{"id":236607,"date":"2026-01-06T15:06:20","date_gmt":"2026-01-06T08:06:20","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=236607"},"modified":"2026-01-06T15:06:20","modified_gmt":"2026-01-06T08:06:20","slug":"kasus-dugaan-sara-mandek-fam-fuk-tjhong-desak-kapolres-lebak-bertindak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/daerah\/236607\/kasus-dugaan-sara-mandek-fam-fuk-tjhong-desak-kapolres-lebak-bertindak\/","title":{"rendered":"Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak"},"content":{"rendered":"<p><strong>Teropongistana.com Banten<\/strong> \u2013 Penanganan laporan dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong terhadap Oknum anggota DPRD Kabupaten Lebak dinilai berjalan lamban. Atas kondisi tersebut, Fam Fuk Tjhong mendatangi Polres Lebak, Polda Banten, Selasa (6\/1\/2026), guna mendesak Kapolres Lebak agar segera mengambil langkah hukum tegas.<\/p>\n<p>Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan secara resmi pada Minggu, 4 Januari 2026, terkait dugaan pernyataan bernada SARA yang menyebut suku Tionghoa dan disebarkan melalui media sosial Facebook. Namun hingga Selasa pukul 11.40 WIB, konten yang dilaporkan disebut masih aktif dan dapat diakses publik.<\/p>\n<p>\u201cSaya datang langsung karena ini bukan persoalan pribadi, ini persoalan serius yang menyangkut SARA. Apalagi yang diduga melakukan adalah pejabat publik. Kalau dibiarkan, ini bisa memicu kegaduhan besar di tengah masyarakat,\u201d ujar Fam Fuk Tjhong.<\/p>\n<p>Ia menegaskan bahwa lambannya penanganan aparat berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum, terlebih terlapor merupakan anggota legislatif yang seharusnya menjunjung tinggi etika, moral, dan tanggung jawab sosial.<\/p>\n<p>\u201cSebagai anggota DPRD, dia terikat kode etik pejabat publik. Ucapan dan sikapnya harus mencerminkan persatuan, bukan malah diduga menyudutkan suku tertentu. Ini bukan hanya dugaan pelanggaran hukum, tapi juga dugaan pelanggaran kode etik yang serius,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Fam Fuk Tjhong menyebutkan, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE, dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan\/atau denda hingga Rp1 miliar.<\/p>\n<p>Selain aspek pidana, ia juga menilai tindakan terlapor berpotensi melanggar kode etik DPRD, prinsip-prinsip good governance, serta nilai-nilai kebhinekaan yang wajib dijunjung oleh pejabat publik.<\/p>\n<p>\u201cKalau aparat penegak hukum lambat, ini bisa dianggap sebagai pembiaran. Padahal kontennya masih beredar dan terus dikonsumsi publik. Ini berbahaya dan tidak boleh disepelekan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia pun mendesak agar kepolisian segera melakukan langkah konkret, sekaligus mendorong lembaga DPRD Kabupaten Lebak untuk mengambil sikap etik terhadap anggotanya yang diduga terlibat.<\/p>\n<p>\u201cSaya minta Kapolres Lebak bertindak tegas dan profesional tanpa pandang jabatan. Hukum dan etika harus ditegakkan bersamaan. Jangan sampai kasus SARA seperti ini dianggap biasa,\u201d pungkas Fam Fuk Tjhong.<\/p>\n<p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pernyataan dari Polres Lebak terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.<\/p>\n<p>Redaksi menegaskan bahwa berita ini disampaikan berdasarkan informasi yang tersedia hingga saat ini. Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. (Red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com Banten \u2013 Penanganan laporan dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA)&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":236608,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3411],"tags":[7246,633,234,341,8181],"class_list":["post-236607","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-daerah","tag-dprd-kabupaten-lebak","tag-kapolres-lebak","tag-polda-banten","tag-polres-lebak","tag-sara"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/236607","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=236607"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/236607\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/236608"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=236607"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=236607"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=236607"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}