{"id":233489,"date":"2025-08-14T20:35:58","date_gmt":"2025-08-14T13:35:58","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=233489"},"modified":"2025-08-14T20:35:58","modified_gmt":"2025-08-14T13:35:58","slug":"kasus-dugaan-penipuan-jual-beli-tanah-di-sumedang-korban-berharap-polres-segera-tindaklanjuti","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/nasional\/233489\/kasus-dugaan-penipuan-jual-beli-tanah-di-sumedang-korban-berharap-polres-segera-tindaklanjuti\/","title":{"rendered":"Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Sumedang, Korban Berharap Polres Segera Tindaklanjuti"},"content":{"rendered":"<p><strong>Teropongistana.com Sumedang,<\/strong> \u2013 Dugaan kasus penipuan dalam transaksi jual beli tanah senilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Sumedang kini muncul mencuat. Seorang warga bernama Dahri Herdiana mendesak Polres Sumedang untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah ia buat sejak beberapa waktu lalu.<\/p>\n<p>\u201cSaya berharap kepada bapak Kapolres Sumedang segera menindaklanjuti laporan kami,\u201d kata Dahri kepada media, ditetapkan, Kamis (14\/8\/2025).<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Dahri mengungkapkan, kasus ini melibatkan mantan Kepala Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Adis Wanjaya. Ia mengaku menjadi korban penipuan sebesar Rp40 juta saat membeli sebidang tanah seluas 11.914 meter persegi (sekitar 851 bata) di Desa Ungkal.<\/p>\n<p>Kasus bermula pada tahun 2016 ketika Dahri membeli tanah tersebut melalui perantara bernama Tatang (almarhum). Tanah diklaim sebagai milik keluarga Tatang, dilengkapi dokumen SPPT PBB atas nama Marsah dengan nomor: 32.13.130.007.015.006.0.<\/p>\n<p>Dahri menyerahkan uang Rp125 juta kepada Tatang, dibuktikan dengan kwitansi pembayaran. Namun, dokumen SPPT yang sempat diserahkan kemudian hilang.<\/p>\n<p>Pada 2017, Tatang meninggal dunia. Saat melanjutkan pengurusan tanah ke pihak desa, Dahri baru mengetahui bahwa pembayaran Rp125 juta belum diterima penuh oleh pemilik tanah. Masih ada kekurangan Rp40 juta yang kemudian ia serahkan langsung kepada Adis Wanjaya.<\/p>\n<p>Dari transaksi tersebut dibuat Surat Pernyataan Jual Beli Tanah, di mana Adis bertindak sebagai kuasa jual dari pemilik sah bernama H. Imam.<\/p>\n<p>Masalah mulai muncul ketika Dahri menemukan perubahan mencurigakan dalam dokumen tanah. Luas tanah yang awalnya 11.914 m\u00b2 (851 bata) berubah menjadi 7.742 m\u00b2 (553 bata). Nomor SPPT pun berganti menjadi: 32.13.130.007.015.009.0.<\/p>\n<p>Kecurigaan bertambah saat Dahri hendak membayar pajak tanah melalui Bank BJB Ujungjaya, namun nomor SPPT baru itu tidak terdaftar. Untuk mengurus masalah ini, pada 12 November 2020 Dahri memberikan kuasa kepada Aan Suhanda.<\/p>\n<p>Lebih mendalam, Dahri mengaku merasa dijebak. Ia diminta menandatangani dokumen yang disebut hanya untuk keperluan administrasi pajak.<\/p>\n<p>\u201cTernyata halaman pertama dokumen itu diubah menjadi pernyataan bahwa saya telah menjual tanah kepada Aan, dengan luas dan nomor SPPT yang sudah berubah,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Dahri menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat menjual tanah tersebut. Ia merasa haknya dirampas melalui manipulasi dokumen. Dari informasi yang ia terima, pihak Polres Sumedang sudah membawa kasus ini ke tahap penyidikan.<\/p>\n<p>\u201cSaya hanya ingin kepastian hukum dan tanah saya kembali,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>Hingga berita ini diturunkan, Adis Wanjaya dan Aan Suhanda belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penipuan dan perampasan tanah tersebut.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com Sumedang, \u2013 Dugaan kasus penipuan dalam transaksi jual beli tanah senilai ratusan juta rupiah&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":233490,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1026],"tags":[5839],"class_list":["post-233489","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-penipuan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/233489","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=233489"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/233489\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/233490"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=233489"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=233489"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=233489"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}