{"id":219854,"date":"2023-05-02T21:54:19","date_gmt":"2023-05-02T14:54:19","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=219854"},"modified":"2023-05-02T22:06:14","modified_gmt":"2023-05-02T15:06:14","slug":"hisab-rukyat-dan-sidang-isbat-di-mesir-referensi-untuk-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/opini\/219854\/hisab-rukyat-dan-sidang-isbat-di-mesir-referensi-untuk-indonesia\/","title":{"rendered":"Hisab Rukyat Dan Sidang Isbat di Mesir, Referensi Untuk Indonesia"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #993300;\"><strong>Teropongistana.com,<\/strong><\/span>\u00a0 <em><strong>Jakarta<\/strong><\/em> | Otoritas penetapan awal-awal bulan hijriah di Mesir berada di bawah sebuah lembaga bernama \u201cDarul Ifta\u2019 al-Mishriyyah\u201d. Lembaga ini bersifat dan bertaraf yudikatif sehingga keputusannya bersifat mengikat serta wajib dipatuhi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Darul Ifta\u2019 al-Mishriyyah adalah lembaga keagamaan (Islam) resmi dan representaif di Mesir yang menjadi rujukan masyarakat. Ciri yang melekat dari lembaga ini adalah keislaman dan keulamaannya, dimana orang-orang yang ada di dalamnya adalah para ulama yang dipilih berdasarkan keilmuan dan keulamaan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Metode penetapan awal-awal bulan hijriah di Mesir secara formal adalah<\/p>\n<p>menggunakan rukyat, namun dalam praktiknya juga menggunakan hisab. Informasi tentang hal ini dapat disimak dalam buku saku berjudul quot;Kit\u00e2b ash-Shiy\u00e2m&amp;quot; yang diterbitkan \u201cDaral-Ifta\u2019 al-Mishriyyah\u201d. Praktik rukyat yang dilakukan Mesir adalah dengan membentuk dan menetapkan tim yang akan bertugas di lapanngan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Tim dan lokasi rukyat itu ditetapkan secara resmi oleh Darul Ifta\u2019 al-Mishriyyah dan jumlahnya terbatas. Tim rukyat terdiri dari unsur Observatorium Helwan, Universitas Al-Azhar, Universitas Cairo, Observatorium Qatamea, dan beberapa unsur lainnya.<\/p>\n<p><em><strong>Baca Juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/teropongistana.com\/kalapas-cirebon-kemenkumham-jabar-berikan-motivasi-pasca-upacara-hari-bakti-pemasyarakatan-ke-59\/\">Kalapas Cirebon Kemenkumham Jabar Berikan Motivasi Pasca Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Ke 59<\/a><\/strong><\/em><\/p>\n<p>Lokasi rukyat juga tertentu di beberapa titik yang telah diuji sebelumnya yaitu Helwan, Qatamea, Wahat, Sitta Oktober, Sallum, dan Qina. Praktis, diluar tim dan lokasi ini tidak ada praktik yang berlaku dan diperbolehkan, dan ini telah berjalan sejak lama.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam praktiknya, tim yang tersebar di berbagai titik ini melakukan pengamatan dan sekaligus menginformasikan hasilnya kepada pihak Darul Ifta\u2019 al-Mishriyyah. Teknis pelaporannya adalah dengan menggunakan alat komunikasi secara langsung (handphone dan handy talky).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Tidak ada prosedur berupa isian google form, berita acara pengamatan, tanda tangan dan absensi dan lainnya. Demikian lagi tidak ada prosedur sumpah oleh hakim di lapangan bagi tim (perukyat) di lapangan. Dalam praktiknya, keputusan yang akan diambil dan akan ditetapkan oleh Darul Ifta\u2019 al-Mishriyyah sepenuhnya berdasarkan laporan dari tim di lapangan. Persoalan atau potensi yang memungkinkan muncul (misalnya potensi perbedaan dengan Arab Saudi) sepenuhnya diputuskan oleh pihak Darul Ifta\u2019 al-Mishriyyah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Mekanisme pengumuman masuknya awal bulan Ramadan ditetapkan dalam sebuah seremoni besar yang bernama \u201cHafl Ru\u2019yah al-Hilal\u201d yang dihadiri berbagai lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa asing. Unsur penting yang hadir dalam seremoni ini yaitu Mufti Mesir dan jajaran selaku penyelenggara, mantan Mufti Mesir, Menteri Keadilan, Menteri Agama dan Gubernur Cairo.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Teknis dan tentatif pengumumannya amat cepat dan singkat, yaitu setelah qari membacakan ayat al-Qur\u2019an, Mufti langsung membacakan pengumuman (maklumat) apakah awal Ramadan tiba atau istikmal, seremonipun selesai, sesederhana dan sesingkat itu.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Patut dicatat, sebelum maupun sesudah seremoni \u201cHafl\u2019 Ru\u2019yah al-Hilal\u201d sama sekali tidak ada sidang, tidak ada pemaparan dan tanya-jawab, tidak ada sambutan berbagai pihak,<\/p>\n<p>dan tidak ada konferensi pers. Pemaparan yang telah dibacakan Mufti sudah cukup menjadi panduan semua pihak.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam kenyataannya, seremoni \u201cHafl\u2019 Ru\u2019yah al-Hilal\u201d ini selain dalam rangka menunggu pengumuman oleh Mufti, juga dalam rangka bergembira dengan akan datangnya bulan mulia Romadhon.