{"id":231376,"date":"2025-04-21T18:27:20","date_gmt":"2025-04-21T11:27:20","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=231376"},"modified":"2025-04-21T18:56:44","modified_gmt":"2025-04-21T11:56:44","slug":"penggiat-lingkungan-soroti-dugaan-rangkap-jabatan-di-tubuh-bumn","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/nasional\/231376\/penggiat-lingkungan-soroti-dugaan-rangkap-jabatan-di-tubuh-bumn\/","title":{"rendered":"Penggiat Lingkungan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan di Tubuh BUMN"},"content":{"rendered":"<p><strong>Teropongistana.com Jakarta<\/strong> &#8211; Praktik dugaan merangkap jabatan di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) republik Indonesia kembali di sorot.<\/p>\n<p>Sorotan kali ini, muncul dari\u00a0Gerakan Ekonomi Kreatif (Gerak 08 Banten) dan Penggiat lingkungan Mata tunas 17 Banten Mohamad Rohim menilai rangkap jabatan bentuk penyimpangan.<\/p>\n<p>Mohamad Rohim menilai praktik dugaan merangkap jabatan merupakan bentuk penyimpangan dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan mencerminkan konsolidasi oligarki kekuasaan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.<\/p>\n<p>Sebab, maraknya pejabat publik baik politisi hingga tokoh non-profesional yang mengisi kursi komisaris maupun direksi di perusahaan-perusahaan pelat merah.<\/p>\n<p>\u201cRangkap jabatan bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga bentuk politik balas budi yang vulgar. BUMN tidak boleh menjadi ladang bagi elite politik untuk membagi-bagi kekuasaan,\u201d Ungkap\u00a0Rohim dalam keterangan persnya, Senin (21\/4\/2025) malam.<\/p>\n<p>Aktivis dan penggiat lingkungan mata tunas 17 asal Banten itu menyebut bahwa, praktik tersebut, tentunya sangat bertentangan dengan regulasi yakni Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 yang secara jelas melarang pejabat merangkap jabatan apabila berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.<\/p>\n<p>\u201cPemerintah seharusnya taat asas. bukan bentuk rangkap jabatan, apalagi di level strategis dan korporasi milik negara, jelas-jelas melanggar semangat independensi dan profesionalisme,\u201d Katanya.<\/p>\n<p>Penggiat lingkungan mata tunas 17 ini menilai, Di erah Pemerintahan Prabowo jangan sampai praktek buruk dilakukan menodai niat baik presiden Prabowo .<\/p>\n<p>\u201cMentri BUMN semestinya menunjukkan komitmen terhadap reformasi birokrasi, bukan malah melanggengkan politik akomodasi lewat kursi BUMN,\u201d Tandasnya.<\/p>\n<p>M. Rohim bahkan meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur komisaris dan direksi BUMN, serta menghapus praktik rangkap jabatan yang memperbesar potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).<\/p>\n<p>\u201cJika BUMN terus dijadikan alat bagi elite predator, maka jangan harap ekonomi bangsa akan tumbuh untuk rakyat. Yang diuntungkan hanya lingkaran kekuasaan,\u201d Sebut Rohim.<\/p>\n<p>M Rohim mengaku, pada Era Presiden SBY masih menjaga batas profesionalitas, meskipun rangkap jabatan tetap terjadi. Ada upaya klarifikasi publik dan bahkan ada upaya pembenahan struktur melalui reformasi birokrasi.<\/p>\n<p>Kemudian di Era Presiden Jokowi juga membuka banjir penempatan loyalis dan tokoh relawan di kursi komisaris BUMN. Praktik patronase dilegalkan secara sistemik.<\/p>\n<p>Namun, Di Era Prabowo kali ini, Masih menunjukkan pola kelanjutan bahkan perluasan. Koalisi besar diduga dibayar lunas dengan kursi strategis, yang pada akhirnya menjadikan BUMN sebagai bancakan elite kekuasaan.<\/p>\n<p>\u201cPraktik ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan konstitusi. Pemerintahan Prabowo harus segera menghentikan rangkap jabatan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penempatan pejabat di BUMN.<\/p>\n<p>\u201cNegara ini tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang dengan kepentingan kekuasaan dan ekonomi yang saling bertaut. Bila dibiarkan, ini akan mengancam keberlanjutan demokrasi ekonomi dan memperdalam ketimpangan struktural bangsa,\u201d Pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com Jakarta &#8211; Praktik dugaan merangkap jabatan di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) republik&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":231377,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1026],"tags":[533,172,2964],"class_list":["post-231376","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-bumn","tag-erik-tohir","tag-prabowo-subianto"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/231376","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=231376"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/231376\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/231377"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=231376"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=231376"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=231376"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}