{"id":217385,"date":"2023-02-18T15:10:06","date_gmt":"2023-02-18T08:10:06","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=217385"},"modified":"2023-02-18T15:42:54","modified_gmt":"2023-02-18T08:42:54","slug":"ternyata-ini-penyebab-bupati-lebak-murka-ke-jurnalis","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/news\/217385\/ternyata-ini-penyebab-bupati-lebak-murka-ke-jurnalis\/","title":{"rendered":"Ternyata Ini Penyebab Bupati Lebak Murka ke Jurnalis"},"content":{"rendered":"<p>LEBAK TEROPONG ISTANA &#8211; Terkait viralnya Bupati Lebak Hj Iti Octavia Jayabaya yang memarahi wartawan saat ingin mewawancarai pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian ( BBWSC3 ) Banten beberapa waktu lalu.\u00a0 ternyata hal inilah yang saat itu akan di pertanyakan oleh para wartawan kepada pihak balai. Yakni prihal pembebasan lahan masyarakat yang terdamak waduk karian,\u00a0 sekitar\u00a0 55 hektar yang sampai saat ini masih belum selesai pembayarannya oleh pihak Kementrian PUPR.<\/p>\n<p>Hal itu di perkuat oleh keterangan, Arif, Sekertaris Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, menurutnya memang sampai saat ini ada beberapan Hektar lahan masyarakat yang belum selesai pembayarannya oleh pihak Kementrian PUPR. Lahan tersebut berlokasi di blok Sempur Tiga ( Blok Terbang ) dengan status kepemilikan sekitar\u00a0 8,5\u00a0 hektar-an sertifikat hak milik ( SHM ) dan sisanya\u00a0 lahan garapan,&#8221;kata Sekdes Sindangmulya,\u00a0 pada 15\/2\/2023<\/p>\n<p>Menurut Arif,\u00a0 Pemerintah Desa Sindangmulya, sudah\u00a0 mengajukan permohonan pengecekan lokasi dan pembayaran\u00a0 ke kantor\u00a0 Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian\u00a0 (BBWSC3) di Serang,\u00a0 setahun lalu.<\/p>\n<p>Namun hingga kini belum ada tindaklanjut atau peninjauan ke lokasi.<\/p>\n<p>Dari data yang diperoleh, lahan\u00a0 yang berstatus hak milik ( SHM ) diantaranya milik Pardi nomor SHM 317, surat ukur tanggal 5-12-1991\u00a0 nomor 437 luas 7.590 meterpersegi, Dedi\u00a0 dengan nomor SHM 318 surat ukur tanggal 5-12-1991, nomor 438,\u00a0 luas 12.000 meterpersegi,\u00a0 Dayat, Nomor SHM 320 surat ukur tanggal 5-12-1991 nomor 440 dengan luas 12.000 meterpersegi. Sertifkat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Z. Arifin Arief, SH, Tanggal 31 Maret 1992.<\/p>\n<p>Lebih lanjut\u00a0 Arif, menuturkan, bahkan\u00a0 terdapat 600 makam di blok Cikapas yang\u00a0 akan direlokasi, rencananya\u00a0 makam tersebut akan direlokasi ke pemakaman di blok Cijurig dan lahannya sudah tersedia.<\/p>\n<p>Keterangan Sekdes tersebut kuatkan oleh keterangan Kepala Desa Sindangmulya, Hj Nani Permana, ya masih terdapat sekitar 55 hektar\u00a0 lahan warga yang belum dibayar pihak Kementrian PUPR (BBWSC3)<\/p>\n<p>Surat pengajuan peninjauan atau pengecekan lahan sudah disampaikan setahun lalu, namun hingga ini belum ada jawaban dan untuk\u00a0 menghubungi\u00a0 aparat\u00a0 di BBWSC3 Serang\u00a0 cukup sulit.&#8221;Ujarnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Mang Mutin (70 tahun) warga Sindangmulya, mengatakan, bersama sekitar\u00a0 60 orang warga\u00a0 sudah begitu lama menunggu jawaban dari Kementrian PUPR (BBWSC3) atas usulan permohonan pembayaran lahannya\u00a0 yang akan terkena proyek Waduk Karian.<\/p>\n<p>&#8220;Kami mendukung proyek Waduk Karian, tapi\u00a0 kami selaku petani juga\u00a0 jangan dirugikan dan\u00a0 secepatnya\u00a0 ada keputusan untuk pembayaran,&#8221;kata Mutin<\/p>\n<p>Diketahui Data yang berhasil dihimpun, proyek strategis\u00a0 Waduk Karian di Kabupaten Lebak, Banten,\u00a0 seluas 2226.44 ha. Lahan yang sudah bebas\u00a0 seluas 1971.51\u00a0 Ha dan seluas 25493 M belum dibebaskan. Waduk Karian jika difungsikan, akan &#8220;menenggelamkan&#8221; sebanyak 11 desa\u00a0 tersebar di wilayah Kecamatan Sajira, Maja, Cimarga dan Sajira.