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Patut dicatat pula, seremoni \u201cHafl\u2019 Ru\u2019yah al-Hilal\u201d ini hanya ada di bulan Ramadan, tidak ada di bulan Syawal dan Zulhijah. Untuk penetapan awal Syawal dan awal Zulhijah Mufti hanya mengumumkan melalui televisi, radio dan informasi di website resmi Darul Ifta\u2019 al-Mishriyyah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam konteks ini \u201cHafl\u2019 Ru\u2019yah al-Hilal\u201d tidak dapat dinyatakan sebagai Sidang Isbat sebagaimana di Indonesia, yang ada hanya isbat dari Mufti. Dalam kenyataannya kepatuhan masyarakat Mesir atas keputusan Darul Ifta\u2019 al-<\/p>\n<p>Mishriyyah sangat tinggi. Ada beberapa hal yang melatarinya, antara lain karena tingkat wawasan keagamaan masyarakatnya yang sudah sangat baik, lalu ditopang posisi lembaga Darul Ifta\u2019 al-Mishriyyah yang kuat secara konstitusi dan dipercayai pula oleh masyarakatnya dan tak kalah pentingnya karena sosok Muftinya yang berwibawa dan dipercaya karena keilmuan dan keulamaannya, bukan karena jabatannya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Jabatan Mufti di Mesir sangat berbeda dan lebih istimewa dari jabatan Menteri. Di Indonesia, penetapan awal-awal bulan hijriah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI yang notabenenya merupakan lembaga politik. Menteri Agama dipilih oleh Presiden (bukan oleh ulama) dan merupakan hak prerogatif Presiden. Selain pertimbangan keagamaan,<\/p>\n<p>Menteri Agama dipilih berdasarkan pertimbangan politik dan adakalanya juga atas pertimbangan transaksional, yang dalam perjalanannya tak jarang Menteri Agama RI terjerat kasus politik dan korupsi dan berujung masuk bui.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam hierarkinya lagi, lembaga Kemenag RI berada dalam level eksekutif, bukan yudikatif. Karena itu pula keputusannya dalam masalah penetapan awal bulan hijriah tidak<\/p>\n<p>bisa diberlakukan mengikat, apalagi wajib. Karena itu pula Kemenag RI tidak bisa memaksa, yang jika itu dilakukan maka bertentangan dengan demokrasi dan konstitusi, juga bertentangan dengan moderasi beragama.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Konteks Hukum Tata Negara di Indonesia Fatwa MUI Nomor 2 tahun 2004 M tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, bahkan dapat dikatakan paradoks.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Memang, kasus di Indonesia dengan Mesir tidak bisa digeneralisir, namun jika Indonesia ingin seperti Mesir yang keputusan penetapan awal bulannya dipatuhi masyaraat maka harus ada satu lembaga khusus yang menangani masalah-masalah keagamaan (Islam) yang tidak bercampur dengan politik, dan ia berada di level yudikatif.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sosok Menteri Agama yang adakalanya berasal dari partai politik, adakalanya terjerat kasus korupsi dan pidana, adakalanya kerap mengeluarkan pernyataan kontroversial, sosok semacam ini tidak bisa dijadikan panutan bagi umat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Realita di Indonesia lagi ada banyak ormas dan komunitas yang dalam praktiknya memiliki metode dan mekanisme, yang tidak menyerahkan keputusannya kepada Pemerintah.<\/p>\n<p>Terlebih dalam aktivitas rukyat, semua masyarakat Muslim (terutama satu ormas tertentu) berkeharusan melaksanakannya. Kenyataan lagi semua ormas dan komunitas kerap mengeluarkan Maklumat dan Ikhbar atau yang sejenisnya. Praktik semacam ini jelas merupakan bentuk \u2018ketidakpercayaan\u2019 umat kepada Negara. Jika Indonesia ingin seperti<\/p>\n<p>Mesir maka kegiatan rukyat harus dibatasi di tempat tertentu dan hanya dilaksanakan oleh orang-orang tertentu pula, dan berikutnya keputusan hanya ditetapkan oleh negara, tanpa Maklumat dan Ikhbar.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Indonesia setiap tahunnya dalam penetapan awal Ramadan-Syawal kerap jatuh pada hari\/tanggal berbeda-beda yang mencapai beberapa hari.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Awal Syawal 1444 H tahun ini saja ada 5 hari yang berbeda yaitu tanggal 20-24 April 2023 M. Faktanya ada banyak kelompok Muslim di tanah air terutama kalangan Tarekat yang berbeda dan atau tidak mengikuti keputusan Pemerintah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kelompok ini tidak pernah diusik dan terkesan dibiarkan. Karena itu seharusnya semua pihak instropeksi, tidak semata menyorot dan memelototi Muhammadiyah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><em><strong>Penulis:<\/strong> <strong>Erwin<\/strong> <strong>Juli<\/strong> <strong>Rakhmadi<\/strong> <strong>Butar-Butar,<\/strong> <strong>Dosen<\/strong> <strong>FAI<\/strong> <strong>UMSU<\/strong> <strong>dan<\/strong> <strong>Kepala<\/strong> <strong>OIF<\/strong> <strong>UMSU<\/strong><\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com,\u00a0 Jakarta | Otoritas penetapan awal-awal bulan hijriah di Mesir berada di bawah sebuah lembaga&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":219855,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3416],"tags":[3852,3854,2998,1097,855,3853],"class_list":["post-219854","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-opini","tag-hisab","tag-mesir","tag-muhammadiyah","tag-mui","tag-nu","tag-rukyat"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/219854","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=219854"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/219854\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/219855"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=219854"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=219854"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=219854"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}