{"id":235169,"date":"2025-10-25T23:26:01","date_gmt":"2025-10-25T16:26:01","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=235169"},"modified":"2025-10-25T23:27:35","modified_gmt":"2025-10-25T16:27:35","slug":"rakyat-papua-tengah-tuding-ada-pembiaran-penyerobotan-lahan-oleh-pt-jati-dharma-indah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/daerah\/235169\/rakyat-papua-tengah-tuding-ada-pembiaran-penyerobotan-lahan-oleh-pt-jati-dharma-indah\/","title":{"rendered":"Rakyat Papua Tengah Tuding Ada Pembiaran Penyerobotan Lahan oleh PT Jati Dharma Indah"},"content":{"rendered":"<p>Teropongistana.com, Papua Tengah \u2014 Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dinilai tutup mata terhadap laporan rakyat Papua Tengah soal dugaan penyerobotan tanah ulayat oleh PT Jati Dharma Indah (JDI). Yusak Ernes Tebay, pemilik lahan di wilayah tersebut, menuntut keadilan dan meminta pemerintah bertindak atas pelanggaran yang sudah berlangsung sejak 2014.<\/p>\n<p>Menurut Yusak, PT Jati Dharma Indah melakukan penebangan kayu di area seluas sekitar dua kilometer persegi tanpa izin dari pemilik hak ulayat. \u201cPerusahaan ini masuk tanpa permisi, tidak lewat pintu, tapi lewat jendela.<\/p>\n<p>Mereka menebang seenaknya dan mengabaikan masyarakat adat,\u201d ujarnya dengan nada kecewa Nabire 25 Okteber 2025.<\/p>\n<p>Bernardus Pokuai, pihak yang disebut sebagai penerima pelepasan lahan sah dari pemilik hak ulayat, menguatkan pernyataan tersebut. Ia menyebut perusahaan menebang berbagai jenis kayu seperti merbau, matoa, marsawa, dan jenis kayu pilihan lainnya tanpa melakukan reboisasi.<\/p>\n<p>Bahkan, kata dia, JDI menebang pohon yang belum layak tebang dan diduga sempat mengubur kayu untuk menghindari protes warga.<\/p>\n<p>\u201cWarga sudah pernah mendatangi perusahaan, meminta mereka lakukan reboisasi, tapi tidak direspons. Malah sempat terjadi keributan,\u201d ungkap Bernardus.<\/p>\n<p>Rakyat Papua Tengah melalui para tokoh adat dan masyarakat sudah dua kali melayangkan surat resmi kepada Kementerian Kehutanan: pertama pada 7 Maret 2025 (Nomor: 02\/Nbr\/URKYT\/2025) dan kedua pada 4 September 2025 (Nomor: 01\/XI\/2025).<\/p>\n<p>Dalam surat tersebut, mereka menuntut pertanggungjawaban PT Jati Dharma Indah atas kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak adat yang dilakukan.<\/p>\n<p>Namun hingga kini, tak ada satu pun tanggapan dari Kementerian Kehutanan maupun pihak perusahaan. \u201cKami sudah menunggu enam bulan sejak surat pertama, tapi tidak ada balasan. Surat kedua juga sunyi.<\/p>\n<p>Kami curiga ada permainan antara perusahaan dan pejabat kementerian,\u201d kata Yusak menuding.<\/p>\n<p>Warga menilai PT Jati Dharma Indah mendapat perlindungan dari oknum \u201corang kuat\u201d di pusat. Karena itu, mereka mengancam akan melakukan aksi pemalangan jalan utama menuju lokasi perusahaan jika tidak ada kejelasan.<\/p>\n<p>\u201cKami sudah sabar. Kalau tidak ada tindakan, kami akan palang jalan. Semua akibatnya ditanggung oleh Kementerian Kehutanan dan PT Jati Dharma Indah,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Tokoh masyarakat Tomas menambahkan, pemerintah pusat harus turun tangan. \u201cKami minta Presiden Prabowo dan Kementerian Kehutanan segera menindak pihak-pihak yang bermain. Kalau perlu, tangkap dan jebloskan ke penjara. Jangan biarkan rakyat terus dirugikan.\u201d<\/p>\n<p>Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik Papua Tengah. Warga menuntut pemerintah menegakkan prinsip pelayanan prima bukan pelayanan khusus untuk perusahaan besar.<\/p>\n<p>Jika tak ada penyelesaian, mereka berjanji akan menempuh jalur hukum agar keadilan benar-benar berpihak pada rakyat.<br \/>\n\u201cDi mana ada rakyat, di situ seharusnya ada negara,\u201d ujar Yusak, menutup pernyataannya dengan nada getir.<\/p>\n<p>(Dyt)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com, Papua Tengah \u2014 Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dinilai tutup mata terhadap laporan rakyat Papua&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":235170,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3411],"tags":[6717,6463,7835],"class_list":["post-235169","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-daerah","tag-kemenhut","tag-papua-tengah","tag-pt-jdt"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/235169","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=235169"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/235169\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/235170"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=235169"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=235169"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=235169"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}