{"id":237411,"date":"2026-02-21T13:54:15","date_gmt":"2026-02-21T06:54:15","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=237411"},"modified":"2026-02-21T14:14:37","modified_gmt":"2026-02-21T07:14:37","slug":"korupsi-dugaan-pembangunan-rsud-tigaraksa-kita-banten-minta-matahukum-seret-ke-kpk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/hukum\/237411\/korupsi-dugaan-pembangunan-rsud-tigaraksa-kita-banten-minta-matahukum-seret-ke-kpk\/","title":{"rendered":"Korupsi Dugaan Pembangunan RSUD Tigaraksa: KITA Banten Minta Matahukum Seret ke KPK"},"content":{"rendered":"<p><strong>Teropongistana.com TANGERANG,<\/strong> \u2013 Gelombang desakan publik terhadap lembaga pemantau hukum Matahukum untuk segera melaporkan dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memuncak. Setelah mengungkap temuan audit BPK 2025 yang mengindikasikan kerugian negara puluhan miliar rupiah, Matahukum kini ditantang untuk tidak sekadar berwacana di media, melainkan langsung melakukan langkah hukum konkret ke Gedung Merah Putih.<\/p>\n<p>\u200bKasus yang sempat terhenti lewat SP3 di tingkat daerah ini kembali menjadi sorotan nasional setelah munculnya bukti baru (novum) terkait pembelian lahan seluas 91.935 m\u00b2 dari boedel pailit PT PWS senilai Rp39,84 miliar yang dinilai cacat prosedur.<\/p>\n<p>\u200bSinergi Pengamat dan Tokoh Masyarakat<br \/>\n\u200bPengamat hukum asal Tangerang, Irman Bunawolo, menilai klaim Matahukum mengenai sertifikat tanah yang telah mati (kedaluwarsa) sejak 2014 adalah temuan yang sangat fatal secara hukum. Namun, ia menegaskan bahwa data tersebut hanya akan menjadi &#8220;macan kertas&#8221; jika tidak segera diserahkan ke KPK.<\/p>\n<p>\u200b&#8221;Data Matahukum itu sangat konkret, terutama soal pembayaran lahan di atas sertifikat mati. Kami menantang Matahukum: Tunggu apa lagi? Segera lapor ke KPK! Publik mendukung penuh, jangan biarkan temuan sebesar ini menguap begitu saja. Ini adalah ujian integritas bagi Matahukum untuk benar-benar membela uang rakyat,&#8221; tegas Irman Bunawolo, Sabtu (21\/2).<\/p>\n<p>\u200bSenada dengan Irman, Sekertaris Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten, Egi Hendriawan, menyatakan bahwa keterlibatan KPK adalah harga mati untuk menjamin objektivitas kasus ini.<\/p>\n<p>\u200b&#8221;Kami dari KITA Banten mendorong dan siap mengawal Matahukum berangkat ke KPK. Jangan ada keraguan. Jika memang ada indikasi mark-up fantastis dan pemborosan anggaran hingga Rp26,45 miliar, maka KPK adalah satu-satunya lembaga yang bisa memutus rantai impunitas di daerah. Kami tantang Matahukum untuk segera mengetuk pintu KPK pekan depan!&#8221; ujar Egi yang juga pernah aktif di GMNI.<\/p>\n<p>\u200bEmpat Poin Krusial yang Menjadi &#8220;Amunisi&#8221; ke KPK<\/p>\n<p>\u200bBerdasarkan dokumen yang dikantongi Matahukum, publik menyoroti empat kejanggalan utama yang harus diuji oleh penyidik KPK:<\/p>\n<p>\u2022 \u200bIndikasi Mark-Up Luas Lahan: Pembelian lahan 91.935 m\u00b2 padahal kebutuhan riil hanya 50.000 m\u00b2, mengakibatkan pemborosan atau indikasi kerugian daerah senilai Rp26,45 miliar.<\/p>\n<p>\u2022 \u200bTransaksi di Atas SHGB Mati: Pemkab diduga membayar miliaran rupiah untuk SHGB No. 4\/Tigaraksa yang telah kedaluwarsa sejak 7 Agustus 2014.<\/p>\n<p>\u2022 \u200bProsedur Cacat Hukum:<br \/>\nTransaksi dilakukan melalui mekanisme bawah tangan kurator tanpa kewajiban hukum bagi Pemkab untuk memborong seluruh sisa lahan pailit.<\/p>\n<p>\u2022 \u200bDiskriminasi Kebijakan: Adanya perbedaan perlakuan (perlakuan khusus) dalam pengadaan lahan dari sumber yang sama, yang mengindikasikan adanya pesanan atau intervensi pihak tertentu.<\/p>\n<p>\u200bUji Nyali Penegakan Hukum<br \/>\n\u200bDesakan dari Irman Bunawolo dan Egi (KITA) mencerminkan keresahan masyarakat Tangerang atas penanganan kasus korupsi yang seringkali &#8220;masuk angin&#8221; di tingkat lokal. Dengan adanya hasil audit BPK sebagai novum, tidak ada alasan bagi KPK untuk menolak supervisi.<\/p>\n<p>\u200b&#8221;Bola panas sekarang ada di tangan Matahukum. Publik sudah memberikan mandat moral dan dukungan penuh. Sekarang tinggal pembuktian, apakah Matahukum berani menyeret aktor intelektual di balik pengadaan lahan ini ke hadapan hukum?&#8221; tutup Egi.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com TANGERANG, \u2013 Gelombang desakan publik terhadap lembaga pemantau hukum Matahukum untuk segera melaporkan dugaan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":234537,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[48,3411],"tags":[2010,7419],"class_list":["post-237411","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","category-daerah","tag-kita-banten","tag-rsud-tigaraksa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/237411","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=237411"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/237411\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/234537"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=237411"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=237411"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=237411"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}