{"id":238742,"date":"2026-04-24T11:04:49","date_gmt":"2026-04-24T04:04:49","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=238742"},"modified":"2026-04-24T11:04:49","modified_gmt":"2026-04-24T04:04:49","slug":"kejaksaan-agung-tetapkan-3-tersangka-dugaan-korupsi-pengelolaan-tambang-pt-akt-kalteng","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/headline\/238742\/kejaksaan-agung-tetapkan-3-tersangka-dugaan-korupsi-pengelolaan-tambang-pt-akt-kalteng\/","title":{"rendered":"Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT Kalteng"},"content":{"rendered":"<p><strong>Teropongistana.com Jakarta<\/strong> \u2013 Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kegiatan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kasus ini mencakup rangkaian perbuatan yang berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2025.<\/p>\n<p>Penetapan status tersangka tersebut disampaikan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers yang dirilis hari ini. Menurutnya, langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan yang mendalam.<\/p>\n<p>\u201cPenetapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan di wilayah Jakarta. Semua proses kami jalankan secara profesional, akuntabel, serta senantiasa menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,\u201d tegas Anang.<\/p>\n<p>Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam rangkaian peristiwa hukum tersebut, dengan rincian dugaan perbuatan sebagai berikut:<\/p>\n<p><em><strong>HS, Kepala KSOP Rangga Ilung<\/strong><\/em><\/p>\n<p>Tersangka yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung ini disinyalir telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kurun waktu September 2022 hingga Mei 2025. Ia diketahui telah menerbitkan surat persetujuan berlayar untuk PT MCM dan sejumlah perusahaan lain, padahal ia menyadari bahwa dokumen yang digunakan untuk mengangkut batu bara milik PT AKT adalah dokumen yang tidak sah dan tidak sesuai kenyataan.<\/p>\n<p>Perbuatan tersebut diduga dilakukan karena HS menerima uang secara rutin setiap bulan yang bersumber dari perusahaan yang terafiliasi dengan ST, pemilik utama PT AKT. Akibat menerima imbalan tersebut, ia tidak melaksanakan tugas pengawasannya dengan baik, termasuk tidak memeriksa dokumen Laporan Hasil Verifikasi dari Kementerian ESDM yang menjadi syarat utama penerbitan surat izin berlayar. Padahal, dokumen tersebut menjadi bukti sah bahwa muatan yang diangkut telah memenuhi seluruh persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p><em><strong>BJW, Direktur PT AKT<\/strong><\/em><\/p>\n<p>Sebagai pimpinan perusahaan, BJW diduga bertindak bersama-sama dengan ST selaku pemilik utama PT AKT untuk tetap menjalankan kegiatan pertambangan meski izin usahanya telah dicabut. PT AKT semula beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara yang diterbitkan pada tahun 1999, namun izin tersebut secara resmi diakhiri melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K\/30\/MEM\/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.<\/p>\n<p>Meskipun sudah tidak memiliki dasar hukum lagi, BJW dan ST tetap melanjutkan aktivitas penambangan hingga tahun 2025. Mereka memanfaatkan dokumen milik perusahaan lain, yaitu PT MCM dan PT AC, serta menggunakan jasa perusahaan afiliasi bernama PT BBP sebagai pelaksana kegiatan penambangan. Lebih jauh, kegiatan tersebut juga dilakukan di kawasan Hutan Produksi tanpa memiliki izin penggunaan lahan yang sah sama sekali, dan berlangsung tanpa pengawasan yang memadai dari instansi terkait.<\/p>\n<p><em><strong>HZM, General Manager PT OOWL Indonesia<\/strong><\/em><\/p>\n<p>Tersangka yang menjabat sebagai pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang jasa kelautan dan pengangkutan kargo ini diduga terlibat dalam rangkaian pemalsuan dokumen yang dilakukan bersama ST dan jaringan perusahaannya. Tugas utama yang diemban HZM adalah membuat dokumen hasil uji mutu batu bara dan Laporan Hasil Verifikasi yang menjadi syarat penting untuk penerbitan izin berlayar serta dasar perhitungan pembayaran royalti kepada negara.<\/p>\n<p>Dalam pelaksanaannya, ia diketahui membuat dokumen yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Batu bara yang berasal dari lokasi penambangan PT AKT yang sudah tidak berizin lagi dicatat seolah-olah berasal dari lokasi lain yang masih sah izin usahanya, dengan menyebutkan nama perusahaan yang berbeda dalam dokumen resmi tersebut. Hal ini dilakukan agar barang tambang yang dihasilkan dapat beredar dan diperdagangkan secara bebas tanpa menimbulkan kecurigaan dari pihak pengawas.<\/p>\n<p><em><strong>Ancaman Hukum dan Tindak Lanjut<\/strong><\/em><\/p>\n<p>Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang digabungkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman yang berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<\/p>\n<p>Saat ini, ketiga orang tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang untuk masa 20 hari ke depan guna memudahkan proses penyidikan yang masih berlangsung. Sementara itu, tim auditor yang ditunjuk juga masih melakukan perhitungan secara mendalam untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara yang timbul akibat dari rangkaian perbuatan yang dilakukan.<\/p>\n<p>\u201cKami akan terus melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh aspek kasus ini. Masyarakat diharapkan menunggu hasil penyelidikan yang akan kami sampaikan secara bertahap, dan percayakan proses hukum ini berjalan sesuai dengan jalur yang telah ditetapkan,\u201d pungkas Anang Supriatna.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com Jakarta \u2013 Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":238743,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5622,48,1026,1],"tags":[482,8769],"class_list":["post-238742","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline","category-hukum","category-nasional","category-news","tag-kejaksaan-agung","tag-pt-akt"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/238742","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=238742"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/238742\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":238744,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/238742\/revisions\/238744"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/238743"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=238742"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=238742"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=238742"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}