{"id":238505,"date":"2026-04-19T16:46:15","date_gmt":"2026-04-19T09:46:15","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=238505"},"modified":"2026-04-19T16:46:15","modified_gmt":"2026-04-19T09:46:15","slug":"pemkab-diminta-bertindak-thm-tanpa-izin-resahkan-lingkungan-panongan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/daerah\/238505\/pemkab-diminta-bertindak-thm-tanpa-izin-resahkan-lingkungan-panongan\/","title":{"rendered":"Pemkab Diminta Bertindak, THM Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan"},"content":{"rendered":"<p><strong>Teropongistana.com TANGERANG<\/strong> \u2013 Aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, mulai menuai kecaman luas. Selain memicu kebisingan yang mengganggu konsentrasi belajar para santri di lima pondok pesantren sekitar, terungkap bahwa salah satu THM terbesar, One Two Six (126), diduga nekat beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan yang sah.<\/p>\n<p>Pimpinan Pondok Pesantren Macankikik, Ustadz Sirojudin, mengungkapkan keresahannya atas kebisingan musik yang ditimbulkan saat THM beroperasi pada pukul 19.00 \u2013 04.00 WIB.<\/p>\n<p>\u201cMereka mulai beroperasi itu seminggu setalah lebaran. Saat ini masih bising aja ga ada tindakan dari pihak 126 untuk mengecilkan volume,\u201d ujar Ustadz Sirojudin.<\/p>\n<p>Ia juga mempertanyakan klaim pengelola terkait persetujuan warga.<\/p>\n<p>\u201cSosialisasi untuk meminta izin kepada lingkungan saja tidak ada. Menurut pihak 126 mereka merasa sudah ada tanda tangan yang mewakili Kampung Nalagati sebanyak 33 tokoh,\u201d paparnya.<\/p>\n<p>Sirojudin menegaskan bahwa hal ini menyangkut etika bertetangga dan aturan hukum. \u201cIni bukan karena tidak toleransi, siapa yang duluan yang tidak bertoleransi. Kalau tempatnya tidak berhadapan langsung dan bersinggungan langsung boleh saja,\u201d sambungnya.<\/p>\n<p>Di akhir penyataannya, ia mendesak tindakan nyata dari pemerintah. \u201cSaya meminta kepada pemerintah daerah untuk ada penindakan, ini dekat pemukiman dan langsung bersentuhan kepada warga,\u201d tandasnya.<\/p>\n<p>Fakta mengenai ketiadaan izin lingkungan ini diperkuat oleh Lurah Mekar Bakti, Ucu Darsono. Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan belum pernah memproses perizinan untuk nama entitas yang sekarang.<\/p>\n<p>\u201cTidak ada izin, dulu masih bernama Post Bar memang ada, tetapi untuk yang sekarang belum pernah diajukan,\u201d tegas Ucu Darsono.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, selama masa kepemimpinannya, tidak ada dokumen yang masuk. \u201dSejak saya menjabat, saya belum pernah menandatangani izin lingkungan untuk usaha itu,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Ucu pun memberikan peringatan keras kepada pihak pengelola. \u201cKalau izinnya ada silakan ditunjukkan, kalau belum maka harus ditempuh sesuai prosedur yang berlaku,\u201d cetusnya.<\/p>\n<p><strong>Langkah Sidak Kecamatan<\/strong><\/p>\n<p>Merespons aduan masyarakat yang kian memanas, Plt Camat Panongan, Chaidir, menyatakan telah mengambil langkah koordinasi dengan jajaran di bawahnya untuk mengecek sumber kebisingan dari THM One Two Six dan Loxuz.<\/p>\n<p>\u201dSaya sudah perintahkan kepada pak Sekcam dan kasi Trantib Kecamatan untuk cek lokasi,\u201d singkat Chaidir.<\/p>\n<p>Senada dengan Camat, Sekretaris Kecamatan Panongan, Rizki Rizani Fachz, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti keresahan warga. \u201dKita akan telusuri, kami sudah diperintahkan untuk langsung mengecek kelapangan,\u201d ujar Rizki.<\/p>\n<p>Rilis ini disusun sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penegakan Perda Nomor 13 Tahun 2022 di Kabupaten Tangerang yang mengatur tentang ketentraman dan ketertiban umum.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com TANGERANG \u2013 Aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, mulai&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":16,"featured_media":238506,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3411],"tags":[8683,8681,8682,7738,8680,3666],"class_list":["post-238505","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-daerah","tag-citra-raya","tag-one-two-six","tag-panongan","tag-ponpes","tag-thm","tag-warga"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/238505","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/16"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=238505"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/238505\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":238507,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/238505\/revisions\/238507"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/238506"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=238505"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=238505"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=238505"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}