yang tidak tahu menjual hasil batu baranya ke mana, jelas sekali bahwa mereka tidak memiliki dokumen yang sah. Apalagi, Kepala Teknik Tambang atau KTT Tambang, Ibnu, yang saat ini dinilai sudah menghilang dan lari dari tanggung jawab. Para penambang yang merasa bekerja di\u00a0Open Pit Mining atau areal tambang terbuka\u00a0yang ilegal yang dilakukan HT, sesungguhnya telah\u00a0menjadi korban.<\/p>\n<p>Sebab, para kontraktor tambang itu harus membayar royalti kepada HT, padahal HT sendiri tetapi tidak memiliki dasar hukum untuk bekerja. Para kontraktor tambang diduga ditipu oleh HT, sebab mereka hanya bekerja berdasar pada kontrak yang ditandatangani pemilik lama yakni HT, padahal, ini sudah tidak sesuai dengan data AHU dan OSS.<br \/>\nSejumlah di\u00a0Open Pit Mining atau areal tambang terbuka\u00a0yang bekerja dengan di\u00a0Open Pit Mining atau areal tambang terbuka\u00a0yang diklaim oleh HT itu, tidak berada di bawah manajemen yang terbaru, dan tidak sesuai dengan ketentuan AHU, OSS dan NIB, MOMS, MODI, yang semuanya itu sudah dimasukkan dalam Surat Aduan oleh Dirut PT Bumi Borneo Inti (PT BBI), M. Ichsan, kepada Polda Jambi, pada bulan Agustus 2022, agar segera dilakukan langkah hukum.<\/p>\n<p>Perlu diketahui juga, bahwa para kontraktor yang diduga diiming-imingi oleh HT itu, bekerja tanpa\u00a0Izin Usaha Jasa Pertambangan\u00a0(IUJP). Hal ini semakin memperjelas bahwa para kontraktor bodong yang mencoba bekerja di\u00a0Open Pit Mining atau areal tambang terbuka\u00a0milik PT Bumi Borneo Inti (PT BBI) itu adalah sebagai bentuk pelanggaran nyata. Hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari HT alias Herman Trisna, Roy Marten, dan Polda Jambi.<\/p>\n<p>Ikut Main Tambang Di Jambi, Aktor Senior Roy Marten Diduga Ikut Kuasai Lahan Bukan Haknya<\/p>\n<p>Waduh, Aktor Senior Roy Marten Diduga Terlibat Tambang Ilegal Di Jambi Aktor Senior Roy Marten diduga ikut menguasai lahan tambang yang bukan haknya di Jambi.<\/p>\n<p>Berdasarkan laporan wartawan dari lokasi ke yang masuk ke meja redaksi di Jakarta, Kamis (02\/02\/2023), terungkap bahwa seseorang berinisial HT (Herman Trisna-Red), berupaya menguasai lahan tambang, dengan menjual-jual Surat Perintah Kerja (SPK) bodong kepada sejumlah kontraktor lainnya.<\/p>\n<p>HT yang diduga sebagai seorang kontraktor bodong juga memberikan keleluasaan untuk bebas melakukan penambangan dan mengambil sebanyak-banyaknya batu bara yang disanggupi dari areal konsesi tambang batu bara Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Bumi Borneo Inti (PT BBI), di Kabupaten Muaro, Jambi.<\/p>\n<p>Temuan fakta di lapangan hingga Kamis (02\/02\/2023), HT yang masih mengklaim dirinya sebagai\u00a0pemilik lama PT Bumi Borneo Inti (PT BBI) diduga mengadakan\u00a0sejumlah\u00a0kontrak\u00a0Surat Perintah Kerja (SPK)\u00a0dengan pihak\u00a0penambang dan kontraktor secara sporadis dan ugal-ugalan,\u00a0hal itu terlihat dari banyaknya\u00a0Open Pit Mining\u00a0atau areal tambang terbuka yang ilegal, yang dibuka atas nama inisial HT.<\/p>\n<p>Dari laporan wartawan di lokasi, Herman Trisna alias HT bersama Aktor Senior Roy Marten, selalu bersama-sama untuk melakukan aksi mereka di lokasi\u00a0Open Pit Mining atau areal tambang terbuka\u00a0milik PT Bumi Borneo Inti (BBI) di Jambi itu.<\/p>\n<p>Kondisi ini sudah dilaporkan oleh Pemilik lahan tambang yang sah yang juga Pemilik PT Bumi Borneo Inti (BBI) yang sebenarnya kepada pihak Polda Jambi. Namun, sungguh sangat disayangkan, aparat kepolisian tidak menggubris laporan warga yang merupakan pencari keadilan. Polda Jambi tidak menindaklanjuti Surat Aduan yang dilayangkan oleh Direktur Utama PT Bumi Borneo Inti (PT BBI) sejak bulan Agustus 2022 lalu. HT hanya dengan hanya berbekal fotokopian Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), dan fotokopian akta yang sudah tidak valid,\u00a0kok\u00a0bisa membuka banyak kontrak yang tidak berdasar kepada para kontraktor tambang.<br \/>\nMineral One Data Indonesia (MODI), adalah sebuah\u00a0aplikasi yang dikembangkan untuk membantu mengelola data perusahaan mineral dan batu bara di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Mineral Online Monitoring System (MOMS)\u00a0merupakan\u00a0sistem yang dibuat dalam rangka untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi dan penjualan komoditas mineral dan batu bara. Berkaca dari kondisi saat ini, pelaporan, evaluasi, atau rekapitulasi masih dilakukan secara manual.<\/p>\n<p>Para kontraktor tambang diduga ditipu oleh HT, sebab mereka hanya bekerja berdasar pada kontrak yang ditandatangani pemilik lama yakni HT, padahal, ini sudah tidak sesuai dengan data AHU dan OSS.<\/p>\n<p>Sejumlah di\u00a0Open Pit Mining atau areal tambang terbuka\u00a0yang bekerja dengan di\u00a0Open Pit Mining atau areal tambang terbuka\u00a0yang diklaim oleh HT itu, tidak berada di bawah manajemen yang terbaru, dan tidak sesuai dengan ketentuan AHU, OSS dan NIB, MOMS, MODI, yang semuanya itu sudah dimasukkan dalam Surat Aduan oleh Dirut PT Bumi Borneo Inti (PT BBI), M. Ichsan, kepada Polda Jambi, pada bulan Agustus 2022, agar segera dilakukan langkah hukum.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Perlu diketahui juga, bahwa para kontraktor yang diduga diiming-imingi oleh HT itu, bekerja tanpa Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Hal ini semakin memperjelas bahwa para kontraktor bodong yang mencoba bekerja di Open Pit Mining atau areal tambang terbuka milik PT Bumi Borneo Inti (PT BBI) itu adalah sebagai bentuk pelanggaran nyata. Hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari HT alias Herman Trisna, Roy Marten, dan Polda Jambi. (Nanang)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com Jambi &#8211; Pihak Bareskrim Polri diminta segera turun tangan mengusut tuntas praktik penguasaan dan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":216939,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[48,1026,1],"tags":[3009],"class_list":["post-216938","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","category-nasional","category-news","tag-kontraktor-bodong-di-jambi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/216938","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=216938"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/216938\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/216939"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=216938"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=216938"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=216938"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}