{"id":236007,"date":"2025-12-17T22:58:17","date_gmt":"2025-12-17T15:58:17","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=236007"},"modified":"2025-12-17T22:58:17","modified_gmt":"2025-12-17T15:58:17","slug":"pemerintah-alokasikan-belasan-triliun-rupiah-untuk-guru-keagamaan-pada-2026","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/nasional\/236007\/pemerintah-alokasikan-belasan-triliun-rupiah-untuk-guru-keagamaan-pada-2026\/","title":{"rendered":"Pemerintah Alokasikan Belasan Triliun Rupiah untuk Guru Keagamaan pada 2026"},"content":{"rendered":"<p><strong>Teropongistana.com Tangerang<\/strong> \u2014 Pemerintah menyiapkan kebutuhan anggaran hingga belasan triliun rupiah pada 2026 untuk menyelesaikan persoalan mendasar guru keagamaan, yang dinilai sebagai investasi strategis sumber daya manusia, bukan beban fiskal. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii dalam penutupan Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama Tahun 2025 di Tangerang.<\/p>\n<p>\u201cMasalah yang dihadapi bersifat struktural dan menahun. Ketimpangan kesejahteraan, keterlambatan sertifikasi, status kepegawaian yang tidak pasti, serta keterbatasan jalur karir profesional. Jika ini dibiarkan maka mutu pendidikan keagamaan akan stagnan,\u201d ujar Romo Muhammad Syafi\u2019i, Rabu (17\/12\/2025).<\/p>\n<p>Ia menyampaikan bahwa terdapat kebutuhan mendesak yang harus dituntaskan pada tahun anggaran 2026 untuk menjawab krisis tersebut. Kebutuhan itu mencakup Pendidikan Profesi Guru, Tunjangan Profesi Guru, insentif guru non-ASN madrasah, serta impasing dan pengangkatan PPK guru non-ASN madrasah.<\/p>\n<p>&#8220;Untuk menjawab krisis pendidikan tersebut terdapat kebutuhan mendesak yang harus dituntaskan pada tahun anggaran 2026. Pertama, pendidikan profesi guru sebesar Rp225,6 miliar. Kedua, tunjangan profesi guru sebesar Rp13,52 triliun. Ketiga, insentif guru non-ASN Madrasah sebesar Rp649,5 miliar. Keempat, impasing Rp73,638 guru non-ASN setelah pengangkatan Rp31,629 PPPK guru Madrasah,&#8221; ungkap Romo Muhammad Syafii.<\/p>\n<p>\u201cAngka-angka ini bukan beban fiskal. Melainkan investasi strategi sumber daya manusia Indonesia. Tanpa pemenuhan kebutuhan ini guru akan terus berada dalam kondisi yang rentan,\u201d sambungnya.<\/p>\n<p>Romo Syafii mengungkapkan, berdasarkan data EMIS (Education Management Information System) Kementerian Agama tahun 2025, jumlah guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum mencapai 250.151 orang. Sebanyak 151.236 orang diangkat oleh pemerintahan daerah sementara yang diangkat langsung oleh Kementerian Agama baru sekitar 7.076 orang.<\/p>\n<p>\u201cKomposisi ini menunjukkan bahwa pengangkatan guru agama sangat terfragmentasi. Jika dibiarkan hal ini berpotensi merekan rekritmen yang tidak terkendali. Dan belum tentu menjamin kualitas,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan bahwa ke depan diperlukan penataan kebijakan rekrutmen guru agama agar sejalan dengan arah pembangunan nasional. Penataan tersebut dinilai penting untuk menjaga standar mutu pendidikan keagamaan secara berkelanjutan.<\/p>\n<p>\u201cKarena itu ke depan diperlukan resentralisasi kebijakan rekritmen guru agama dalam kerangka RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional). Selaras dengan revisi undang-undang pemerintahan daerah dan undang-undang sistem pendidikan nasional. Resentralisasi ini bukan birokratisasi melainkan penyeragaman standar mutu nasional,\u201d pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com Tangerang \u2014 Pemerintah menyiapkan kebutuhan anggaran hingga belasan triliun rupiah pada 2026 untuk menyelesaikan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":236008,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1026],"tags":[5311,8096],"class_list":["post-236007","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-guru","tag-guru-keagamaan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/236007","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=236007"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/236007\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/236008"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=236007"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=236007"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=236007"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}