<\/p>\n<p>Ke-11 desa yang bakal tenggelam untuk pembuatan waduk tersebut, antara lain: Desa Sajira Mekar, Sukarame, Sukajaya, Mekarsari, Pajagan, Sindangsari, Calung Bungur, Tambak, Sindang Mulya, dan Pasir Tanjung. Waduk Karian\u00a0 bakal memasok air bersih ke wilayah Serang, Kota Cilegon, Tangerang, dan DKI Jakarta. ( Man\/Rai )<\/p>\n<p>Ternyata Ini Yang Akan Di Pertanyakan Jurnalis Kepada BBWSC3 Saat Di Larang Oleh Bupati Lebak Hingga Piral<\/p>\n<p>LEBAK TEROPONG ISTANA &#8211; Terkait piralnya Bupati Lebak Hj Iti Octavia Jayabaya yang memarahi wartawan saat ingin mewawancarai pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian ( BBWSC3 ) Banten beberapa waktu lalu. ternyata hal inilah yang saat itu akan di pertanyakan oleh para wartawan kepada pihak balai. Yakni prihal pembebasan lahan masyarakat yang terdamak waduk karian, sekitar 55 hektar yang sampai saat ini masih belum selesai pembayarannya oleh pihak Kementrian PUPR.<\/p>\n<p>Hal itu di perkuat oleh keterangan, Arif, Sekertaris Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, menurutnya memang sampai saat ini ada beberapan Hektar lahan masyarakat yang belum selesai pembayarannya oleh pihak Kementrian PUPR. Lahan tersebut berlokasi di blok Sempur Tiga ( Blok Terbang ) dengan status kepemilikan sekitar 8,5 hektar-an sertifikat hak milik ( SHM ) dan sisanya lahan garapan,&#8221;kata Sekdes Sindangmulya, pada 15\/2\/2023<\/p>\n<p>Menurut Arif, Pemerintah Desa Sindangmulya, sudah mengajukan permohonan pengecekan lokasi dan pembayaran ke kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) di Serang, setahun lalu.<\/p>\n<p>Namun hingga kini belum ada tindaklanjut atau peninjauan ke lokasi.<\/p>\n<p>Dari data yang diperoleh, lahan yang berstatus hak milik ( SHM ) diantaranya milik Pardi nomor SHM 317, surat ukur tanggal 5-12-1991 nomor 437 luas 7.590 meterpersegi, Dedi dengan nomor SHM 318 surat ukur tanggal 5-12-1991, nomor 438, luas 12.000 meterpersegi, Dayat, Nomor SHM 320 surat ukur tanggal 5-12-1991 nomor 440 dengan luas 12.000 meterpersegi. Sertifkat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Z. Arifin Arief, SH, Tanggal 31 Maret 1992.<\/p>\n<p>Lebih lanjut Arif, menuturkan, bahkan terdapat 600 makam di blok Cikapas yang akan direlokasi, rencananya makam tersebut akan direlokasi ke pemakaman di blok Cijurig dan lahannya sudah tersedia.<\/p>\n<p>Keterangan Sekdes tersebut kuatkan oleh keterangan Kepala Desa Sindangmulya, Hj Nani Permana, ya masih terdapat sekitar 55 hektar lahan warga yang belum dibayar pihak Kementrian PUPR (BBWSC3)<\/p>\n<p>Surat pengajuan peninjauan atau pengecekan lahan sudah disampaikan setahun lalu, namun hingga ini belum ada jawaban dan untuk menghubungi aparat di BBWSC3 Serang cukup sulit.&#8221;Ujarnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Mang Mutin (70 tahun) warga Sindangmulya, mengatakan, bersama sekitar 60 orang warga sudah begitu lama menunggu jawaban dari Kementrian PUPR (BBWSC3) atas usulan permohonan pembayaran lahannya yang akan terkena proyek Waduk Karian.<\/p>\n<p>&#8220;Kami mendukung proyek Waduk Karian, tapi kami selaku petani juga jangan dirugikan dan secepatnya ada keputusan untuk pembayaran,&#8221;kata Mutin<\/p>\n<p>Diketahui Data yang berhasil dihimpun, proyek strategis Waduk Karian di Kabupaten Lebak, Banten, seluas 2226.44 ha. Lahan yang sudah bebas seluas 1971.51 Ha dan seluas 25493 M belum dibebaskan. Waduk Karian jika difungsikan, akan &#8220;menenggelamkan&#8221; sebanyak 11 desa tersebar di wilayah Kecamatan Sajira, Maja, Cimarga dan Sajira.<\/p>\n<p>Ke-11 desa yang bakal tenggelam untuk pembuatan waduk tersebut, antara lain: Desa Sajira Mekar, Sukarame, Sukajaya, Mekarsari, Pajagan, Sindangsari, Calung Bungur, Tambak, Sindang Mulya, dan Pasir Tanjung. Waduk Karian bakal memasok air bersih ke wilayah Serang, Kota Cilegon, Tangerang, dan DKI Jakarta. ( Man\/Rai )<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LEBAK TEROPONG ISTANA &#8211; Terkait viralnya Bupati Lebak Hj Iti Octavia Jayabaya yang memarahi wartawan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":217386,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-217385","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/217385","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=217385"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/217385\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/217386"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=217385"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=217385"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=217385"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}