{"id":235639,"date":"2025-11-28T20:21:57","date_gmt":"2025-11-28T13:21:57","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=235639"},"modified":"2025-11-28T20:21:57","modified_gmt":"2025-11-28T13:21:57","slug":"ncw-laporkan-mantan-kajari-enrekang-ke-jamwas-kejagung-dugaan-pemerasan-rp-2-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/hukum\/235639\/ncw-laporkan-mantan-kajari-enrekang-ke-jamwas-kejagung-dugaan-pemerasan-rp-2-miliar\/","title":{"rendered":"NCW Laporkan Mantan Kajari Enrekang ke Jamwas Kejagung: Dugaan Pemerasan Rp 2 Miliar"},"content":{"rendered":"<p><strong>Teropongistana.com Jakarta<\/strong> \u2014DPP Nasional Corruptions Watch (NCW) melalui Wakil Ketua Umum Ghorga Dony Manurung resmi melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli. Laporan tersebut atas dugaan pemerasan sistematis, penyalahgunaan jabatan, dan kriminalisasi terhadap para pimpinan BAZNAS Enrekang.<\/p>\n<p>Laporan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan<br \/>\nAgung RI. Padeli saat ini sedang menjabat sebagai Kajari dikabupaten Bangka Tengah,<br \/>\nProvinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menurut NCW, dugaan pemerasan yang berlangsung berbulan-bulan itu melibatkan jumlah uang lebih dari Rp 2 miliar, dan modus operandi Padeli telah diketahui oleh hampir seluruh bawahannya, namun mereka tetap memaksakan penanganan perkara yang dinilai cacat hukum.<\/p>\n<p>Dalam laporannya, NCW membeberkan bahwa kasus bermula dari penyelidikan dugaan korupsi pada BAZNAS Enrekang tahun 2021\u20132024. Padahal secara regulasi, BAZNAS merupakan lembaga nonstruktural yang tidak mengelola APBD\/APBN, melainkan dana umat seperti zakat, infak, dan sedekah.<\/p>\n<p>\u201cPemaksaan perspektif Tipikor terhadap lembaga nonstruktural jelas error in law. Dan ini diduga sengaja dijadikan pintu masuk untuk melakukan tekanan dan pemerasan,\u201d ujar Ghorga lewat rillis yang diterima redaksi, Jumat (28\/11\/2025)<\/p>\n<p>Meski tidak memiliki unsur kerugian negara, Padeli dan anak buahnya tetap memaksakan agar perkara naik ke penyidikan hingga penetapan tersangka kepada Komisoner dan Mantan Komisoner baznas Enrekang, bahkan setelah dugaan pemerasan mulai terbongkar. NCW mendetilkan bahwa Padeli diduga menjalankan modus pemerasan dengan pola:<\/p>\n<p>\u2022 Memanggil para komisioner BAZNAS dan memberikan tekanan psikologis,<br \/>\n\u2022 Menyampaikan \u201cpenawaran bantuan hukum\u201d dengan imbalan uang,<br \/>\n\u2022 Mengerahkan beberapa perantara dari dalam dan luar Kejaksaan,<br \/>\n\u2022 Meminta uang secara bertahap, tunai maupun transfer,<br \/>\n\u2022 Mencatut Kajati hingga Kajagung untuk menekan para korban menyeragkan uang<br \/>\n\u2022 Melakukan rekayasa seolah-olah uang tersebut merupakan \u201csetoran resmi\u201d Kejari<br \/>\nsetelah ketahuan.<\/p>\n<p>Yang mengkhawatirkan, modus ini disebut sudah diketahui oleh sejumlah staf Kejari<br \/>\nEnrekang, tetapi tidak ada yang berani menolak.<\/p>\n<p>\u201cKami menerima kesaksian bahwa hampir seluruh bawahan mengetahui praktik kotor<br \/>\nini, tetapi proses penyidikan tetap dipaksakan untuk menutupi pola pemerasan yang telah berlangsung,\u201d kata Donny.<\/p>\n<p>Menurut Donny, Jumlah Uang Diduga Diperas Capai Rp 2,035 Miliar<br \/>\nBerdasarkan bukti dan keterangan yang diterima NCW, dugaan pemerasan melibatkan tiga<br \/>\npihak:<\/p>\n<p>1. drh. H. Junwar, M.Si \u2014 Rp 410.000.000<br \/>\nDiserahkan dalam 8 tahap melalui perantara yang mengatasnamakan perintah Padeli.<\/p>\n<p>2. H. Kamaruddin \u2014 Rp 125.000.000<br \/>\nDipaksa mengambil pinjaman KUR dan menyerahkannya langsung di<br \/>\nruang kerja mantan Kajari.<\/p>\n<p>3. H. Sawal \u2014 Rp 1.390.000.000<br \/>\nNamun hanya Rp 1.105.000.000 yang dikembalikan dan dipaksakan<br \/>\ndicatat sebagai \u201ctitipan barang bukti\u201d.<br \/>\nSelisih Rp 930.000.000 diduga kuat telah digunakan Padeli untuk kepentingan pribadi.<\/p>\n<p>\u201cTotal dugaan penerimaan mencapai Rp 2,035 miliar. Ini bukan kebetulan, ini pola. Ini sistematis, dan sangat serius,\u201d tegas Ghorga.<\/p>\n<p>Dalam tuntutannya, NCW meminta Jamwas Kejagung:<\/p>\n<p>1. Memeriksa mantan Kajari Enrekang Padeli, S.H., M.Hum secara menyeluruh.<\/p>\n<p>2. Menindak tegas jika terbukti melakukan pemerasan dan penyalahgunaan<br \/>\njabatan.<\/p>\n<p>3. Memeriksa keterlibatan staf-staf Kejari yang mengetahui namun tetap<br \/>\nmemaksakan perkara.<\/p>\n<p>4. Memberikan perlindungan hukum kepada korban dan pihak yang melapor.<\/p>\n<p>5. Mengembalikan marwah Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum yang<br \/>\nbersih.<\/p>\n<p>Wakil Ketua Umum DPP NCW Ghorga Dony Manurung memastikan pihaknya akan<br \/>\nmengawal kasus ini hingga selesai.<\/p>\n<p>\u201cTidak boleh ada aparat penegak hukum yang memperdagangkan kewenanga,<br \/>\napalagindemgan ancaman dan memaksakan perkara yang tidak layak (bukan wewenang) mereka paksakan. Bahkan informasi tentang dugaan pemerasan Padeli selama menjabat Kajari di Kabupaten Enrekang disinyalir melakukan oemerasan dihampir semua OPD\/Dinas Pemkab Enrekang. Kami akan ungkap semua dan mengawal proses ini di Jamwas dan Kejati Sulsel hingga tuntas. Penegakan hukum tidak boleh dikuasai oleh mafia hukum, dan ketika Kejagung diamkan, persoalan ini akankami bawa Ke Bareskrim Polri dan KPK\u201d tegasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com Jakarta \u2014DPP Nasional Corruptions Watch (NCW) melalui Wakil Ketua Umum Ghorga Dony Manurung resmi&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":235640,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[48],"tags":[1702],"class_list":["post-235639","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","tag-enrekang"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/235639","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=235639"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/235639\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/235640"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=235639"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=235639"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=235639"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}