{"id":235040,"date":"2025-10-14T20:43:05","date_gmt":"2025-10-14T13:43:05","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=235040"},"modified":"2025-10-14T20:43:05","modified_gmt":"2025-10-14T13:43:05","slug":"dorong-investasi-daerah-dprd-kota-serang-resmikan-tiga-perda-strategis","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/daerah\/235040\/dorong-investasi-daerah-dprd-kota-serang-resmikan-tiga-perda-strategis\/","title":{"rendered":"Dorong Investasi Daerah, DPRD Kota Serang Resmikan Tiga Perda Strategis"},"content":{"rendered":"<p><strong>Teropongistana.com<\/strong> <strong>Banten<\/strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (14\/10\/2025).<\/p>\n<p><strong>Ketiga Perda tersebut meliputi:<\/strong><\/p>\n<p>1. Perda tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)<\/p>\n<p>2. Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan<\/p>\n<p>3. Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.<\/p>\n<p>Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman menyebut ketiga Perda itu memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Serang.<\/p>\n<p>\u201cKetiganya penting, terutama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, sehat, dan efisien,\u201d tutur Muji.<\/p>\n<p>Terkait Perda Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Muji menegaskan pentingnya aturan tersebut dalam mendorong perilaku hidup bersih serta pengelolaan limbah rumah tangga yang lebih baik.<\/p>\n<p>\u201cDi Kota Serang masih banyak persoalan terkait MCK. Dengan Perda ini, kita ingin masyarakat hidup lebih sehat dan lingkungan lebih bersih,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, keberadaan Perda ini juga membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat.<\/p>\n<p>\u201cKalau sudah ada dasar hukumnya, pemerintah pusat akan lebih mudah menyalurkan bantuan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Sementara itu, terkait Perda Kearsipan, Muji menyoroti pentingnya penataan dokumen di seluruh OPD agar data dan arsip tidak tercecer.<\/p>\n<p>\u201cArsip adalah bagian penting dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program. Karena itu, Kota Serang ke depan harus memiliki gedung arsip tersendiri,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Adapun Perda Perizinan Berusaha diharapkan dapat mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha lokal.<\/p>\n<p>\u201cMasih banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin karena prosesnya sulit. Dengan Perda ini, kami harap perizinan menjadi lebih cepat, jelas, dan terintegrasi,\u201d ujar Muji.<\/p>\n<p>Ia mencontohkan, beberapa pelaku usaha kecil bahkan harus mengurus izin ke luar daerah karena sebelumnya belum ada dasar hukum di Kota Serang.<\/p>\n<p>\u201cDulu ada yang harus ke DKI atau BPOM pusat untuk mengurus izin, karena di Kota Serang belum ada Perdanya. Sekarang, semua bisa dilakukan di sini,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Muji menegaskan, dengan disahkannya tiga Perda ini, Pemkot Serang kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan kebijakan pembangunan secara lebih terarah dan berkelanjutan.<\/p>\n<p>\u201cSanitasi kita siap didukung pusat, arsip tertata, dan izin usaha jadi lebih mudah. Semua ini untuk memperkuat pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,\u201d pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com Banten &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":235041,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3411],"tags":[7528,7746,7734,4590],"class_list":["post-235040","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-daerah","tag-dprd-kota-serang","tag-ketua-dprd-kota-serang","tag-perda","tag-provinsi-banten"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/235040","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=235040"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/235040\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/235041"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=235040"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=235040"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=235040"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}