{"id":235006,"date":"2025-10-13T11:51:52","date_gmt":"2025-10-13T04:51:52","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=235006"},"modified":"2025-10-13T11:51:53","modified_gmt":"2025-10-13T04:51:53","slug":"anggota-dpr-diduga-culik-dan-aniaya-pedagang-di-pekalongan-formappi-desak-mkd-segera-tindaklanjuti","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/nasional\/235006\/anggota-dpr-diduga-culik-dan-aniaya-pedagang-di-pekalongan-formappi-desak-mkd-segera-tindaklanjuti\/","title":{"rendered":"Anggota DPR Diduga Culik dan Aniaya Pedagang di Pekalongan, Formappi Desak MKD Segera Tindaklanjuti"},"content":{"rendered":"<p><strong>Teropongistana.com JAKARTA<\/strong> \u2013 Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta segera memproses dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPR RI Ashraff Abu yang dilaporkan oleh seorang pedagang di Pekalongan bernama Purwanto alias Gacon.<\/p>\n<p>Desakan itu disampaikan oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menanggapi kasus dugaan penculikan dan penganiayaan pedagang di Pekalongan yang tengah disidik oleh Polda Jawa Tengah dan diadukan ke MKD sejak akhir tahun lalu.<\/p>\n<p>\u201cSeharusnya MKD yang paling gercep memproses dugaan pelanggaran etik kasus ini. MKD itu seharusnya begitu menerima laporan dari warga, ya mesti segera memproses sesuai Tata Beracara MKD dengan memanggil pelapor dan terlapor untuk proses verifikasi awal. Selanjutnya jika bukti mencukupi, tak ada alasan bagi MKD untuk menunda proses penegakan etik,\u201d kata peneliti Formappi Lucius Karus lewat rillisnya yang diterima redaksi, Senin (12\/10\/2025).<\/p>\n<p>Dia mengingatkan MKD agar jangan sampai justru menjadi alat pelindung perilaku tidak etis anggota DPR.<\/p>\n<p>\u201cKarena itu setiap ada laporan tentang penyimpangan etik yang dilakukan anggota, ya mestinya MKD segera menindaklanjuti,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Sebagai informasi, MKD telah meminta keterangan Purwanto alias Gacon, pedagang martabak di Pekalongan, pada 23 Desember 2024 atas laporannya terkait dugaan pelanggaran etik dan hukum oleh anggota DPR RI Ashraff Abu dari Dapil X Jateng.<\/p>\n<p>Namun hingga kini yang bersangkutan belum juga dipanggil oleh MKD.<br \/>\nPurwanto diduga diculik, disekap, disandera, dan dianiaya oleh sejumlah pelaku yang diduga telah dikoordinir sebelumnya. Di antara pelaku itu disebutkan terdapat Ashraff Abu dan seorang anggota DPRD Pekalongan Widiyanto.<\/p>\n<p>Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pekalongan pada 29 November 2024, kemudian ke Polda Jateng pada 3 Desember 2024. Sejauh ini penyidik telah memeriksa Purwanto selaku pelapor dan dua orang saksi terlapor bernama Dwi Hendratno alias Duel dan Habib Hasan.<\/p>\n<p>Menurut kuasa hukum Purwanto alias Gacon, Sunardi SH, tindakan para pelaku terjadi karena kepanikan dan ketakutan pendukung atas pencegahan dan pengamanan kardus berisi amplop dan uang yang diduga untuk money politic saat Pilkada Pekalongan, dimana salah satu pesertanya adalah Fadia Arafiq yang tidak lain istri Ashraff Abu.<\/p>\n<p>Sunardi mengatakan, Purwanto diculik dan disandera pelaku yang meminta agar kardus berisi uang dikembalikan.<\/p>\n<p>\u201cKorban dipukuli, dianiaya, ditodong pistol dan diancam dibunuh bersama keluarganya. Padahal Purwanto, relawan Paslon 02 tidak tahu kejadian pengamanan kardus itu,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Dia menyayangkan penyidik Polda Jateng hingga kini belum menetapkan seorang tersangka pun, sementara proses rekonstruksi perkara akan digelar pada 14 Oktober 2025.<\/p>\n<p>\u201cAtas tiga laporan kami, yakni penculikan, perampasan dan penganiayaan, penyidik baru memeriksa saksi-saksi kasus penculian, sedangkan kasus perampasan dan penganiayaan belum satu pun saksi dan terlapor diperiksa, termasuk oknum anggota-anggota dewan yang terlibat. Kami berharap penyidik segera memanggil dan periksa mereka,\u201d ungkap Sunardi.<\/p>\n<p><em><strong>Kepastian Hukum<\/strong><\/em><\/p>\n<p>Lucius berharap ada langkah yang jelas dari Kepolisian, dalam hal ini penyidik Polda Jateng, untuk menindaklanjuti dugaan penculikan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh Purwanto tersebut.<\/p>\n<p>\u201cSebab korban sudah melaporkan kejadiannya ke Kepolisian, sudah seharusnya Kepolisian menindaklanjuti laporan itu demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Dia mengatakan, penanganan kasus oleh Kepolisian harus berpihak pada korban. Semakin lama Kepolisian memproses laporan korban, maka keadilan akan semakin menjauh.<\/p>\n<p>\u201cApalagi jika kasus penculikan dan penganiayaan ini melibatkan figur yang memiliki kekuasaan. Sudah seharusnya Kepolisian mengutamakan korban yang dalam kasus ini dalam posisi yang lemah,\u201d kata Lucius.<\/p>\n<p>Menurut dia, sayang sekali jika hukum justru dibungkam oleh pelaku yang memanfaatkan kekuasaannya untuk menghentikan proses hukum.<br \/>\nHukum dan penegak hukum benar-benar tidak ada gunanya jika tak berdaya di hadapan mereka yang berkuasa. Hukum yang kalah dengan mereka yang berkuasa tak ubahnya hukum rimba.<\/p>\n<p>\u201cJika itu terjadi, maka konsep negara hukum yang kita anut tak punya makna. Hukum hanya jadi alat untuk menindas saja. Kasihan dengan rakyat yang dimanipulasi oleh mereka yang berkuasa melalui hukum yang berlaku,\u201d ungkap Lucius.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com JAKARTA \u2013 Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta segera memproses dugaan pelanggaran etik oleh anggota&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":235007,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1026],"tags":[7183,7785],"class_list":["post-235006","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-formappi","tag-mkd-dpr-ri"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/235006","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=235006"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/235006\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/235007"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=235006"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=235006"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=235006"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}