{"id":237982,"date":"2026-03-15T21:28:44","date_gmt":"2026-03-15T14:28:44","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=237982"},"modified":"2026-03-15T21:28:44","modified_gmt":"2026-03-15T14:28:44","slug":"penyiraman-air-keras-ke-aktivis-andri-yunus-diduga-rencana-matang-pbh-aai-ancaman-bagi-demokrasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/headline\/237982\/penyiraman-air-keras-ke-aktivis-andri-yunus-diduga-rencana-matang-pbh-aai-ancaman-bagi-demokrasi\/","title":{"rendered":"Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andri Yunus Diduga Rencana Matang, PBH AAI: Ancaman Bagi Demokrasi"},"content":{"rendered":"<p><strong>Teropongistana.com Jakarta<\/strong> &#8211; Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur mengeluarkan suara tegas mengecam tindakan penyiraman air keras terhadap Andri Yunus \u2013 aktivis, pembela hak asasi manusia (HAM), dan advokat di KontraS \u2013 yang dinilai bukan hanya tindakan biadab, melainkan juga ancaman serius bagi tatanan demokrasi Indonesia.<\/p>\n<p>&#8220;Tindakan penyiraman air keras terhadap Sdr. Andri Yunus merupakan tindakan biadab dan pelanggaran HAM serius,&#8221; tegas Mapajanci Ridwan Saleh, Ketua DPC AAI Jakarta Timur. Menurutnya, kasus ini diduga telah direncanakan dengan matang, sehingga pelaku bisa dengan cepat melarikan diri dan menghilangkan jejak. Hingga saat ini, belum ada satupun pelaku yang berhasil ditangkap. &#8220;Ini merupakan upaya pembungkaman terhadap aktivis, advokat, dan pembela HAM yang kritis serta memiliki pandangan berbeda dengan penguasa dan pemodal,&#8221; tambahnya.<\/p>\n<p>Keberadaan negara untuk melindungi warganya menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Sebagaimana ditegaskan Foor Good Manik, Sekretaris DPC AAI Jakarta Timur, &#8220;Tugas Negara untuk memberikan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945, maka seluruh instrumen negara harus bekerja untuk membongkar dan mengungkap siapa pelaku dan otak pelaku.&#8221;<\/p>\n<p>Marulitua Rajagukguk, Direktur PBH AAI Jakarta Timur, menekankan pentingnya penyelidikan yang ilmiah dan menyeluruh. Ia meminta Kapolri mengerahkan seluruh sumber daya dengan menerapkan metode scientific crime investigation.<\/p>\n<p>&#8220;Apabila penyiraman air keras tidak mampu dituntaskan oleh Kapolri maka akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan para pembela HAM, advokat, serta aktivis yang memperjuangkan rakyat yang miskin dan termarginalkan akan dibayang-bayangi ketakutan dan rasa tidak aman,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Pandangan umum dari PBH AAI Jakarta Timur menunjukkan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap remeh. Penyelidikan tuntas dan perlindungan terhadap korban serta aktor HAM merupakan langkah krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Tanpa tanggapan yang tegas, hal ini berpotensi menciptakan efek jera yang merugikan upaya memperjuangkan hak-hak kelompok yang paling membutuhkan.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, PBH AAI Jakarta Timur mengajukan serangkaian desakan dan permintaan konkret:<\/p>\n<p>&#8211; Mendesak Presiden RI memerintahkan Kapolri segera mengusut tuntas kasus tersebut dengan menangkap pelaku dan otak pelakunya.<\/p>\n<p>&#8211; Mendesak Kapolri membentuk Tim Khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara ilmiah, serta mengumumkan hasilnya kepada publik.<\/p>\n<p>&#8211; Meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan pemulihan komprehensif kepada Andri Yunus, termasuk dukungan medis fisik dan pemulihan kondisi mental.<\/p>\n<p>&#8211; Meminta Komnas HAM membentuk Tim Pencari Fakta sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk membongkar skenario dan otak pelaku di balik tindakan tersebut.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com Jakarta &#8211; Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur mengeluarkan suara&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":237983,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5622,48],"tags":[8533],"class_list":["post-237982","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline","category-hukum","tag-penyiraman-aktivis-kontras"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/237982","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=237982"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/237982\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/237983"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=237982"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=237982"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=237982"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}