{"id":234357,"date":"2025-09-10T08:18:14","date_gmt":"2025-09-10T01:18:14","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=234357"},"modified":"2025-09-10T08:24:58","modified_gmt":"2025-09-10T01:24:58","slug":"astaga-bpjph-buka-suara-terakit-tudingan-adanya-dugaan-kdrt","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/hukum\/234357\/astaga-bpjph-buka-suara-terakit-tudingan-adanya-dugaan-kdrt\/","title":{"rendered":"Astaga, BPJPH Buka Suara Terakit Tudingan Adanya Dugaan KDRT"},"content":{"rendered":"<p><strong>Teropongistana.com Jakarta<\/strong> \u2013 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan penjelasan soal pemberitaan yang menyebut adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh pejabat BPJPH berinisial MAI. Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Kepala Biro Humas BPJPH, Indra, bersama Chuzaemi dan staf Humas menegaskan pada Selasa, 9 September 2025 di Green Terrace TMII Jakarta.<\/p>\n<p>&#8220;Bahwa kejadian tersebut bukan merupakan KDRT. Pada saat itu, Pak MAI hanya menegur istrinya agar tidak terlalu ikut campur urusan kantor. Kebetulan FS sedang lewat menuju kamar kecil saat teguran itu berlangsung,\u201d kata Indra saat memberikan penjelasan dengan beberapa media dan rekannya.<\/p>\n<p>Chuzaemi, yang mengaku berada langsung di lokasi, menambahkan bahwa dia bersedia menjadi saksi atas situasi sebenarnya.<\/p>\n<p>\u201cPak MAI tidak melakukan KDRT terhadap istrinya, hanya menegur. Karena saya ada di tempat kejadian. Kalau memang Pak MAI melakukan KDRT, tentunya saya tidak akan diam,\u201d tegas Chuzaemi yang sempat dipanggil Zemi.<\/p>\n<p>Dengan penjelasan ini, BPJPH sangat berharap publik memperoleh informasi yang benar dan tidak terjadi kesalahpahaman terkait situasi tersebut.<\/p>\n<p><strong>Desakan Agar Petinggi Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Dipecat<\/strong><\/p>\n<p>Sebelumnya diberitakan bahwa Komunitas Perempuan dan Peradaban (KP2) melayangkan pernyataan sikap keras atas dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang pejabat tinggi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berinisial MAI terhadap istrinya, Yuli. Peristiwa itu terjadi seusai upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI, Minggu 17 Agustus 2025, di kantor pusat BPJPH, Jakarta Timur.<\/p>\n<p>Kejadian yang semestinya berlangsung penuh khidmat justru tercoreng ulah pejabat publik. Aksi kekerasan ini dinilai KP2 bukan hanya mencederai martabat perempuan, tetapi juga merusak nama baik institusi negara yang seharusnya menjadi teladan moral dan integritas.<\/p>\n<p><em><strong>Kronologi Peristiwa<\/strong><\/em><\/p>\n<p>Berdasarkan informasi lapangan dan kesaksian sejumlah pihak, insiden bermula sekitar pukul 10.00 WIB di lantai satu Gedung BPJPH, tepatnya di depan ruangan Dharma Wanita Persatuan (DWP) yang bersebelahan dengan ruangan Satuan Pengawas Internal (SPI).<\/p>\n<p>Saat itu, MAI baru saja pamit kepada istrinya untuk berganti pakaian adat setelah mengikuti upacara kemerdekaan. Namun, istrinya, Yuli, melontarkan komentar bernada sindiran: \u201cSekalian saja ganti baju berdua dengan FS,\u201d merujuk pada seorang pegawai perempuan yang diduga bernama FS dan saat itu tengah mengikuti MAI.<\/p>\n<p>Ucapan tersebut memicu amarah MAI. Tanpa kendali, ia diduga langsung memukul istrinya sambil melontarkan kata-kata kasar dan jorok. Peristiwa tersebut disaksikan sejumlah pegawai dan pengurus DWP. Salah seorang pengurus bahkan mengalami shock akibat menyaksikan langsung kejadian itu.<\/p>\n<p>Aksi penganiayaan kemudian dihentikan setelah pengurus DWP berusaha menyelamatkan korban dari amukan lebih lanjut. Insiden ini diduga terekam jelas oleh kamera CCTV kantor BPJPH, sehingga menjadi bukti otentik atas dugaan tindak kekerasan tersebut.<\/p>\n<p><strong>Pernyataan Sikap KP2<\/strong><\/p>\n<p>Menanggapi kejadian itu, Komunitas Perempuan dan Peradaban (KP2) mengeluarkan lima poin sikap resmi yang disampaikan pada 29 Agustus 2025 di Jakarta:<\/p>\n<p>Mengecam keras tindakan kekerasan \u2013 KP2 menilai kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi dilakukan pejabat negara di lingkungan kerja, merupakan pelanggaran moral, etika, dan hukum.<\/p>\n<p>Menegaskan kekerasan tidak dapat ditoleransi \u2013 BPJPH seharusnya berdiri di atas nilai kejujuran, integritas, dan keadilan. Pejabat yang berperilaku brutal di ruang publik mencerminkan krisis moral yang tidak pantas dipertahankan.