{"id":228276,"date":"2025-01-22T20:40:14","date_gmt":"2025-01-22T13:40:14","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=228276"},"modified":"2025-01-23T18:05:05","modified_gmt":"2025-01-23T11:05:05","slug":"kejati-sumsel-ringkus-tersangka-korupsi-rugikan-negara-rp-1176-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/hukum\/228276\/kejati-sumsel-ringkus-tersangka-korupsi-rugikan-negara-rp-1176-miliar\/","title":{"rendered":"Kejati Sumsel Ringkus Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp 11,76 Miliar"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Teropongistana.com Sumsel<\/strong> &#8211; Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Timpidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan senilai Rp 11,76 miliar, Rabu (22\/1\/2025).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketiga tersangka pun langsung ditahan di Rumah Tahahan (Rutan) Pakjo Kota Palembang, Sumsel selama 20 hari terhitung mulai 22 Januari 2025.Ketiga tersangka korupsi yang ditahan tersebut, USG selaku penjual asset.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">USG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (SPT) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Nomor : TAP-01\/L.6.5\/Fd.1\/01\/2025 tanggal 22 Januari 2025.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kemudian, HRB, mantan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang tahun 2016. HRB ditetpkan menjadi tersangka berdasarkan SPT Kajati Sumsel Nomor : TAP-02\/L.6.5\/Fd.1\/01\/2025 tanggal 22 Januari 2025.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selanjutnya, YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016. YHR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SPT Kajati Sumsel Nomor : TAP-03\/L.6.5\/Fd.1\/01\/2025 tanggal 22 Januari 2025.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di kantor Kejati Sumsel, Rabu (22\/1\/2025) menjelaskan, penetapan ketiga tersangka kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari sembilan tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penyidikan kasus korupsi tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dari Kajati Sumsel Nomor : PRINT-16\/L.6\/Fd.1\/07\/2024 tanggal 29 Juli 2024.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Vanny Yulia Eka Sari, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti kasus korupsi yang dilakukan ketiga tersangka sebagai bukti permulaan. Kemudian ketiga tersangka telah diperiksa sebagai saksi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti, ketiga tersangka dinyatakan terlibat kasus korupsi penjualan aset. Karena itu status ketiganya dinaikkan dari saksi menjadi menjadi tersangka.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dikatakan, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan tersebut mencapai Rp 11,76 miliar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Aset tersebut berupa sebidang tanah dengan luas 3.646 meter persegi (m2) di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Sumsel.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, aset Yayasan Batang hari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 m2 telah disita penyidik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penyitaan aset itu dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48\/PenPid.Sus-TPK-SITA\/2024\/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kajati Sumsel Nomor : PRINT-1381\/L.6.5\/Fd.1\/07\/2024 tanggal 31 Juli 2024.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cAset tersebut kini sudah dititipkan kepada Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumsel. Aset tersebut diharapkan dikelola dan dirawat dengan baik,\u201dkatanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Vanny Yulia Eka Sari, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Secara primair (pokok), tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kemudian secara subsidair (tambahan), ketiga tersangka dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dijelaskan, para saksi yang sudah diperiksa terkait korupsi aset Yayasan Batanghari Sembilan tersebut sampai saat ini berjumlah 77 orang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Para tersangka melakukan korupsi penjualan aset tersebut dengan cara menerbitkan sertifikat tidak sesuai ketentuan. Mereka memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Timpidsus Kejati Sumsel terus mendalami (menyelidiki) alat bukti lain terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kemudian Timpidsus Kejati Sumsel juga akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan kasus korupsi tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPenanganan kasus korupsi aset ini tidak hanya menitik-beratkan pada penjatuhan hukuman kepada para koruptor. Namun tidak kalah pentingnya dilakukan juga upaya pengembalian keuangan negara\/aset-aset milik negara guna memulihkan kerugian keuangan negara,\u201dujarnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com Sumsel &#8211; Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Timpidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":228277,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[48,4899],"tags":[1252,6238],"class_list":["post-228276","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","category-advertising","tag-korupsi","tag-sumsel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/228276","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=228276"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/228276\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/228277"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=228276"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=228276"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=228276"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}