{"id":238318,"date":"2026-04-13T13:47:20","date_gmt":"2026-04-13T06:47:20","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=238318"},"modified":"2026-04-13T13:52:06","modified_gmt":"2026-04-13T06:52:06","slug":"kawasan-industri-situ-rancagede-kembali-ke-negara-matahukum-legitimasi-pt-modern-telah-gugur","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/headline\/238318\/kawasan-industri-situ-rancagede-kembali-ke-negara-matahukum-legitimasi-pt-modern-telah-gugur\/","title":{"rendered":"Kawasan Industri Situ Rancagede Kembali ke Negara, Matahukum: Legitimasi PT Modern Telah Gugur"},"content":{"rendered":"<p><strong>Teropongistana.com SERANG<\/strong> \u2013 Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi memenangkan Pemerintah Provinsi Banten dalam sengketa lahan bernilai fantastis, Rp1 triliun, melawan PT Modern Industrial Estat. Putusan ini menjadi babak baru dalam upaya penyelamatan aset negara yang selama ini dikuasai pihak swasta.<\/p>\n<p>\u200bBerdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA nomor 6 K\/TUN\/2026, Majelis Hakim yang diketuai Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN., secara tegas mengabulkan permohonan kasasi Gubernur Banten dan Kepala BPKAD Banten.<\/p>\n<p>Dalam putusan tertanggal 11 Maret 2026 tersebut, MA membatalkan putusan PTTUN Jakarta dan menyatakan gugatan PT Modern Industrial Estate tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).<\/p>\n<p>\u200bDesakan Pengosongan Lahan<br \/>\n\u200bSekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa kemenangan hukum ini harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret di lapangan. Ia menilai putusan kasasi ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) secara operasional yang wajib dipatuhi oleh semua pihak.<\/p>\n<p>\u200b&#8221;Secara hukum administrasi negara, amar &#8216;Gugatan Tidak Diterima&#8217; ini telah mengunci pintu bagi korporasi untuk mengklaim lahan Situ Ranca Gede. Kami mendesak PT Modern Industrial Estate untuk segera menunjukkan sikap patuh hukum dengan mengosongkan lahan dan menyerahkannya kembali kepada BPKAD Banten tanpa syarat apa pun, proses peralihan dari awalpun sudah ada permasalahan hukum secara pidana itu&#8221; ujar Mukhsin Nasir dalam keterangan resminya, Sabtu (12\/4\/2026).<\/p>\n<p>\u200bMukhsin juga menekankan bahwa korporasi tidak lagi memiliki alas hak yang sah untuk beraktivitas di atas lahan tersebut. &#8220;Sikap bersikukuh hanya akan memperburuk citra perusahaan. Ini saatnya mereka menunjukkan integritas sebagai good corporate citizenship dengan tunduk pada putusan peradilan tertinggi,&#8221; tambahnya.<\/p>\n<p>\u200bSekjen MataHukum Melanjutkan bahwa meminta Pemerintah Provinsi Banten tidak bersikap pasif. Menurutnya, Pemprov harus segera melakukan langkah pengamanan aset baik secara fisik maupun administratif guna menghindari upaya sabotase atau pemanfaatan lahan secara ilegal pasca-putusan.<\/p>\n<p>\u200b&#8221;Ini adalah momentum krusial bagi Pemprov Banten. Segera pasang plang pemberitahuan bahwa lahan ini adalah Aset Milik Pemprov Banten berdasarkan Putusan MA No. 6 K\/TUN\/2026. Jangan memberi ruang tunggu, Hukum melindungi pemegang putusan Kasasi, ini sudah jadi kawasan industri sudah banyak pabrik bila ada yang dirugikan oleh PT. Modern yang silahkan tempuh jalur hukumnya&#8221; tegas Mukhsin Nasir.<\/p>\n<p>\u200bKemenangan Melawan Praktik Gelap<br \/>\n\u200bPenyelamatan aset seluas ratusan hektar ini dipandang sebagai kemenangan moral masyarakat Banten atas dugaan praktik gelap tata kelola lahan yang merugikan negara selama bertahun-tahun.<\/p>\n<p>Keberhasilan ini juga merupakan hasil sinergi strategis antara Pemprov Banten dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Banten.