<\/p>\n<p>Menuntut pemecatan dengan tidak hormat \u2013 KP2 mendesak pimpinan BPJPH dan pihak berwenang untuk segera memberhentikan MAI dari jabatannya jika terbukti bersalah, sekaligus memprosesnya melalui jalur hukum.<\/p>\n<p>Seruan moral \u2013 KP2 mengingatkan bahwa BPJPH tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi pejabat bermental jahat. Lembaga ini harus menjadi teladan, bukan institusi yang menutupi aib kekerasan.<\/p>\n<p>Komitmen mendukung korban \u2013 KP2 menegaskan pihaknya akan terus berdiri bersama para korban kekerasan, mendorong terciptanya lingkungan kerja yang sehat, adil, dan bebas dari pelecehan di semua lini pemerintahan maupun lembaga masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cBPJPH tidak pantas dihuni, apalagi dipimpin oleh pejabat yang bermental jahat. Demi menjaga marwah dan kredibilitas BPJPH, pejabat pelaku kekerasan harus diberhentikan dengan tidak hormat,\u201d tegas KP2 dalam pernyataan resminya.<\/p>\n<p><em><strong>Dasar Hukum dan Potensi Sanksi<\/strong><\/em><\/p>\n<p>Tindakan yang dilakukan MAI berpotensi menjerat sejumlah aturan hukum dan disiplin ASN, antara lain:<\/p>\n<p>KUHP: Pasal 351\u2013352 tentang penganiayaan, Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 421 tentang penyalahgunaan kekuasaan, serta Pasal 418 tentang perbuatan tercela pejabat.<\/p>\n<p>UU No. 20\/2023 tentang ASN: Pejabat negara wajib menjaga martabat dan integritas. Pelanggaran berat seperti kekerasan dapat dikenakan sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).<\/p>\n<p>UU No. 12\/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Jika terdapat unsur pelecehan, intimidasi, atau pemaksaan, pelaku dapat dipidana hingga 12 tahun penjara.<\/p>\n<p>UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU No. 13\/2006 jo. UU No. 31\/2014): Korban berhak memperoleh perlindungan, rehabilitasi, dan restitusi dari negara.<\/p>\n<p>UU No. 13\/2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja No. 6\/2023: Kekerasan di tempat kerja merupakan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang wajib ditindak oleh instansi terkait.<\/p>\n<p>Aturan Etik ASN dan Institusi: Pelaku juga dapat diproses melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau dewan etik lembaga terkait.<\/p>\n<p><em><strong>Desakan Publik<\/strong><\/em><\/p>\n<p>Kasus ini memicu keprihatinan luas karena terjadi di institusi negara yang kerap menjadi sorotan masyarakat internasional dalam urusan jaminan produk halal. \u201cJika dibiarkan, kredibilitas BPJPH tidak hanya runtuh di mata publik dalam negeri, tetapi juga menggerus kepercayaan mitra internasional,\u201d ujar salah satu aktivis KP2.<\/p>\n<p>KP2 menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum, Kementerian Agama, serta pimpinan BPJPH mengambil langkah tegas. Organisasi ini juga menyerukan agar budaya kekerasan terhadap perempuan di lingkungan kerja segera dihentikan dan diganti dengan budaya keteladanan.<\/p>\n<p><em><strong>Penutup<\/strong><\/em><\/p>\n<p>Kasus dugaan penganiayaan pejabat BPJPH terhadap istrinya menjadi alarm keras tentang rapuhnya moralitas pejabat publik. KP2 menuntut agar pemerintah, khususnya Kementerian Agama, bertindak cepat untuk mengembalikan marwah institusi.<\/p>\n<p>\u201cSemoga ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,\u201d tutup pernyataan KP2.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com Jakarta \u2013 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan penjelasan soal pemberitaan yang menyebut&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":234358,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[48],"tags":[4901,7570],"class_list":["post-234357","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","tag-bpjph","tag-kdrt"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/234357","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=234357"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/234357\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/234358"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=234357"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=234357"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=234357"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}