{"id":236629,"date":"2026-01-09T09:42:40","date_gmt":"2026-01-09T02:42:40","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=236629"},"modified":"2026-01-09T09:42:40","modified_gmt":"2026-01-09T02:42:40","slug":"transisi-penyelenggaraan-haji-dinilai-terburu-buru-sapuhi-soroti-kesiapan-sistem-dan-regulasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/nasional\/236629\/transisi-penyelenggaraan-haji-dinilai-terburu-buru-sapuhi-soroti-kesiapan-sistem-dan-regulasi\/","title":{"rendered":"Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi"},"content":{"rendered":"<p><strong>teropongistana.com, Jakarta<\/strong> \u2014 Transisi kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah menuai kritik dari pelaku industri haji dan umrah.<\/p>\n<p>Sebabnya, perubahan yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tersebut dinilai belum diiringi kesiapan sistem, sumber daya manusia, dan perangkat regulasi yang memadai.<\/p>\n<p>Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI), H. Syam Resfiadi, menilai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dilakukan terlalu cepat, sementara implementasinya belum matang. Menurutnya, proses legislasi yang berlangsung singkat tidak sebanding dengan kompleksitas pengelolaan ibadah haji yang melibatkan jutaan jemaah.<\/p>\n<p>\u201cIni bukan soal setuju atau tidak setuju dengan perubahan kelembagaan. Masalahnya ada pada kesiapan sistem. Kalau administrasi dasar saja belum beres, dampaknya langsung ke jemaah,\u201d ujar Syam saat ditemui dibilangan Jakarta Selatan (8\/1\/2025).<\/p>\n<p>Salah satu persoalan yang disoroti adalah belum sinkronnya sistem digital administrasi haji.\u00a0 Contohnya perbedaan penulisan nama jemaah, seperti \u201cMohammad\u201d, \u201cMuhamad\u201d, atau \u201cMochamad\u201d, kerap dianggap sebagai entitas berbeda dalam sistem, sehingga menghambat proses verifikasi data dan keuangan.<\/p>\n<p>\u201cNama orang saja masih diperdebatkan oleh sistem. Padahal ini menyangkut visa, tiket, dan layanan di Arab Saudi. Kalau ini tidak segera dibenahi, risikonya besar,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p><strong>Pengalaman Lapangan Tersisih<\/strong><br \/>\nSyam juga menyesalkan tersingkirnya pelaku dan praktisi haji yang telah berpengalaman puluhan tahun dengan dalih pemberantasan \u201ckartel\u201d. Ia menilai istilah tersebut kerap digunakan tanpa parameter yang jelas dan justru menghilangkan sumber daya manusia yang memahami teknis lapangan.<\/p>\n<p>\u201cYang disebut kartel itu banyak yang justru sudah puluhan tahun mengurus haji dan memahami regulasi Saudi. Kalau semua yang berpengalaman disingkirkan, yang tersisa hanya semangat tanpa peta,\u201d kata Syam.<\/p>\n<p>Menurutnya, pengamatan singkat terhadap penyelenggaraan haji tidak dapat menggantikan pengalaman lapangan yang dibangun bertahun-tahun.<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-236631\" src=\"https:\/\/teropongistana.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/teropong-istana_B5zr4rX6-768x436.webp\" alt=\"\" width=\"768\" height=\"436\" title=\"\" srcset=\"\/\/teropongistana.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/teropong-istana_B5zr4rX6-768x436.webp 768w, \/\/teropongistana.com\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/teropong-istana_B5zr4rX6-272x153.webp 272w\" sizes=\"(max-width: 768px) 100vw, 768px\" \/><\/p>\n<p><strong>Dana Jemaah dan Isu Penahanan<\/strong><br \/>\nTerkait isu dana jemaah haji khusus yang disebut-sebut ditahan, Syam menegaskan tidak ada penahanan dana. Ia menyebut keterlambatan terjadi akibat proses verifikasi data yang belum sinkron antar sistem.<\/p>\n<p>\u201cDana tidak ditahan. Transfer sudah masuk, tetapi tertahan di proses verifikasi karena sistem belum siap. Ini murni persoalan teknis,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Ia juga menyoroti ironi pemberian apresiasi kepada perbankan, sementara jemaah dan penyelenggara haji khusus masih menghadapi ketidakpastian layanan. \u201cYang menyetor dana itu jemaah melalui biro dan travel, bukan bank. Tapi yang mendapat penghargaan justru perbankan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p><strong>Dikejar Waktu Arab Saudi<\/strong><br \/>\nSyam mengingatkan bahwa pemerintah Arab Saudi memiliki tenggat waktu yang ketat dalam pengurusan visa, akomodasi, dan transportasi jemaah. Keterlambatan di sisi Indonesia, menurutnya, berpotensi merugikan travel haji khusus dan menimbulkan kegelisahan jemaah.<\/p>\n<p>\u201cTimeline Saudi tidak menunggu birokrasi kita selesai berbenah. Kalau terlambat, yang pertama terdampak adalah jemaah dan penyelenggara,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Saat ini, Kementerian Haji dan Umrah telah diisi oleh sejumlah pejabat, antara lain Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak, serta beberapa direktur jenderal. Namun SAPUHI menilai pembentukan struktur belum sepenuhnya diikuti kejelasan kewenangan dan prosedur operasional.<\/p>\n<p><strong>Aman Berangkat Bukan Prestasi<\/strong><br \/>\nSyam memastikan bahwa jemaah haji Indonesia pada 2026 tetap akan berangkat. Namun ia menegaskan, keberangkatan jemaah merupakan kewajiban negara, bukan indikator keberhasilan tata kelola.<br \/>\n\u201cAman berangkat itu keharusan. Yang perlu dievaluasi adalah manajemen dan transparansi penyelenggaraan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia berharap pemerintah tidak mengulangi kesalahan serupa pada penyelenggaraan haji berikutnya, termasuk dalam pengelolaan sisa kuota haji khusus agar dilakukan secara transparan dan akuntabel.<br \/>\n\u201cHaji bukan ruang uji coba kebijakan. Jemaah bukan sekadar angka statistik,\u201d pungkas Syam.<\/p>\n<p>SAPUHI sendiri merupakan organisasi yang menghimpun penyelenggara haji khusus, umrah, dan perjalanan wisata nasional maupun internasional, berdiri sejak 18 Mei 2018. Pernyataan SAPUHI, tegas Syam, bukan untuk menolak perubahan, melainkan mengingatkan agar transformasi dilakukan dengan kesiapan sistem dan orientasi pada pelayanan jemaah. (Him)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>teropongistana.com, Jakarta \u2014 Transisi kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":236630,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1026],"tags":[3322,7902,8183,2190,7983,8184,8185,1171],"class_list":["post-236629","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-arab-saudi","tag-bpkh","tag-gus-irfan","tag-haji","tag-kemenhaj","tag-sapuhi","tag-syam-resfiadi","tag-umrah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/236629","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=236629"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/236629\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/236630"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=236629"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=236629"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=236629"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}