{"id":233683,"date":"2025-08-21T10:54:48","date_gmt":"2025-08-21T03:54:48","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=233683"},"modified":"2025-08-21T10:59:39","modified_gmt":"2025-08-21T03:59:39","slug":"matahukum-minta-kejagung-copot-kapuspen-anang-supriatna","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/daerah\/233683\/matahukum-minta-kejagung-copot-kapuspen-anang-supriatna\/","title":{"rendered":"Matahukum Minta Kejagung Copot Kapuspenkum Anang Supriatna"},"content":{"rendered":"<p><strong>Teropongistana.com<\/strong> <strong>Jakarta<\/strong> &#8211; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Matahukum Mukhsin Nasir mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna terkait berlarut-larutnya eksekusi terhadap Silfester Matutina.<\/p>\n<p>\u201cKapuspenkum ini (Anang) lebih tepat dicopot saja mencla- mencle, mengungkap tapi sekaligus menyembunyikan kesalahannya,\u201d kata Mukhsin, yang kerap disapa Daeng, kepada wartawan, Kamis (21\/8\/2025).<\/p>\n<p>Menurut Pria kelahiran Makasar tersebut, Anang yang saat itu menjadi Kajari Jakarta Selatan adalah orang yang bertanggung jawab karema\u00a0 membiarkan Silfester melenggang bebas. Apalagi saat itu dia sudah mengeluarkan surat eksekusi.<\/p>\n<p>\u201cTapi dia juga yang bilang Silfester menghilang, lalu kenapa waktu itu dia tidak keluarkan surat DPO Silfester? Ada apa dengan Anang Kajari Selatan dengan Silfester?\u201d tanya Mukhsin.<\/p>\n<p>Lebih jaun Matahukum juga mempertanyakan langkah Anang yang mengetahui Silfester menghilang tapi tidak mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO).<\/p>\n<p>\u201cItu masalahnya, kenapa tidak keluarkan surat DPO pada saat itu, kan bisa dilanjutkan Kajari setelah Anang, tapi karena tidak ada surat DPO maka Kajari selanjutnya sampai sekarang tidak bisa menangkap atau eksekusi Silfester. Artinya penyebab Silvister bebas tanpa menjalani eksekusi karena surat yang diterbitkan Anang sebagai Kajari saat itu, melakukan pembiaran terhadap terpidana sampai saat ini,\u201d tegas Mukhsin.<\/p>\n<p>Mukhsin juga menyinggung soal upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Silfester. Menurutnya batas waktu pengajuan Peninjauan Kembali (PK) adalah 180 hari sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap setelah diberitahukan kepada pihak yang berperkara, atau sejak ditemukan bukti baru.<\/p>\n<p>\u201cDan dia tidak bisa ajukan PK karena pada saat itu jaksa eksekutor sudah mendapat salinan putusan MA, dan pada saat itu jaksa eksekutor (Kajari) sudsh mengeluarkan surat penetapan eksekusi tapi tidak terlaksana, karena alasan dalilnya nya sekarang bahwa Silfester hilang,\u201d kata Mukhsin.<\/p>\n<p>Dengan skandal Silfester yang berlarut-larut, MataHukum kembali mendesak agar Jaksa Agung mencopot semua jaksa yang sudah lima tahun mengabaikan hukum dan membiarkan seorang terpidana yakni Silfester bebas berkeliaran di depan mata para petinggi Kejagung.<\/p>\n<p>\u201cBukan hanya Silfester yang ditangkap tapi siapapun petinggi di Kejaksaan Agung yang berkaitan dengan kasus Silfester harus dicopot dari jabatannya,\u201d tegas Mukhsin.<\/p>\n<p>Diketahui, Silfester Matutina adalah seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia yang dikenal sebagai loyalis Presiden Joko Widodo dan pendukung pasangan Prabowo Subianto\u2013Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.<\/p>\n<p>Ia divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di tingkat kasasi terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla. Namun, Silfester Matutina belum kunjung dieksekusi hingga saat ini.\u00a0 (David)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com Jakarta &#8211; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Matahukum Mukhsin Nasir mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":233685,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3411],"tags":[1212,412,3439],"class_list":["post-233683","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-daerah","tag-kapuspen","tag-kejagung","tag-matahukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/233683","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=233683"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/233683\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/233685"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=233683"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=233683"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=233683"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}