<\/p>\n<p>\u200bDengan kembalinya lahan Situ Ranca Gede ke tangan negara, masyarakat kini menanti langkah transparan pemerintah dalam mengelola aset tersebut demi kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan publik, bukan kembali jatuh ke tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PPP-PSI, Musa Weliansyah juga\u00a0 mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk segera mengambil alih aset yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga, termasuk PT Modern. Penegasan ini dilakukan menyusul telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan aset tersebut adalah milik sah pemerintah daerah.<\/p>\n<p>Musa menekankan bahwa tidak ada lagi alasan hukum maupun administratif untuk menunda penguasaan aset tersebut. Menurutnya, putusan MA yang telah inkrah menjadi landasan kuat bagi Pemprov Banten untuk bertindak tegas.<\/p>\n<p>&#8220;Saya kira kan sudah inkrah putusan kasasi Mahkamah Agung yang mana itu adalah aset pemerintah Provinsi Banten. Saya kira tidak ada alasan untuk tidak mengambil aset tersebut karena ini sudah milik pemerintah provinsi Banten. Perusahaan harus segera menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah Provinsi Banten,&#8221; tegas Musa Weliansyah dikutif dari\u00a0<a href=\"http:\/\/Terasmedia.co\" rel=\"nofollow noopener\" target=\"_blank\">http:\/\/Terasmedia.co<\/a> Senin (13\/04).<\/p>\n<p>Politisi PPP-PSI ini meminta agar Pemprov Banten berani mengambil langkah eksekusi. Ia juga menyoroti dugaan adanya tindak pidana dalam transaksi penjualan aset tersebut di masa lalu. Terkait hal itu, ia menyarankan agar proses hukum dapat dijalankan secara terpisah dari proses pengembalian aset.<\/p>\n<p>&#8220;Namun demikian terkait masalah dugaan tindak pidana ketika memang terjadi adanya pelaku penjualan, saya kira pihak perusahaan atau pengembang bisa melaporkan secara pidana terhadap persoalan tersebut. Jadi saya minta pemerintah provinsi Banten harus berani bahwa itu adalah putusan yang inkrah dan itu jelas aset milik pemerintah provinsi Banten yang harus segera diambil alih,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Musa menyatakan bahwa pihaknya bersama Fraksi PPP-PSI mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Pemprov untuk mengusut tuntas serta mengawal eksekusi putusan hukum tersebut demi mengembalikan hak masyarakat Banten.<\/p>\n<p>Sekedar informasi,<\/p>\n<p>MA pada Rabu, 11 Maret 2026 lalu mengabulkan kasasi yang diajukan Pemprov Banten. Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan gugatan pihak swasta tidak dapat diterima.<\/p>\n<p>Dengan putusan ini, status Situ Rancagede Jakung seluas 32,57 hektare kembali sah sebagai aset daerah yang kini beralih fungsi menjadi kawasan industri dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun.<\/p>\n<p>Saat ini, satu-satunya tersangka yang sudah divonis adalah Johani, mantan Kades Babakan, yang terbukti menerima suap Rp735 juta untuk memuluskan pembebasan lahan tersebut.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com SERANG \u2013 Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi memenangkan Pemerintah Provinsi Banten dalam sengketa&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":238319,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5622,3411,48],"tags":[927,8629,5992,418,8628],"class_list":["post-238318","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline","category-daerah","category-hukum","tag-kejati-banten","tag-maatahukum","tag-mukhsin-nasir","tag-pemprov-banten","tag-pt-modern"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/238318","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=238318"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/238318\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/238319"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=238318"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=238318"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=238318"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}